Pekerjaan proyek “Pembuatan Interior Tahap I Museum KCBN Muarajambi” yang bersumber dari APBN 2025 kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan kontraktor pelaksana belum membayar upah pemborong sekitar Rp50 juta hingga saat ini. Berdasarkan data tender SPSE, pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Hutama Buana Internusa dengan nilai penawaran Rp5,516 miliar dari pagu Rp7,174 miliar
Dugaan tunggakan pembayaran terhadap pemborong lapangan dinilai bukan sekadar persoalan internal bisnis, melainkan dapat masuk dalam ranah wanprestasi perdata hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan apabila pekerjaan telah selesai namun hak pembayaran tidak dipenuhi sesuai kesepakatan kerja.
PT Hutama Buana Internusa ini juga selaku kontraktor pelaksana pembangunan gedung kuliah FKIK di UNJA yang pekerjaannya sampai saat ini tidak selesai 100% alias mangkrak pada tahun yang sama dan dari kementerian yang sama kedua pekerjaan yang di kerjakan oleh PT.HUTAMA BUANA INTERNUSA tersebut.
Redaksi :


Discussion about this post