Suara Ra’jat.id -Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya sederhana namun mendasar: setiap tindakan, larangan, maupun ancaman pidana harus memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan asumsi, bukan pula berdasarkan penafsiran sepihak.
Karena itu, publik patut mengkritisi beredarnya sebuah video yang menampilkan narasumber dari organisasi wartawan yang menyampaikan bahwa apabila suatu media belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW), maka kepala desa dapat berkonsultasi dengan kepolisian karena hal tersebut “bisa masuk ranah pidana”. Bahkan dinyatakan bahwa apabila media belum terverifikasi dan wartawannya belum UKW, maka perkara tersebut “langsung pidana”.
Pertanyaannya sederhana.
Dasar hukumnya di mana?
Hingga hari ini tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa seseorang baru sah menjadi wartawan apabila telah lulus UKW.
Tidak ada pula ketentuan yang menyatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers otomatis menjadi media ilegal.
Lebih jauh lagi, tidak ada satu pun norma hukum yang menyatakan bahwa sengketa jurnalistik berubah menjadi perkara pidana hanya karena wartawannya belum UKW atau medianya belum diverifikasi.
Jika ada yang menyampaikan demikian kepada publik, maka pendapat tersebut patut dipertanyakan dasar hukumnya.
UU Pers Tidak Pernah Menjadikan UKW Sebagai Izin Praktik Wartawan
Pasal 1 angka 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Selesai.
Tidak ada tambahan kalimat yang berbunyi “setelah memiliki UKW”.
Tidak ada pula frasa yang menyatakan “setelah memperoleh sertifikat kompetensi”.
Artinya, definisi wartawan ditentukan oleh aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur undang-undang, bukan oleh kepemilikan sertifikat kompetensi.
UKW merupakan instrumen peningkatan profesionalisme yang disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers. Keberadaannya penting untuk meningkatkan kualitas profesi, tetapi tidak dapat diubah menjadi syarat legal keberadaan seorang wartawan.
Menjadikan UKW sebagai “surat izin” profesi berarti menambahkan norma baru yang tidak pernah dibentuk oleh pembentuk undang-undang.
Dalam negara hukum, tidak seorang pun berwenang menciptakan norma hukum baru hanya melalui ceramah atau forum sosialisasi.
Verifikasi Dewan Pers Bukan Penentu Sah atau Tidaknya Media
Demikian pula mengenai verifikasi perusahaan pers.
Verifikasi adalah mekanisme administrasi yang bertujuan mendorong profesionalisme perusahaan pers.
Namun verifikasi bukanlah izin operasional.
Apabila verifikasi dijadikan syarat mutlak legalitas media, maka sesungguhnya kita sedang menghidupkan kembali sistem perizinan pers yang telah dihapus sejak era Reformasi.
Semangat UU Pers justru menghapus pembatasan terhadap lahirnya media.
Negara tidak lagi menentukan siapa yang boleh menjadi media dan siapa yang tidak.
Karena itu, menyatakan bahwa media yang belum diverifikasi otomatis tidak layak memperoleh perlindungan UU Pers merupakan pandangan yang tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang.
Yang Dipidana Adalah Perbuatannya, Bukan Status UKW
Pernyataan bahwa wartawan non-UKW dapat “langsung dipidana” juga bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana.
Asas legalitas sebagaimana dikenal dalam hukum pidana menegaskan bahwa tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa dasar undang-undang.
Belum memiliki UKW bukan tindak pidana.
Belum diverifikasi Dewan Pers juga bukan tindak pidana.
Yang dapat dipidana adalah apabila seseorang melakukan pemerasan, penipuan, pengancaman, pemalsuan, atau tindak pidana lainnya.
Kalaupun pelaku mengaku wartawan, dasar pemidanaannya tetap karena tindak pidana yang dilakukannya, bukan karena ia tidak memiliki UKW.
Mencampuradukkan dua hal tersebut justru berpotensi menyesatkan masyarakat.
MoU Tidak Dapat Mengalahkan Undang-Undang
Dalam video tersebut juga disebutkan adanya nota kesepahaman (MoU) dengan Polri.
Perlu dipahami bersama bahwa MoU bukan sumber hukum.
MoU tidak memiliki kedudukan untuk menciptakan norma pidana baru.
MoU juga tidak dapat mengubah ketentuan UU Pers maupun KUHP.
Kerja sama antarlembaga tentu sah dilakukan, tetapi kerja sama tersebut tidak boleh ditafsirkan seolah-olah mampu menghapus hak konstitusional warga negara atau mengubah norma yang telah ditetapkan undang-undang.
Jangan Bangun Stigma Terhadap Wartawan
Pernyataan yang mengaitkan wartawan non-UKW dengan berita hoaks atau praktik-praktik menyimpang juga merupakan generalisasi yang tidak tepat.
Apakah semua wartawan yang telah UKW pasti tidak pernah melanggar kode etik?
Tentu tidak.
Apakah semua media yang telah diverifikasi pasti menghasilkan pemberitaan yang benar?
Tentu juga tidak.
Sebaliknya, banyak media lokal yang belum mengikuti proses verifikasi namun tetap bekerja secara profesional, menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan hak jawab, melakukan verifikasi informasi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Profesionalisme tidak lahir dari selembar kartu.
Profesionalisme lahir dari integritas, kompetensi, kepatuhan terhadap kode etik, dan penghormatan terhadap hukum.
Kritik Bukan untuk Melemahkan Organisasi Pers
Tulisan ini bukan ditujukan untuk menyerang organisasi pers mana pun.
Organisasi pers memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas jurnalistik Indonesia.
Namun, organisasi pers juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap materi sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan hukum positif.
Pernyataan yang tidak memiliki dasar normatif justru berpotensi menciptakan keresahan, salah tafsir, bahkan dapat menjadi legitimasi bagi pihak-pihak tertentu untuk mendiskriminasi wartawan dan media yang tidak berada dalam lingkaran organisasi tertentu.
Kemerdekaan pers tidak boleh bergantung pada keanggotaan organisasi.
Kemerdekaan pers tidak boleh bergantung pada kepemilikan sertifikat.
Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, setiap narasi yang berpotensi mengerdilkan hak konstitusional warga negara patut diluruskan melalui argumentasi hukum, bukan melalui propaganda.
Pers Indonesia dibangun di atas prinsip kebebasan yang bertanggung jawab, bukan di atas monopoli tafsir oleh siapa pun.
Dan dalam negara hukum, yang menjadi rujukan tertinggi bukanlah pendapat seseorang atau organisasi, melainkan undang-undang yang berlaku.
Oleh: Abdul Mutholib, S.H.
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi







Discussion about this post