JAMBI, Suara Rajat.id – Satu tahun kepemimpinan Sugeng Hariadi di Kejaksaan Tinggi Jambi seharusnya menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi. Namun fakta yang terlihat justru memunculkan pertanyaan serius: apakah Kejati Jambi benar-benar hadir sebagai ujung tombak penegakan hukum, atau hanya menjadi perantara administrasi yang sibuk melimpahkan laporan ke bawahannya?
Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bagaimana laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi yang disampaikan kepada Kejati Jambi pada 17 April 2026 tidak ditangani secara langsung. Laporan tersebut justru diteruskan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui mekanisme pelimpahan surat.
Secara administratif langkah tersebut mungkin sah. Namun dari sudut pandang kepentingan publik, keputusan itu memunculkan tanda tanya besar. Masyarakat melapor ke Kejati bukan tanpa alasan. Mereka berharap ada pengawasan yang lebih kuat, pemeriksaan yang lebih independen, dan keberanian institusi tingkat provinsi untuk membongkar dugaan penyimpangan yang melibatkan anggaran publik.
Yang terjadi justru sebaliknya. Setelah menunggu lebih dari satu bulan, pelapor hanya menerima surat pemberitahuan bahwa laporan telah diteruskan ke tingkat yang lebih rendah. Tidak ada informasi mengenai pembentukan tim khusus, tidak ada pengumuman penyelidikan terbuka, dan tidak terlihat langkah progresif yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius Kejati Jambi.
Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan laporan dugaan korupsi di Jambi masih terjebak dalam birokrasi surat-menyurat. Ketika masyarakat berharap pada tindakan, yang datang justru administrasi. Ketika masyarakat menunggu penyelidikan, yang diterima hanya pelimpahan.
Ironisnya, Kejaksaan Agung selama ini terus menggaungkan semangat respons cepat terhadap pengaduan masyarakat. Berbagai regulasi internal telah diterbitkan untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Namun implementasi di daerah tampaknya belum mampu menjawab ekspektasi tersebut.
Publik berhak bertanya: mengapa Kejati Jambi tidak mengambil peran yang lebih aktif? Mengapa dugaan penyimpangan yang menyangkut penggunaan uang negara tidak ditangani secara langsung? Dan sejauh mana komitmen pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan jika laporan masyarakat hanya berakhir sebagai dokumen yang berpindah dari satu meja ke meja lainnya?
Kejati Jambi tentu memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme penanganan laporan. Namun kewenangan itu juga harus diiringi keberanian dan transparansi. Sebab ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah banyaknya surat yang diterbitkan, melainkan seberapa jauh dugaan korupsi dapat diungkap dan diproses secara tuntas.
Jika pola pelimpahan semacam ini terus berulang tanpa hasil yang jelas, maka wajar apabila masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas kinerja Kejati Jambi selama setahun terakhir. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui korespondensi birokrasi, melainkan melalui tindakan nyata yang mampu membuktikan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi.
Sudah saatnya Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penanganan laporan dugaan korupsi di Jambi. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan tidak berhenti di meja administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga terang benderang.
Masyarakat Jambi tidak membutuhkan seremoni penegakan hukum. Masyarakat membutuhkan keberanian penegakan hukum. Sebab setiap rupiah uang negara yang diduga disalahgunakan adalah hak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berkas yang dipindahkan dari satu institusi ke institusi lainnya.
Redaksi :


Discussion about this post