Suara Ra’jat.id – Penelusuran status aset di Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, kini memperoleh petunjuk dokumenter yang lebih konkret.
Dalam salinan sertipikat yang diterima redaksi Suara Ra’jat.id dan tim PPWI Jambi, halaman pendaftaran pertama mencantumkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai pemegang hak atas tanah berstatus Hak Pakai.
Sementara itu, surat ukur yang menyertai dokumen tersebut mencantumkan luas bidang sebesar 7.154 meter persegi dan lokasi di Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut.
Dokumen ini menjadi dasar penting untuk menelusuri status tanah yang sebelumnya dipersoalkan dalam pemberitaan mengenai kawasan eks fasilitas pertanian dan perkebunan di Singkut.
Sebelumnya, dalam rangkaian konfirmasi yang dilakukan tim DPD PPWI Provinsi Jambi, Plt BPKAD Kabupaten Sarolangun disebut memberikan keterangan bahwa aset yang dipersoalkan tercatat di tingkat Pemerintah Provinsi Jambi.
Kini telah terungkap apa yang di sampaikan oleh Plt.BPKAD Kab.Sarolangun tersebut tidak sesuai fakta yang ada pada dokumen/sertipikat
Jika objek tersebut milik pemkab.sarolangun, apa dasar administrasi yang digunakan untuk menyebut aset tersebut tercatat di tingkat provinsi?
Apakah terdapat dokumen penyerahan, perubahan pencatatan, atau pengaturan pengelolaan yang dapat menjelaskan perbedaan informasi tersebut?
Atau ada maksud tertentu dalam ” ?
Ini hanya Plt.BPKAD Kab.Sarolangun yang bisa menjawab.
Suara Ra’jat.id meminta Plt BPKAD Kabupaten Sarolangun memberikan klarifikasi dengan menunjukkan dokumen pendukung, bukan sekadar menyampaikan penjelasan secara lisan dan tidak sesuai pakta.
Redaksi tidak menetapkan bahwa pejabat bersangkutan telah berbohong atau sengaja menutupi fakta.
Namun, perbedaan antara keterangan pejabat dan dokumen pertanahan, menyangkut objek aset ini merupakan persoalan serius yang harus dituntaskan melalui pemeriksaan administrasi dan klarifikasi terbuka.
Persoalan berikutnya menyangkut pemanfaatan lahan.
Jika bidang tanah tersebut merupakan aset pemerintah dan digunakan untuk kegiatan komersial, perlu dijelaskan siapa pihak yang memanfaatkannya, apa dasar hukumnya, apakah terdapat perjanjian sewa atau kerja sama, serta bagaimana kewajiban pembayaran dan pencatatan penerimaannya.
Hingga dokumen pemanfaatan dan bukti pembayaran diperoleh, redaksi belum menyimpulkan adanya penerimaan yang tidak disetorkan atau kerugian keuangan daerah.
Disinilah peran APH,baik itu dari polri mau pun kejaksaan diperlukan untuk menjawab semua itu.
Agar publik berhak mengetahui apakah pengelolaan aset tersebut telah sesuai ketentuan dan apakah kepentingan Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah dilindungi.
Sertipikat telah memberikan petunjuk mengenai pemegang hak atas bidang yang tercantum di dalamnya. Sekarang, pemerintah perlu menjelaskan kesesuaian data aset, riwayat penguasaan, dan dasar pemanfaatan lahannya.
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post