Suara Ra’jat.id – BPK Ungkap Kerugian Daerah di Jambi Capai Rp871,80 Miliar, Mengapa Rp350,17 Miliar Belum Tuntas? Siapa yang Bertanggung Jawab?
JAMBI – Angka itu bukan sekadar deretan nominal dalam sebuah laporan pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total kerugian daerah di Provinsi Jambi mencapai Rp871,80 miliar dari ribuan kasus yang tersebar pada berbagai entitas pemerintahan.
Dari jumlah tersebut, Rp350,17 miliar tercatat belum berhasil dipulihkan.
Temuan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan daerah. Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya berapa besar kerugian yang terjadi, tetapi mengapa ratusan miliar rupiah itu belum dapat diselesaikan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pemulihan, dan sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti.
BPK bukan lembaga penegak hukum, tetapi lembaga negara yang diberikan mandat konstitusional berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaannya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus menjadi dasar bagi instansi yang berwenang dalam mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ditegaskan bahwa setiap hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti.
Ketika rekomendasi BPK tidak diselesaikan secara optimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya besarnya nilai kerugian daerah, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan keuangan negara.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap kerugian negara atau daerah akibat perbuatan melawan hukum maupun kelalaian wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, keberadaan sisa kerugian daerah sebesar Rp350,17 miliar menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme tuntutan ganti kerugian yang semestinya dijalankan oleh pemerintah daerah.
Apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab telah ditetapkan?
Apakah proses penagihan telah dilakukan secara maksimal?
Apakah Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) telah bekerja secara optimal?
Apakah seluruh rekomendasi BPK telah dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditentukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka karena menyangkut uang publik yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan daerah.
Yang juga menarik untuk dicermati adalah dominasi keterlibatan pihak ketiga dalam nilai kerugian daerah sebagaimana tercermin dalam data BPK.
Kondisi ini membuka ruang evaluasi terhadap kualitas pengawasan proyek pemerintah, pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa, proses serah terima pekerjaan, hingga efektivitas pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, lemahnya pengawasan sering kali menjadi pintu masuk munculnya persoalan yang berulang dari tahun ke tahun.
Ketika rekomendasi pemeriksaan tidak segera dituntaskan, potensi kerugian yang sama dapat kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Perlu ditegaskan bahwa temuan BPK bukan vonis tindak pidana korupsi.
Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi informasi awal yang penting apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sinilah peran aparat penegak hukum menjadi penting. Apabila terdapat indikasi tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, maka proses hukum dapat berjalan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh institusi penegak hukum.
Sebaliknya, apabila persoalan tersebut murni berada dalam ranah administrasi, maka mekanisme pemulihan kerugian daerah harus dilakukan secara tegas, terukur, dan tidak berlarut-larut.
Besarnya angka Rp350,17 miliar yang belum terselesaikan juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sebab, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mengamankan setiap rupiah uang rakyat serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.
Publik tentu berhak mengetahui perkembangan penyelesaian kerugian tersebut. Transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah.
Kini sorotan tertuju pada kepala daerah, inspektorat, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, DPRD, serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Pertanyaan besarnya sederhana namun mendasar : kapan sisa kerugian daerah sebesar Rp350,17 miliar itu benar-benar dipulihkan, dan langkah konkret apa yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran nyata sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dijalankan dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jambi.
Redaksi :🪶 http://suararajat.id







Discussion about this post