Suara ra”jat.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian daerah di Provinsi Jambi mencapai Rp871,80 miliar patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Lebih mengkhawatirkan lagi, hingga kini masih terdapat Rp350,17 miliar kerugian daerah yang belum berhasil dipulihkan.
Data tersebut bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan, melainkan cerminan bahwa mekanisme pengelolaan dan pengamanan keuangan daerah masih menghadapi tantangan besar. Di balik ratusan miliar rupiah yang belum terselesaikan itu terdapat pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah, tindak lanjut rekomendasi BPK, hingga keseriusan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam mengembalikan kerugian daerah.
Secara konstitusional, BPK menjalankan amanat Pasal 23E UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kewenangan tersebut kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,yang memberikan dasar hukum bagi BPK untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, penting dipahami bahwa temuan BPK bukan serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Temuan tersebut pada dasarnya merupakan hasil pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi, tuntutan ganti kerugian, dan apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi tindak pidana, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Persoalan yang patut mendapat perhatian adalah mengapa hingga kini masih terdapat ratusan miliar rupiah kerugian daerah yang belum dipulihkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap kerugian negara atau daerah yang timbul akibat perbuatan melawan hukum maupun kelalaian wajib diselesaikan melalui mekanisme penggantian kerugian. Artinya, terdapat kewajiban hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penagihan, penyelesaian administrasi, maupun langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi tersebut juga menjadi indikator bahwa fungsi pengendalian intern dan tindak lanjut hasil pemeriksaan masih perlu diperkuat.
Pemerintah daerah bersama Inspektorat, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), serta DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga kerugian daerah dipulihkan.
Yang menarik untuk dicermati, sebagian besar nilai kerugian daerah tersebut berasal dari keterlibatan pihak ketiga.
Fakta ini membuka ruang evaluasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, serta mekanisme pertanggungjawaban penyedia jasa yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dari perspektif hukum, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu, publik berhak mengetahui perkembangan penyelesaian atas sisa kerugian daerah sebesar Rp350,17 miliar tersebut.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak yang berkewajiban menindaklanjutinya.
Temuan BPK seharusnya dipandang sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Semakin cepat kerugian daerah dipulihkan, semakin besar pula kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam mengelola uang rakyat secara bertanggung jawab.
Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah, Inspektorat, DPRD, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan setiap rupiah kerugian daerah yang tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK memperoleh penyelesaian yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi :🪶 http://suararajat.id







Discussion about this post