• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » BPK Ungkap Kerugian Daerah di Jambi Capai Rp871,80 Miliar, Mengapa Rp350,17 Miliar Belum Tuntas? Siapa yang Bertanggung Jawab?

BPK Ungkap Kerugian Daerah di Jambi Capai Rp871,80 Miliar, Mengapa Rp350,17 Miliar Belum Tuntas? Siapa yang Bertanggung Jawab?

by Admin
14.07.2026
in Daerah, Hukrim
0

Suara Ra’jat.id – BPK Ungkap Kerugian Daerah di Jambi Capai Rp871,80 Miliar, Mengapa Rp350,17 Miliar Belum Tuntas? Siapa yang Bertanggung Jawab?

JAMBI – Angka itu bukan sekadar deretan nominal dalam sebuah laporan pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total kerugian daerah di Provinsi Jambi mencapai Rp871,80 miliar dari ribuan kasus yang tersebar pada berbagai entitas pemerintahan.

Baca juga

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

Dari jumlah tersebut, Rp350,17 miliar tercatat belum berhasil dipulihkan.

Temuan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan daerah. Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya berapa besar kerugian yang terjadi, tetapi mengapa ratusan miliar rupiah itu belum dapat diselesaikan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pemulihan, dan sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti.

BPK bukan lembaga penegak hukum, tetapi lembaga negara yang diberikan mandat konstitusional berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaannya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus menjadi dasar bagi instansi yang berwenang dalam mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ditegaskan bahwa setiap hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti.

Ketika rekomendasi BPK tidak diselesaikan secara optimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya besarnya nilai kerugian daerah, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan keuangan negara.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap kerugian negara atau daerah akibat perbuatan melawan hukum maupun kelalaian wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.

Dengan demikian, keberadaan sisa kerugian daerah sebesar Rp350,17 miliar menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme tuntutan ganti kerugian yang semestinya dijalankan oleh pemerintah daerah.

Apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab telah ditetapkan?

Apakah proses penagihan telah dilakukan secara maksimal?

Apakah Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) telah bekerja secara optimal?

Apakah seluruh rekomendasi BPK telah dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditentukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka karena menyangkut uang publik yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan daerah.

Yang juga menarik untuk dicermati adalah dominasi keterlibatan pihak ketiga dalam nilai kerugian daerah sebagaimana tercermin dalam data BPK.

Kondisi ini membuka ruang evaluasi terhadap kualitas pengawasan proyek pemerintah, pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa, proses serah terima pekerjaan, hingga efektivitas pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, lemahnya pengawasan sering kali menjadi pintu masuk munculnya persoalan yang berulang dari tahun ke tahun.

Ketika rekomendasi pemeriksaan tidak segera dituntaskan, potensi kerugian yang sama dapat kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Perlu ditegaskan bahwa temuan BPK bukan vonis tindak pidana korupsi.

Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi informasi awal yang penting apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sinilah peran aparat penegak hukum menjadi penting. Apabila terdapat indikasi tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, maka proses hukum dapat berjalan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh institusi penegak hukum.

Sebaliknya, apabila persoalan tersebut murni berada dalam ranah administrasi, maka mekanisme pemulihan kerugian daerah harus dilakukan secara tegas, terukur, dan tidak berlarut-larut.

Besarnya angka Rp350,17 miliar yang belum terselesaikan juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sebab, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mengamankan setiap rupiah uang rakyat serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.

Publik tentu berhak mengetahui perkembangan penyelesaian kerugian tersebut. Transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah.

Kini sorotan tertuju pada kepala daerah, inspektorat, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, DPRD, serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Pertanyaan besarnya sederhana namun mendasar : kapan sisa kerugian daerah sebesar Rp350,17 miliar itu benar-benar dipulihkan, dan langkah konkret apa yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran nyata sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dijalankan dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jambi.

Redaksi :🪶 http://suararajat.id

Tags: #bpkriperwakilanjambi#KejatiJambi#pemprovjambi#suararajatPoldajambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Berita

JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

24.08.2026
Next Post

SURAT KEBERATAN DILAYANGKAN! APA DASAR KEJARI MUARO JAMBI MENYIMPULKAN DUGAAN PROYEK SIMPANG WONG KITO TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI

PUPR Muaro Jambi Bantah Proyek Jalan Desa Ibru Merupakan Paket Pekerjaan Konstruksi, Sebut Hanya Bantuan Operasional Alat Berat

Dua Dasawarsa Hak Warga Terkatung-katung, Surat Kades Bukit Murau Tahun 2006 Diduga Hentikan Sertifikasi Tanpa Dasar Hukum yang Terbukti

7 Hari Bungkam! Plt. Kepala BWS Sumatera VI Jambi Ferdinanto Tak Jawab Surat Konfirmasi Suara Ra'jat.id

Pelantikan Kadisdik Jambi Jadi Sorotan! Warisan Skandal "Flat Panel" Rp8,18 Miliar Masih Bungkam, Kapolda Jambi Ditantang Bongkar Tabir Korupsi!

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah