• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Temuan BPK Sudah Terang, Kini Giliran Polda Jambi Membuktikan Keseriusan Memberantas Korupsi

Temuan BPK Sudah Terang, Kini Giliran Polda Jambi Membuktikan Keseriusan Memberantas Korupsi

by Admin
12.07.2026
in Editorial
0

EDITORIAL | Suara Ra’jat.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi bukan sekadar dokumen administrasi. Di dalamnya terdapat temuan-temuan yang mengungkap persoalan tata kelola pengadaan tanah senilai Rp12 miliar pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.

BPK menemukan adanya perencanaan pengadaan tanah yang belum sesuai ketentuan, nilai transaksi yang melampaui pagu anggaran, hingga ketidakkonsistenan nilai dalam Akta Pelepasan Hak atas Tanah. Bahkan, BPK secara resmi merekomendasikan Gubernur Jambi untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR memperbaiki tata kelola dan menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.

Baca juga

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

Pertanyaannya, apakah aparat penegak hukum hanya akan menunggu laporan, atau justru proaktif menindaklanjuti temuan lembaga auditor negara?

Temuan BPK memang bukan vonis pidana. Namun, temuan tersebut merupakan informasi yang layak ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara atau pelanggaran hukum lainnya.

Apresiasi untuk Kortastipidkor Polri

Di tengah harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang semakin berkeadilan, Suara Ra’jat.id menyampaikan apresiasi atas langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara korupsi tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa.

Dalam konteks ini, Polda Jambi memiliki kewenangan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, menelaah dokumen pengadaan, serta berkoordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan BPK apabila diperlukan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang memerlukan proses hukum lebih lanjut.

Publik tentu masih mengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya konferensi pers atau operasi tangkap tangan.

Ukuran sesungguhnya adalah keberanian aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi yang kredibel, termasuk temuan resmi BPK yang menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Suara Ra’jat.id memandang bahwa pengadaan tanah senilai Rp12 miliar ini layak memperoleh perhatian serius.

Nilai anggarannya besar, objeknya menyangkut aset negara, dan temuan BPK mencakup aspek perencanaan, penganggaran, hingga dokumen transaksi.

Seluruh rangkaian tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun ketidakpercayaan publik.

Karena itu, Suara Ra’jat.id mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk menelaah dan menindaklanjuti informasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut sesuai kewenangannya.

Langkah awal dapat berupa pengumpulan dokumen, permintaan klarifikasi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi, penyusun DPPT, pihak appraisal (KJPP), pejabat pembuat komitmen, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan proses pengadaan tanah dimaksud.

Desakan ini bukan untuk menghakimi siapa pun.

Sebaliknya, justru untuk memastikan bahwa apabila tidak terdapat pelanggaran pidana, hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Namun apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Ketika sebuah temuan resmi BPK telah membuka ruang pertanyaan mengenai tata kelola anggaran miliaran rupiah, publik berhak berharap aparat penegak hukum hadir untuk memberikan kepastian melalui proses yang objektif dan sesuai hukum.

Kini,  Masyarakat jambi menunggu langkah konkret, bukan sekadar menunggu waktu berlalu.

Sebab setiap rupiah uang negara yang dikelola pemerintah pada hakikatnya adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggung jawabkan secara transparan dan akuntabel.

Redaksi :🪶 http://suararajat.id

 

Tags: #kortastipikorpolri#suararajatPoldajambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

24.08.2026
Berita

SURAT KONFIRMASI TAK BERJAWAB, JEJAK RP703 JUTA TERUS DIBURU: ADAKAH HUBUNGAN JEMBATAN SEI GEMURUH DENGAN LAHAN YANG DISEBUT MILIK SLAMET KASTELO?

12.08.2026
Editorial

Gedung Kejari Berdiri dari APBD, Dermaga Sungai Landak Roboh Menelan Nyawa. Mengapa Dugaan Kegagalan Konstruksi Belum Terlihat Terungkap?

11.07.2026
Next Post

SURAT RESMI SUDAH DIKIRIM, BUKTI PENGIRIMAN LENGKAP, MENGAPA KEJARI MUARO JAMBI MASIH BUNGKAM?

BPK Catat Kerugian Daerah Rp871,80 Miliar di Jambi: Alarm Serius bagi Tata Kelola Keuangan, Siapa Bertanggung Jawab atas Rp350,17 Miliar yang Belum Dipulihkan?

BPK Ungkap Kerugian Daerah di Jambi Capai Rp871,80 Miliar, Mengapa Rp350,17 Miliar Belum Tuntas? Siapa yang Bertanggung Jawab?

SURAT KEBERATAN DILAYANGKAN! APA DASAR KEJARI MUARO JAMBI MENYIMPULKAN DUGAAN PROYEK SIMPANG WONG KITO TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI

PUPR Muaro Jambi Bantah Proyek Jalan Desa Ibru Merupakan Paket Pekerjaan Konstruksi, Sebut Hanya Bantuan Operasional Alat Berat

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah