EDITORIAL | Suara Ra’jat.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi bukan sekadar dokumen administrasi. Di dalamnya terdapat temuan-temuan yang mengungkap persoalan tata kelola pengadaan tanah senilai Rp12 miliar pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.
BPK menemukan adanya perencanaan pengadaan tanah yang belum sesuai ketentuan, nilai transaksi yang melampaui pagu anggaran, hingga ketidakkonsistenan nilai dalam Akta Pelepasan Hak atas Tanah. Bahkan, BPK secara resmi merekomendasikan Gubernur Jambi untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR memperbaiki tata kelola dan menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.
Pertanyaannya, apakah aparat penegak hukum hanya akan menunggu laporan, atau justru proaktif menindaklanjuti temuan lembaga auditor negara?
Temuan BPK memang bukan vonis pidana. Namun, temuan tersebut merupakan informasi yang layak ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara atau pelanggaran hukum lainnya.
Apresiasi untuk Kortastipidkor Polri
Di tengah harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang semakin berkeadilan, Suara Ra’jat.id menyampaikan apresiasi atas langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara korupsi tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa.
Dalam konteks ini, Polda Jambi memiliki kewenangan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, menelaah dokumen pengadaan, serta berkoordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan BPK apabila diperlukan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang memerlukan proses hukum lebih lanjut.
Publik tentu masih mengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya konferensi pers atau operasi tangkap tangan.
Ukuran sesungguhnya adalah keberanian aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi yang kredibel, termasuk temuan resmi BPK yang menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Suara Ra’jat.id memandang bahwa pengadaan tanah senilai Rp12 miliar ini layak memperoleh perhatian serius.
Nilai anggarannya besar, objeknya menyangkut aset negara, dan temuan BPK mencakup aspek perencanaan, penganggaran, hingga dokumen transaksi.
Seluruh rangkaian tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun ketidakpercayaan publik.
Karena itu, Suara Ra’jat.id mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk menelaah dan menindaklanjuti informasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut sesuai kewenangannya.
Langkah awal dapat berupa pengumpulan dokumen, permintaan klarifikasi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi, penyusun DPPT, pihak appraisal (KJPP), pejabat pembuat komitmen, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan proses pengadaan tanah dimaksud.
Desakan ini bukan untuk menghakimi siapa pun.
Sebaliknya, justru untuk memastikan bahwa apabila tidak terdapat pelanggaran pidana, hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Namun apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Ketika sebuah temuan resmi BPK telah membuka ruang pertanyaan mengenai tata kelola anggaran miliaran rupiah, publik berhak berharap aparat penegak hukum hadir untuk memberikan kepastian melalui proses yang objektif dan sesuai hukum.
Kini, Masyarakat jambi menunggu langkah konkret, bukan sekadar menunggu waktu berlalu.
Sebab setiap rupiah uang negara yang dikelola pemerintah pada hakikatnya adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggung jawabkan secara transparan dan akuntabel.
Redaksi :🪶 http://suararajat.id









Discussion about this post