• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ketika UKW Dianggap “Surat Izin” Wartawan: Meluruskan Narasi yang Berpotensi Menyesatkan Publik

Ketika UKW Dianggap “Surat Izin” Wartawan: Meluruskan Narasi yang Berpotensi Menyesatkan Publik

by Admin
10.07.2026
in Hukrim, Opini
0

Suara Ra’jat.id -Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya sederhana namun mendasar: setiap tindakan, larangan, maupun ancaman pidana harus memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan asumsi, bukan pula berdasarkan penafsiran sepihak.

 

Baca juga

ASET JAMBI DIDUGA “LIAR”: Rp21,8 M TAK TERCATAT, UTANG Rp644 M MEMBENGKAK—RAPOR MERAH PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

INVESTIGASI: Skandal Lahan Alam Barajo, Selisih Rp3,1 Miliar Menguak Dugaan Kejanggalan Anggaran di PUPR Jambi

DPD PPWI Provinsi Jambi Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Tegaskan Pentingnya Silaturahmi dan Profesionalisme Pers

Jawaban Normatif BAZNAS Jambi Dinilai Menghindar dari Substansi! PPWI Siap Laporkan ke Komisi Informasi.

Karena itu, publik patut mengkritisi beredarnya sebuah video yang menampilkan narasumber dari organisasi wartawan yang menyampaikan bahwa apabila suatu media belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawannya belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW), maka kepala desa dapat berkonsultasi dengan kepolisian karena hal tersebut “bisa masuk ranah pidana”. Bahkan dinyatakan bahwa apabila media belum terverifikasi dan wartawannya belum UKW, maka perkara tersebut “langsung pidana”.

 

Pertanyaannya sederhana.

Dasar hukumnya di mana?

Hingga hari ini tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa seseorang baru sah menjadi wartawan apabila telah lulus UKW.

Tidak ada pula ketentuan yang menyatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers otomatis menjadi media ilegal.

Lebih jauh lagi, tidak ada satu pun norma hukum yang menyatakan bahwa sengketa jurnalistik berubah menjadi perkara pidana hanya karena wartawannya belum UKW atau medianya belum diverifikasi.

Jika ada yang menyampaikan demikian kepada publik, maka pendapat tersebut patut dipertanyakan dasar hukumnya.

UU Pers Tidak Pernah Menjadikan UKW Sebagai Izin Praktik Wartawan

Pasal 1 angka 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Selesai.

Tidak ada tambahan kalimat yang berbunyi “setelah memiliki UKW”.

Tidak ada pula frasa yang menyatakan “setelah memperoleh sertifikat kompetensi”.

Artinya, definisi wartawan ditentukan oleh aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur undang-undang, bukan oleh kepemilikan sertifikat kompetensi.

UKW merupakan instrumen peningkatan profesionalisme yang disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers. Keberadaannya penting untuk meningkatkan kualitas profesi, tetapi tidak dapat diubah menjadi syarat legal keberadaan seorang wartawan.

Menjadikan UKW sebagai “surat izin” profesi berarti menambahkan norma baru yang tidak pernah dibentuk oleh pembentuk undang-undang.

Dalam negara hukum, tidak seorang pun berwenang menciptakan norma hukum baru hanya melalui ceramah atau forum sosialisasi.

Verifikasi Dewan Pers Bukan Penentu Sah atau Tidaknya Media

Demikian pula mengenai verifikasi perusahaan pers.

Verifikasi adalah mekanisme administrasi yang bertujuan mendorong profesionalisme perusahaan pers.

Namun verifikasi bukanlah izin operasional.

Apabila verifikasi dijadikan syarat mutlak legalitas media, maka sesungguhnya kita sedang menghidupkan kembali sistem perizinan pers yang telah dihapus sejak era Reformasi.

Semangat UU Pers justru menghapus pembatasan terhadap lahirnya media.

Negara tidak lagi menentukan siapa yang boleh menjadi media dan siapa yang tidak.

Karena itu, menyatakan bahwa media yang belum diverifikasi otomatis tidak layak memperoleh perlindungan UU Pers merupakan pandangan yang tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang.

Yang Dipidana Adalah Perbuatannya, Bukan Status UKW

Pernyataan bahwa wartawan non-UKW dapat “langsung dipidana” juga bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana.

Asas legalitas sebagaimana dikenal dalam hukum pidana menegaskan bahwa tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa dasar undang-undang.

Belum memiliki UKW bukan tindak pidana.

Belum diverifikasi Dewan Pers juga bukan tindak pidana.

Yang dapat dipidana adalah apabila seseorang melakukan pemerasan, penipuan, pengancaman, pemalsuan, atau tindak pidana lainnya.

Kalaupun pelaku mengaku wartawan, dasar pemidanaannya tetap karena tindak pidana yang dilakukannya, bukan karena ia tidak memiliki UKW.

Mencampuradukkan dua hal tersebut justru berpotensi menyesatkan masyarakat.

MoU Tidak Dapat Mengalahkan Undang-Undang

Dalam video tersebut juga disebutkan adanya nota kesepahaman (MoU) dengan Polri.

Perlu dipahami bersama bahwa MoU bukan sumber hukum.

MoU tidak memiliki kedudukan untuk menciptakan norma pidana baru.

MoU juga tidak dapat mengubah ketentuan UU Pers maupun KUHP.

Kerja sama antarlembaga tentu sah dilakukan, tetapi kerja sama tersebut tidak boleh ditafsirkan seolah-olah mampu menghapus hak konstitusional warga negara atau mengubah norma yang telah ditetapkan undang-undang.

Jangan Bangun Stigma Terhadap Wartawan

Pernyataan yang mengaitkan wartawan non-UKW dengan berita hoaks atau praktik-praktik menyimpang juga merupakan generalisasi yang tidak tepat.

Apakah semua wartawan yang telah UKW pasti tidak pernah melanggar kode etik?

Tentu tidak.

Apakah semua media yang telah diverifikasi pasti menghasilkan pemberitaan yang benar?

Tentu juga tidak.

Sebaliknya, banyak media lokal yang belum mengikuti proses verifikasi namun tetap bekerja secara profesional, menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan hak jawab, melakukan verifikasi informasi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Profesionalisme tidak lahir dari selembar kartu.

Profesionalisme lahir dari integritas, kompetensi, kepatuhan terhadap kode etik, dan penghormatan terhadap hukum.

Kritik Bukan untuk Melemahkan Organisasi Pers

Tulisan ini bukan ditujukan untuk menyerang organisasi pers mana pun.

Organisasi pers memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas jurnalistik Indonesia.

Namun, organisasi pers juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap materi sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan hukum positif.

Pernyataan yang tidak memiliki dasar normatif justru berpotensi menciptakan keresahan, salah tafsir, bahkan dapat menjadi legitimasi bagi pihak-pihak tertentu untuk mendiskriminasi wartawan dan media yang tidak berada dalam lingkaran organisasi tertentu.

Kemerdekaan pers tidak boleh bergantung pada keanggotaan organisasi.

Kemerdekaan pers tidak boleh bergantung pada kepemilikan sertifikat.

Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap narasi yang berpotensi mengerdilkan hak konstitusional warga negara patut diluruskan melalui argumentasi hukum, bukan melalui propaganda.

Pers Indonesia dibangun di atas prinsip kebebasan yang bertanggung jawab, bukan di atas monopoli tafsir oleh siapa pun.

Dan dalam negara hukum, yang menjadi rujukan tertinggi bukanlah pendapat seseorang atau organisasi, melainkan undang-undang yang berlaku.

Oleh: Abdul Mutholib, S.H.
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

Tags: Abdul Muthalib SHDPD PPWI PROVINSI JAMBIDPD PPWI PROVINSI JAMBI OPINI HUKUMOpini hukum
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Berita

JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

24.08.2026
Berita

MISTERI RP15,143 MILIAR: TANAH DIBELI, UANG DIBAYAR, LALU APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

22.08.2026
Bisnis

14 Hektare Kebun Sawit Desa Bukit Murau Dipertanyakan: Aset Desa Tak Jelas, KUD Masih Kelola?

20.08.2026
Next Post

Gedung Kejari Berdiri dari APBD, Dermaga Sungai Landak Roboh Menelan Nyawa. Mengapa Dugaan Kegagalan Konstruksi Belum Terlihat Terungkap?

Temuan BPK Sudah Terang, Kini Giliran Polda Jambi Membuktikan Keseriusan Memberantas Korupsi

SURAT RESMI SUDAH DIKIRIM, BUKTI PENGIRIMAN LENGKAP, MENGAPA KEJARI MUARO JAMBI MASIH BUNGKAM?

BPK Catat Kerugian Daerah Rp871,80 Miliar di Jambi: Alarm Serius bagi Tata Kelola Keuangan, Siapa Bertanggung Jawab atas Rp350,17 Miliar yang Belum Dipulihkan?

BPK Ungkap Kerugian Daerah di Jambi Capai Rp871,80 Miliar, Mengapa Rp350,17 Miliar Belum Tuntas? Siapa yang Bertanggung Jawab?

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah