Suara Ra’jat.id.KUALA TUNGKAL — Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dua fakta ini berdiri berhadapan dan sulit diabaikan begitu saja. Di satu sisi, berdiri megah gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat yang dalam sorotan publik disebut dibangun melalui pembiayaan APBD dan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Di sisi lain, publik masih dihantui tragedi robohnya Dermaga Sungai Landak, sebuah proyek yang disebut baru dibangun pada tahun 2024, bahkan dikabarkan belum benar-benar difungsikan, namun justru berakhir dengan dugaan kegagalan konstruksi yang memunculkan korban dan pertanyaan serius soal mutu pekerjaan.
Di titik inilah pertanyaan besar muncul: mengapa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat belum tampak bergerak terbuka mengusut peristiwa dermaga roboh tersebut? Mengapa publik belum melihat langkah yang tegas, terukur, dan transparan dari aparat penegak hukum, padahal kasus ini menyentuh dua hal sekaligus—keselamatan publik dan potensi kerugian keuangan negara?
Pertanyaan itu tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari keresahan warga, dari logika publik yang sederhana: bila sebuah bangunan publik yang baru dikerjakan justru roboh sebelum memberi manfaat nyata, maka semestinya ada pemeriksaan serius atas perencanaan, mutu konstruksi, pengawasan, pembayaran pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Terlebih lagi ketika proyek tersebut diduga berasal dari uang rakyat.
Ketika Gedung Penegak Hukum Berdiri dari Uang Daerah, Publik Menuntut Independensi yang Lebih Nyata
Polemik menjadi sensitif karena sorotan tidak hanya berhenti pada dermaga roboh, tetapi juga merembet ke gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sendiri. Jika benar pembangunan gedung itu dibiayai dari APBD/APBD-P 2023 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka publik tentu tidak sekadar ingin tahu berapa nilainya, melalui pos apa dianggarkan, siapa pelaksana kegiatannya, dan bagaimana proses pengadaannya, tetapi juga ingin memastikan satu hal yang jauh lebih penting: apakah penerimaan fasilitas yang bersumber dari APBD daerah itu sama sekali tidak memengaruhi independensi penegakan hukum ketika kejaksaan harus memeriksa proyek-proyek yang dibiayai pemerintah daerah yang sama?
Secara formal, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023 memang ada dan telah ditetapkan. Namun keberadaan perda anggaran tidak otomatis menutup ruang kritik. Yang menjadi perhatian publik bukan hanya ada atau tidak ada anggaran, melainkan bagaimana anggaran itu digunakan, apakah peruntukannya transparan, dan apakah secara etik menimbulkan persoalan ketika institusi penerima bantuan anggaran dihadapkan pada kewajiban mengusut proyek-proyek daerah yang bermasalah.
Di sinilah Kejari Tanjab Barat diuji, bukan pada kemegahan gedungnya, melainkan pada keberanian sikapnya. Sebab di tengah sorotan publik, hukum tidak cukup hanya tampil dalam bentuk bangunan dan seremonial; hukum harus hadir dalam bentuk tindakan.
Dermaga Sungai Landak: Baru Dibangun, Belum Dimanfaatkan, Lalu Roboh—Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kasus Dermaga Sungai Landak adalah ujian paling terang. Berdasarkan sorotan yang telah dipublikasikan media Suara Ra’jat.id, proyek dermaga tersebut disebut sebagai bangunan yang relatif baru, dikerjakan pada tahun 2024, namun kemudian roboh dan memunculkan dugaan kuat adanya persoalan serius pada aspek konstruksi. Bila benar bangunan itu belum sempat difungsikan secara optimal, tetapi sudah ambruk, maka publik sangat beralasan untuk mempertanyakan kualitas perencanaan dan pelaksanaannya.
Dalam perspektif hukum konstruksi dan tata kelola pengadaan, robohnya sebuah bangunan publik yang baru selesai dibangun tidak bisa diperlakukan sebagai peristiwa biasa. Ada serangkaian pertanyaan mendasar yang wajib dijawab:
apakah desain dan perencanaan teknis dermaga disusun sesuai kondisi lapangan, beban, dan karakteristik tanah/perairan setempat;
apakah spesifikasi material yang digunakan benar-benar sesuai dengan kontrak dan dokumen teknis;
apakah volume dan mutu pekerjaan telah diperiksa secara objektif sebelum dilakukan pembayaran;
apakah konsultan pengawas, PPK, PPTK, dan pihak penyedia menjalankan peran masing-masing secara benar;
apakah telah terjadi serah terima pekerjaan meski bangunan belum benar-benar aman dan layak fungsi;
dan yang paling penting, apakah robohnya dermaga ini murni akibat faktor alam, atau justru merupakan indikasi kegagalan bangunan/kegagalan konstruksi yang membuka pintu pertanggungjawaban administrasi, perdata, bahkan pidana.
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak pernah dibuka ke publik, maka wajar bila masyarakat mulai bertanya: siapa yang sedang dilindungi?
Kejari Tanjab Barat Tidak Bisa Hanya Diam Menonton
Yang membuat publik semakin bertanya-tanya adalah fakta bahwa Kejari Tanjab Barat bukan lembaga yang pasif. Dalam berbagai kegiatan resmi, Kejari Tanjab Barat justru tampak aktif membangun sinergi dengan pemerintah daerah, menghadiri kegiatan pemerintahan, hingga melakukan pendampingan hukum pada program daerah. Pada Juni 2026 misalnya, Kejari Tanjab Barat secara resmi mempublikasikan kegiatan ekspose pendampingan hukum Proyek Strategis Daerah Dinas Pendidikan Tahun 2026. Sebelumnya, Kejari juga aktif dalam berbagai forum dan kegiatan pemerintahan daerah.
Fakta ini menghadirkan dua sisi. Di satu sisi, sinergi antar-lembaga tentu dapat dipandang sebagai bagian dari fungsi pendampingan hukum dan penguatan tata kelola. Namun di sisi lain, ketika terjadi proyek daerah yang diduga bermasalah—apalagi sampai roboh—maka publik berhak menuntut agar kejaksaan menunjukkan jarak profesional yang tegas. Kedekatan dalam forum pembangunan tidak boleh berubah menjadi kelambanan dalam penegakan hukum.
Kejaksaan semestinya bisa memulai dari langkah paling dasar: pulbaket. Panggil dinas teknis, minta dokumen kontrak, telusuri nilai pekerjaan, periksa addendum jika ada, cocokkan progres fisik dengan progres keuangan, minta pendapat ahli konstruksi independen, dan telusuri siapa yang menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan. Bila ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, maka prosesnya bisa ditingkatkan. Tetapi bila tidak ada langkah apa pun yang terlihat, publik tentu akan menilai bahwa ada ruang kosong yang sengaja dibiarkan.
Bangunan Penegak Hukum Tidak Boleh Menjadi Bayang-Bayang Konflik Kepentingan
Di sinilah persoalan menjadi lebih tajam. Ketika gedung Kejari disebut dibangun dari APBD/APBD-P, sementara proyek daerah lain yang diduga bermasalah belum tampak disentuh secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penanganan satu kasus dermaga. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.
Tidak ada yang salah dengan membangun fasilitas kantor penegak hukum selama dilakukan sesuai aturan. Namun yang harus dijaga adalah jarak etik. Sebab jika masyarakat mulai melihat adanya hubungan yang terlalu nyaman antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah—sementara pada saat yang sama ada proyek APBD yang roboh dan belum tampak diusut—maka kecurigaan soal konflik kepentingan akan tumbuh dengan sendirinya.
Dan konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan dalam bentuk transaksi gelap. Kadang ia hidup sebagai persepsi publik yang lahir dari diamnya institusi ketika publik menunggu tindakan. Dalam urusan penegakan hukum, persepsi semacam ini berbahaya, karena bisa menggerus legitimasi lembaga lebih cepat daripada perkara itu sendiri.
Jika Dermaga Itu Roboh Karena Kegagalan Konstruksi, Maka Ini Bukan Sekadar Masalah Teknis
Peristiwa dermaga roboh tidak boleh direduksi menjadi sekadar “musibah proyek”. Jika benar penyebabnya adalah kegagalan konstruksi, maka persoalannya jauh lebih serius. Sebab di dalam proyek pemerintah, kegagalan bangunan bisa menandakan rantai persoalan yang panjang: perencanaan yang lemah, pengawasan yang longgar, spesifikasi yang diturunkan, volume yang tidak sesuai, atau pembayaran yang tidak mencerminkan mutu pekerjaan sebenarnya.
Setiap mata rantai itu memiliki penanggung jawab. Tidak mungkin sebuah proyek publik bernilai besar berjalan tanpa dokumen, tanpa pemeriksaan, tanpa tanda tangan, tanpa rekomendasi, dan tanpa pencairan. Karena itu, ketika bangunan roboh, publik berhak tahu siapa yang merencanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima hasil pekerjaan, dan siapa yang akhirnya bertanggung jawab ketika bangunan itu gagal menjalankan fungsinya.
Kalau semua pertanyaan itu tidak dijawab melalui proses hukum yang transparan, maka robohnya dermaga bukan hanya merobohkan beton dan struktur, tetapi juga merobohkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola proyek pemerintah.
Yang Ditunggu Publik Bukan Seremonial, Melainkan Keberanian Membuka Kasus
Kejari Tanjab Barat saat ini berada di hadapan ujian integritas yang nyata. Publik tidak sedang meminta sensasi. Publik juga tidak sedang menuntut vonis instan. Yang diminta masyarakat jauh lebih sederhana: buka kasus ini, telusuri secara objektif, sampaikan perkembangan kepada publik, dan jangan biarkan dugaan kegagalan konstruksi tenggelam tanpa pertanggungjawaban.
Bila Kejari Tanjab Barat ingin menjawab keraguan publik, maka jalannya bukan melalui pidato, bukan melalui seremonial, dan bukan pula melalui sikap diam. Jalannya adalah transparansi proses. Sampaikan apakah sudah ada telaah. Umumkan apakah sudah ada pengumpulan bahan dan keterangan. Jelaskan apakah pihak dinas, PPK, konsultan pengawas, dan penyedia sudah dipanggil. Dan jika memang belum ada langkah, maka publik berhak bertanya: mengapa?
Sudah Saatnya Kejati Jambi Turun Mengawasi
Karena perkara ini menyentuh sensitivitas hubungan antara proyek daerah, gedung kejaksaan yang disebut bersumber dari APBD, dan dugaan pembiaran terhadap proyek yang roboh, maka pengawasan berlapis menjadi penting. Bila Kejari Tanjab Barat dinilai terlalu lamban atau terlalu berhati-hati, maka Kejati Jambi patut mengambil peran pengawasan agar penanganan kasus Dermaga Sungai Landak berjalan objektif dan tidak menyisakan ruang spekulasi.
Justru langkah seperti itu akan memperkuat marwah kejaksaan. Sebab pengawasan dari level di atas bukan berarti meragukan bawahannya, tetapi memastikan bahwa perkara yang menyangkut kepentingan publik dan dugaan kegagalan proyek pemerintah ditangani tanpa beban, tanpa kompromi, dan tanpa bayang-bayang konflik kepentingan.
Penutup: Hukum Harus Berdiri Lebih Kokoh dari Gedungnya
Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat boleh berdiri megah. Tetapi kemegahan gedung itu tidak akan berarti apa-apa jika publik melihat hukum justru melemah ketika berhadapan dengan proyek daerah yang roboh dan menyisakan dugaan kegagalan konstruksi.
Kasus Dermaga Sungai Landak seharusnya menjadi momentum pembuktian. Jika benar proyek itu baru dibangun, belum berfungsi optimal, lalu roboh dan menimbulkan pertanyaan besar soal kualitas pekerjaan, maka aparat penegak hukum tidak punya alasan untuk berpaling. Hukum harus hadir bukan setelah tekanan membesar, melainkan sejak tanda-tanda awal kegagalan itu terlihat.
Kini pilihan ada di tangan Kejari Tanjab Barat: membuktikan bahwa mereka berdiri di atas kepentingan hukum dan kepentingan publik, atau membiarkan kecurigaan tumbuh bahwa ada proyek yang terlalu sensitif untuk disentuh. Dan bila itu yang terjadi, maka yang runtuh bukan hanya dermaga di Sungai Landak—tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keberanian penegakan hukum di Tanjung Jabung Barat.
Redaksi :🪶 http://suararajat.id






Discussion about this post