• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 4 BULAN USAI SURVEY BUPATI BBS: JANJI COR 451 METER WONG KITO ZONK, JALAN MASIH TANAH 0%

4 BULAN USAI SURVEY BUPATI BBS: JANJI COR 451 METER WONG KITO ZONK, JALAN MASIH TANAH 0%

Foto 9 Des 2025 buktikan Bambang Bayu Suseno ukur jalan & umumkan 451m. Video 18 April 2026: lokasi masih tanah. LP-00088 masuk Kejati. Kades: "Tidak ada dibangun 2025". Jerat Pasal 603 KUHP Baru.

by Admin
19.04.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Politik
0

Suara Ra’jat Muaro Jambi,– “Akan di rabert beton dengan volume 451 meter.”  Itu janji Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si saat survey Jalan Simpang Wong Kito, Desa Tri Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, pada 9 Desember 2025.

 

Baca juga

KADIS PUPR MUARO JAMBI BUNGKAM, KADES BUKTIKAN PROYEK WONG KITO RP 2,3 M MELESET: POTENSI KORUPSI 2,8 MILIAR

EPISODE 2: Dugaan Proyek Fiktif Rp2,3 Miliar Muaro Jambi Resmi Dilaporkan ke Kejati Jambi, Bola Panas Kini di Meja Penegak Hukum

Ketua DPD PPWI Jambi: Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Muaro Jambi Diduga Cacat Hukum, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi

Siapa Saja Peserta Seleksi BUMD Muaro Jambi? Publik Menunggu Transparansi

Empat bulan berlalu. Pada 18 April 2026, Suararajat.id membuktikan janji itu zonk. Jalan yang dijanjikan cor 451 meter masih 100% tanah.

 

BARANG BUKTI 1: SURVEY & JANJI 451 METER 9 DESEMBER 2025

Postingan akun Facebook Dewi Hastuti Pramitasari 9 Desember 2025 menulis:

“Agenda hari ini Selasa tanggal 9 Desember 2025 pendampingan Bapak bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP,MM,M.Si dalam rangka survey jalan wong Kito yg akan di rabert beton dengan volume 451 meter”

 

Foto-foto memperlihatkan Bupati BBS berdiri di jalan tanah diapit kebun sawit, dikelilingi Pegawai PUPR, Camat Bahar Selatan, BPD Tri Jaya, dan unsur Forkopimcam. Bupati terlihat menandatangani dokumen dan memberikan arahan. Ini survey resmi, bukan kunjungan biasa.

 

BARANG BUKTI 2: VIDEO 18 APRIL 2026 MASIH TANAH 0%

Video geotag SuaraRajat.id 18 April 2026 pukul 08.43 WIB di koordinat 2°2’29.3″S 103°27’31.5″E membuktikan lokasi yang sama persis masih jalan tanah/kerikil.

“Ini jalan Wong Kito. Sampai hari ini belum ada pembangunan,” ujar wartawan FikiranRajat.id di video sambil menunjukkan kondisi jalan. Tidak ada cor beton, tidak ada alat berat, tidak ada papan proyek.

 

BARANG BUKTI 3: TIGA ANGKA BERBEDA, LOKASI MELESET

Data yang dihimpun FikiranRajat.id menunjukkan 3 kejanggalan:

1. Jamji bupati 9 desember 2025 berdiri di simp. Jalan wong kito [ 451meter] = 0%

2. Kontrak RUP 60551244  [276 meter] Simp. Wong Kito Rp 2.300.038.281 = 0%

3. Realisasi versi Kades 220.5 X 5 meter berada didesa bukit subur unit VII

 

Selisih 1: 451m – 276m = 175 meter tidak ada di DPA. 

Selisih 2: 276m – 220,5m = 55,5 meter kurang volume. 

Fatal: Objek kontrak di Wong Kito, realisasi di Bukit Subur. Tidak ditemukan adendum perubahan lokasi di LPSE.

 

KADES BUKIT SUBUR: “WONG KITO TIDAK ADA DIBANGUN 2025” Hanya di jalan tanjakan pamsimas

Kades Bukit Subur Unit VII Nurcahyo menegaskan:

1. Sepanjang akhir 2025 hanya ada 1 pekerjaan pengecoran 220,5m x 5m letaknya di tanjakan pamsimas desa Bukit Subur.

2. Tidak ada pekerjaan lain di wilayahnya.

3. Simpang Jalan Wong Kito tidak ada yang mengerjakan tahun 2025

Keterangan tokoh masyarakat sekaligus kades sebagai bukti dan beliau siap dipanggil

KAJIAN HUKUM: PASAL 603 KUHP BARU MENGINTAI

1. KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 603 Setiap Orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Unsur terpenuhi: Bupati BBS ikut survey, menetapkan volume 451m di depan publik. Namun volume di DPA hanya 276m dan realisasi fisik di lokasi kontrak 0%. Jika uang muka 30% senilai Rp 690.011.484 sudah cair atas dasar survey tersebut, maka unsur kerugian negara terpenuhi.

2. Pasal 604 KUHP Baru Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

Unsur: Jabatan Bupati memiliki kewenangan kebijakan anggaran. Mengumumkan volume 451m kepada masyarakat tanpa dasar DPA/Dokumen Anggaran, lalu DPA terbit 276m dan realisasi 0%, berpotensi penyalahgunaan kewenangan.

3. Perpres 16/2018 Pasal 7 ayat (1) PA/KPA bertanggung jawab atas penetapan spesifikasi dan volume. Selisih 175 meter antara janji dan kontrak wajib dijelaskan dasar hukumnya.

 

POTENSI KERUGIAN NEGARA RP 2,8 MILIAR

1. Uang Muka 30%   [30% x Rp2.300.038.281] Potensi rugi Rp 690.011.484

2. Pembayaran Lokasi Salah  220,5m x 5m x Rp 1,6 jt  Potensi rugi Rp 1.764.000.000

3. Kekurangan Volume.   55,5m x 5m x Rp 1,6 jt.  Potensi rugi Rp 444.000.000

Total  Rp 2.898.011.484

Catatan: Harga satuan Rp 1,6 juta/m² asumsi beton K-300. Angka pasti menunggu audit BPK.

 

SIKAP BUPATI BBS & DINAS PUPR

Hingga berita ini tayang 19 April 2026 pukul 15.00 WIB, Bupati Bambang Bayu Suseno belum memberikan pernyataan resmi. Konfirmasi SuaraRajat.id via WhatsApp belum dijawab.

Kadis PUPR Muaro Jambi juga bungkam. Tujuh pertanyaan tertulis SuaraRajat.id 18 April 2026 hanya dibalas: “terimakasih infonya”.

Kabid Bina Marga Tanzil sebelumnya berdalih ke media ini ; “Wong Kito hanya penamaan ruas”. Dalih ini dibantah video geotag dan keterangan Kades.

 

ANALISA PEMERHATI HUKUM

“Survey 9 Desember 2025 adalah key event. Jika setelah survey ada pencairan uang negara tapi fisik di lokasi kontrak 0%, maka semua pihak yang ikut survey bisa dimintai pertanggungjawaban. Pasal 55 KUHP tentang turut serta bisa diterapkan. Apalagi ada selisih volume 175 meter yang tidak jelas dasar hukumnya.”

 

HAK JAWAB

SuaraRajat.id memberikan hak jawab proporsional 3×24 jam kepada Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si dan pihak terkait. Hak jawab dapat dikirim ke redaksi Suararajat@gmail.com atau WhatsApp 085174190881

 

Penulis: Abdul

Tim Investigasi SuaraRajat.id

Editor: LK Redaksi

Tags: Bambang Bayu SusenoBupati Muaro JambiDinas pupr muaro jambiJanji BBS 451 meter 0%Konsultan PengawasKonsultan perencanaanPembangunan Jl.Simp Wongkito
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

DIDUGA PT WKS PANEN KAYU DI ‘KUBAH GAMBUT LINDUNG’ MUARO JAMBI

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

JEJAK HITAM PT BUKIT KAUSAR: Dari Janji Manis 1996 Hingga Air Mata Rakyat di Tahun 2026

“Jejak 1996: Ketika Izin Dibuka, Konflik Dimulai”

Discussion about this post

April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar   Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah