Muaro Jambi, Suara Ra’jat.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bersama tim penyidik melakukan pengecekan lapangan terkait laporan masyarakat mengenai paket pekerjaan pembangunan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan pengecekan tersebut turut melibatkan pihak Dinas PUPR, rekanan pelaksana pekerjaan, serta pelapor guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi proyek dengan kondisi fisik di lapangan.
Paket pekerjaan yang menjadi perhatian adalah Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI dengan Kode RUP 60551244.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.349.340.731 yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025.
Dalam dokumen RUP disebutkan pekerjaan berupa pembangunan jalan rigid beton dengan spesifikasi:
- Panjang pekerjaan: 276 meter;
- Lebar jalan: 5 meter;
- Jenis pengadaan: pekerjaan konstruksi.
Data yang sama juga tercantum dalam sistem LPSE/Inaproc Kabupaten Muaro Jambi melalui paket tender dengan Kode Tender 10091499000 dan menggunakan Kode RUP yang identik.
Sementara itu, berdasarkan data pada portal Inaproc bagian realisasi, paket tersebut tercatat berstatus “selesai” secara administratif.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan, pelapor menyatakan tidak menemukan keberadaan pekerjaan sebagaimana spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bersama pihak terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.
Pengecekan tersebut dilakukan guna memperoleh kepastian mengenai lokasi pekerjaan, kesesuaian volume fisik dengan dokumen kontrak, serta memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Suara Ra’jat.id masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia pelaksana pekerjaan, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas hasil pengecekan lapangan dan perbedaan informasi yang muncul antara data administrasi dengan temuan yang dilaporkan masyarakat.
Redaksi :


Discussion about this post