Baca juga
JAMBI — Proyek pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi senilai Rp3.999.920.000 kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari APBN Universitas Jambi Tahun Anggaran 2025 itu diduga mangkrak dan hingga pertengahan tahun 2026 belum juga dapat dimanfaatkan mahasiswa.Kondisi tersebut memantik kritik keras terhadap tata kelola proyek di lingkungan kampus negeri terbesar di Provinsi Jambi itu. Rektor Dr. Helmi, MD dinilai harus segera bertanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena proyek bernilai hampir Rp4 miliar itu diduga gagal diselesaikan tepat waktu.
Gedung yang berada di kawasan Telanaipura tersebut diketahui memiliki masa pelaksanaan hanya 115 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 22 Agustus 2025. Secara perhitungan, proyek seharusnya rampung sekitar Desember 2025.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Hingga Mei 2026, bangunan disebut masih terbengkalai. Sejumlah bagian gedung tampak belum selesai, struktur beton masih terbuka, dan aktivitas pekerjaan nyaris tidak terlihat.
Padahal, pembangunan fasilitas pendidikan dengan anggaran miliaran rupiah semestinya bertujuan menunjang kebutuhan akademik mahasiswa, khususnya mahasiswa kedokteran yang membutuhkan ruang kuliah representatif dan memadai.
Kini publik mempertanyakan ke mana arah pengawasan anggaran negara tersebut.
Dugaan Kegagalan Pengawasan Proyek
Keterlambatan proyek selama berbulan-bulan dinilai bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan indikasi lemahnya manajemen pelaksanaan pekerjaan.
Dengan target penyelesaian 115 hari kalender, proyek dinilai gagal memenuhi asas tepat waktu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam:
▪️ perencanaan proyek,
▪️ pengendalian progres pekerjaan,
▪️ pengawasan pelaksanaan,
▪️ hingga mitigasi risiko proyek.
Publik menilai keterlambatan sepanjang itu sulit terjadi tanpa lemahnya kontrol dari pihak pengguna anggaran.
Kontraktor Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada proses evaluasi kontraktor pelaksana. Proyek dengan nilai hampir Rp4 miliar semestinya dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki kemampuan teknis dan finansial memadai.
Namun informasi yang berkembang di lapangan menyebut pekerja proyek disebut sudah beberapa kali berganti. Bahkan muncul dugaan adanya pekerja yang belum menerima pembayaran upah.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius:
▪️ bagaimana proses seleksi kontraktor dilakukan,
▪️ apakah evaluasi kemampuan perusahaan dilakukan secara ketat,
▪️ dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila proyek benar-benar gagal diselesaikan.
Rektor Dinilai Tak Bisa Lepas Tangan
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, rektor memiliki tanggung jawab memastikan proyek APBN berjalan sesuai prinsip:
▪️ tepat mutu,
▪️ tepat waktu,
▪️ tepat biaya,
▪️ dan tepat manfaat.
Karena itu, publik menilai pimpinan Universitas Jambi tidak dapat bersikap pasif terhadap proyek pendidikan yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan mahasiswa.
Media sebelumnya juga disebut telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Dr. Helmi, MD terkait progres fisik proyek, progres keuangan, status pekerjaan, addendum kontrak, hingga dugaan pekerja belum dibayar.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak rektorat.
Sikap bungkam tersebut justru dinilai memperbesar tanda tanya publik terhadap transparansi penggunaan anggaran negara di lingkungan kampus.
Hak Mahasiswa Jadi Taruhan
Mangkraknya gedung kuliah bukan hanya menyangkut keterlambatan pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh langsung hak pendidikan mahasiswa.
Mahasiswa FKIK membutuhkan fasilitas belajar yang layak demi menunjang proses pendidikan kedokteran yang menuntut sarana akademik memadai. Ironisnya, ketika anggaran negara telah dikucurkan miliaran rupiah, gedung yang dijanjikan belum juga bisa digunakan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak kampus untuk:
▪️ membuka progres riil proyek,
▪️ menjelaskan penggunaan anggaran,
▪️ mengevaluasi kontraktor pelaksana,
▪️ serta memastikan fasilitas pendidikan segera dapat dimanfaatkan mahasiswa.
Apabila tidak ada langkah konkret dan transparan, dugaan kelalaian pengawasan proyek APBN tersebut dinilai layak menjadi perhatian aparat pengawasan internal pemerintah hingga aparat penegak hukum.


Discussion about this post