Jambi – Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun Anggaran 2025 itu diduga menyisakan berbagai persoalan serius, mulai dari dugaan kontraktor meninggalkan pekerjaan usai menerima uang muka hingga tidak jelasnya pihak yang melanjutkan pembangunan gedung tersebut.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut bernama “Pembangunan Gedung Kuliah FKIK” dengan nilai kontrak sebesar Rp3.999.920.000,00, bersumber dari APBN Universitas Jambi Tahun 2025. Proyek itu dikerjakan oleh perusahaan PT Hutama Buana Internusa dengan waktu pelaksanaan 115 hari kalender.
Sementara berdasarkan data tender LPSE/SPSE yang beredar, paket pekerjaan itu memiliki nilai pagu sekitar Rp5,2 miliar dan HPS sekitar Rp4,999 miliar. Tender dinyatakan selesai dan dimenangkan oleh PT Hutama Buana Internusa dengan nilai penawaran sekitar Rp3,999 miliar.
Namun kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Dari dokumentasi terbaru yang beredar, bangunan tampak belum selesai sepenuhnya. Aktivitas pekerjaan disebut-sebut telah berhenti sejak setelah Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Ironisnya, publik belum mendapatkan penjelasan resmi terkait status proyek tersebut maupun pihak yang saat ini bertanggung jawab melanjutkan pembangunan.
Dugaan Kontraktor Tinggalkan Proyek
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pihak PT Hutama Buana Internusa diduga telah meninggalkan pekerjaan setelah menerima uang muka proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar keterlambatan pekerjaan, melainkan berpotensi menjadi persoalan administrasi, perdata, bahkan pidana.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara, terlebih proyek tersebut menggunakan dana APBN melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Adapun poin konfirmasi yang diminta kepada pihak Universitas Jambi yang disampaikan ke WA Rektor Unja belum ada jawabannya, poin komfirmasi yang di minta meliputi :
Apakah benar PT Hutama Buana Internusa meninggalkan pekerjaan setelah menerima uang muka proyek?
Berapa besar uang muka yang telah dicairkan?
Siapa pihak yang melanjutkan pekerjaan apabila kontraktor awal sudah tidak bekerja?
Apa dasar hukum pengalihan atau pelanjutan pekerjaan?
Mengapa pekerjaan belum selesai padahal masa pelaksanaan disebut telah melewati tahun anggaran?
Bagaimana bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara?
Apakah telah ada sanksi atau langkah hukum terhadap kontraktor pelaksana?
Secara hukum, apabila kontraktor benar meninggalkan pekerjaan setelah menerima uang muka tanpa menyelesaikan kewajibannya, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam mekanisme proyek pemerintah, uang muka diberikan untuk mendukung mobilisasi awal pekerjaan dan wajib dipertanggungjawabkan sesuai progres fisik di lapangan. Jika pekerjaan mangkrak sementara uang muka sudah dicairkan, maka pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) wajib melakukan langkah administratif dan hukum, termasuk:
Pemutusan kontrak;
Pencairan jaminan pelaksanaan;
Pengenaan denda keterlambatan;
Blacklist terhadap penyedia jasa;
Hingga pelaporan apabila ditemukan unsur kerugian negara.
Selain itu, apabila pekerjaan tetap dilanjutkan oleh pihak lain tanpa mekanisme administrasi yang transparan dan sesuai ketentuan kontrak, maka hal tersebut juga dapat menimbulkan persoalan hukum baru terkait legalitas pelaksanaan pekerjaan.
Dari sisi pidana, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, rekayasa pekerjaan, pembayaran tidak sesuai progres, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka persoalan ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Transparansi Publik Harus Dibuka
Publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana penggunaan dana APBN dalam proyek pembangunan Gedung Kuliah FKIK Universitas Jambi tersebut. Terlebih proyek pendidikan merupakan fasilitas strategis yang menyangkut kepentingan mahasiswa dan pelayanan akademik.
Pihak Universitas Jambi diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Transparansi sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat mutu, tepat waktu, dan tidak merugikan keuangan negara.
Di sisi lain, aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga penegak hukum juga diharapkan turut melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana negara.


Discussion about this post