Suara ra’jat.id – MUARO JAMBI. Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dalam memberikan kepastian hukum kembali menjadi sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, pelapor mengaku belum menerima jawaban resmi atas surat yang telah disampaikan kepada Kejari Muaro Jambi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI
Padahal, menurut pelapor, seluruh mekanisme telah ditempuh sesuai prosedur. Laporan telah disampaikan, surat resmi telah dikirim, bahkan bukti pengiriman melalui jasa ekspedisi disimpan sebagai bagian dari administrasi pelaporan. Namun hingga kini, jawaban yang dinantikan tak kunjung diberikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena adanya perbedaan data yang dipersoalkan pelapor. Dokumen proyek disebut mencantumkan panjang pekerjaan 276 meter, sementara terdapat pernyataan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi yang menyebut panjang pekerjaan mencapai 451 meter
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Jika benar pekerjaan dibayarkan untuk 451 meter, sementara pelapor menyatakan hanya menemukan sekitar 276 meter di lapangan, bagaimana penjelasan atas selisih tersebut?
Siapa yang bertanggung jawab apabila memang terdapat ketidaksesuaian antara dokumen, pelaksanaan, dan pembayaran
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi sekaligus pelapor, Abdul Mutholib, S.H mengatakan pihaknya tidak hanya menyampaikan laporan kepada Kejari Muaro Jambi.
Ia juga mengirimkan surat resmi yang ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, serta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi
Menurut Abdul Mutholib, surat tersebut meminta Kejari Muaro Jambi memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk hasil pemeriksaan lapangan bersama penyidik yang dilakukan pada 12 Juni 2026*
“Yang kami minta bukan perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum dan penjelasan resmi atas laporan yang telah kami sampaikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pelapor menegaskan bahwa surat konfirmasi merupakan bentuk penghormatan terhadap institusi penegak hukum sekaligus upaya memperoleh informasi secara resmi. Oleh karena itu, tidak adanya jawaban hingga saat ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat, Kejaksaan memiliki tanggung jawab membangun kepercayaan publik melalui profesionalisme, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik.
Meskipun proses penanganan perkara memiliki ketentuan tersendiri, penyampaian informasi mengenai status penanganan laporan dalam batas yang diperbolehkan merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang telah dikirimkan pelapor.
Redaksi Suara Ra’jat.id tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejari Muaro Jambi untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi agar pemberitaan tersaji secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Publik kini menunggu satu hal yang sederhana namun penting kepastian hukum, bukan sekadar keheningan.
Redaksi :🪶 http://suararajat.id








Discussion about this post