• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SERTIPIKAT PEMKAB SAROLANGUN TERUNGKAP, DUGAAN TUMPANG TINDIH ASET SRDP SINGKUT MENGUAT: BUPATI DAN KEJATI JAMBI DITUNTUT BERTINDAK!

    SERTIPIKAT CANTUMKAN PEMKAB SAROLANGUN SEBAGAI PEMEGANG HAK, PLT BPKAD MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU

    KARHUTLA KEMBALI MENGANCAM PAUH SAROLANGUN, KESIAPAN POSKO DAN OPERASIONAL PEMADAM DIPERTANYAKAN

    DPD PPWI JAMBI: STATUS ASET HARUS DIBUKA, JANGAN BIARKAN PUBLIK TERUS BERTANYA

    MISTERI ASET SRDP SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, PEMPROV JAMBI DAN BPN DIMINTA BUKA RIWAYAT TANAH

    ASAP PEKAT SAROLANGUN, DANA BANPRES Rp10 MILIAR DIPERTANYAKAN: SUDAH SEJAUH MANA REALISASINYA?

    JEJAK ASET PERTANIAN SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

    MENANTI TAJI KEJAGUNG DI PUSARAN IUP SAROLANGUN: MENGAPA ASPEK PENERBITAN IZIN MASIH MENJADI PERTANYAAN?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SERTIPIKAT PEMKAB SAROLANGUN TERUNGKAP, DUGAAN TUMPANG TINDIH ASET SRDP SINGKUT MENGUAT: BUPATI DAN KEJATI JAMBI DITUNTUT BERTINDAK!

    SERTIPIKAT CANTUMKAN PEMKAB SAROLANGUN SEBAGAI PEMEGANG HAK, PLT BPKAD MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU

    KARHUTLA KEMBALI MENGANCAM PAUH SAROLANGUN, KESIAPAN POSKO DAN OPERASIONAL PEMADAM DIPERTANYAKAN

    DPD PPWI JAMBI: STATUS ASET HARUS DIBUKA, JANGAN BIARKAN PUBLIK TERUS BERTANYA

    MISTERI ASET SRDP SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, PEMPROV JAMBI DAN BPN DIMINTA BUKA RIWAYAT TANAH

    ASAP PEKAT SAROLANGUN, DANA BANPRES Rp10 MILIAR DIPERTANYAKAN: SUDAH SEJAUH MANA REALISASINYA?

    JEJAK ASET PERTANIAN SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

    MENANTI TAJI KEJAGUNG DI PUSARAN IUP SAROLANGUN: MENGAPA ASPEK PENERBITAN IZIN MASIH MENJADI PERTANYAAN?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SERTIPIKAT PEMKAB SAROLANGUN TERUNGKAP, DUGAAN TUMPANG TINDIH ASET SRDP SINGKUT MENGUAT: BUPATI DAN KEJATI JAMBI DITUNTUT BERTINDAK!

SERTIPIKAT PEMKAB SAROLANGUN TERUNGKAP, DUGAAN TUMPANG TINDIH ASET SRDP SINGKUT MENGUAT: BUPATI DAN KEJATI JAMBI DITUNTUT BERTINDAK!

by Admin
17.10.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Investigasi, Nasional, Sejarah
0

SUARA RA’JAT.ID | SAROLANGUN, JAMBI

SAROLANGUN — Polemik status dan penguasaan lahan eks fasilitas Smallholder Rubber Development Project (SRDP) di kawasan Singkut, Kabupaten Sarolangun, memasuki babak yang menuntut pemeriksaan lebih serius. Dokumen pertanahan yang diperoleh dalam penelusuran redaksi mencantumkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai pemegang hak atas tanah seluas 7.154 meter persegi di Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut.

Baca juga

SERTIPIKAT CANTUMKAN PEMKAB SAROLANGUN SEBAGAI PEMEGANG HAK, PLT BPKAD MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU

KARHUTLA KEMBALI MENGANCAM PAUH SAROLANGUN, KESIAPAN POSKO DAN OPERASIONAL PEMADAM DIPERTANYAKAN

DPD PPWI JAMBI: STATUS ASET HARUS DIBUKA, JANGAN BIARKAN PUBLIK TERUS BERTANYA

MISTERI ASET SRDP SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, PEMPROV JAMBI DAN BPN DIMINTA BUKA RIWAYAT TANAH

Dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian data pertanahan, pencatatan aset pemerintah, serta riwayat pemanfaatan lahan yang kini dikaitkan dengan kegiatan komersial.

Di sisi lain, keterangan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Maria Susanti, yang sebelumnya menyebut objek lahan yang dipersoalkan tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) kabupaten dan merujuk pada aset Pemerintah Provinsi Jambi, perlu diuji berdasarkan dokumen yang tepat.

Jika kedua keterangan tersebut merujuk pada bidang tanah yang sama, perbedaan informasi itu harus dijelaskan secara terbuka. Apabila objeknya berbeda, pemerintah juga perlu menerangkan perbedaan lokasi, luas, status hak, dan pencatatannya.

Suara Ra’jat.id menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perbedaan pernyataan. Pemerintah harus membuka dokumen, menjelaskan riwayat aset, dan memastikan apakah penguasaan serta pemanfaatan lahan telah sesuai ketentuan.

Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 2016 Menjadi Petunjuk Penting

Salah satu dokumen yang diperoleh redaksi memperlihatkan sertipikat berjenis Hak Pakai dengan nomor yang terbaca sebagai Nomor 8 Tahun 2016, disertai Surat Ukur Nomor 441/Sungai Benteng/2015.

Pada halaman pendaftaran pertama tercantum Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai pemegang hak. Surat ukur menyebut luas bidang sebesar 7.154 meter persegi, berlokasi di Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Keterangan objek pada surat ukur juga merujuk pada kawasan di sekitar Kantor Lurah Sungai Benteng, termasuk perumahan eks SRDP dan gudang.

Dokumen ini memberikan dasar konkret untuk meminta klarifikasi mengenai status bidang tanah tersebut. Namun, pemeriksaan tetap perlu dilakukan terhadap dokumen asli, data pertanahan terkini, serta daftar inventaris aset pemerintah.

Sertipikat merupakan bukti penting mengenai hak atas bidang yang tercantum di dalamnya. Akan tetapi, untuk memastikan hubungan bidang tersebut dengan keseluruhan kawasan eks SRDP, diperlukan pencocokan peta bidang, batas tanah, riwayat penguasaan, dan dokumen perolehan aset.

Dengan demikian, persoalan yang harus dijawab bukan hanya siapa pemegang hak atas tanah seluas 7.154 meter persegi, melainkan juga bagaimana riwayat pengelolaan kawasan yang lebih luas tersebut.

Keterangan Plt BPKAD Harus Diuji, Bukan Sekadar Diperdebatkan

Dalam rangkaian konfirmasi yang menjadi perhatian publik, Plt Kepala BPKAD Sarolangun, Maria Susanti, disebut menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan tidak tercatat dalam inventaris aset Kabupaten Sarolangun dan merujuk pada Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut kini membutuhkan penjelasan lebih rinci setelah muncul dokumen pertanahan yang mencantumkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai pemegang hak atas bidang seluas 7.154 meter persegi.

Ada perbedaan yang harus dipahami antara status hak atas tanah dan pencatatan tanah dalam inventaris barang milik pemerintah. Keduanya berkaitan, tetapi tidak boleh dianggap identik tanpa pemeriksaan dokumen.

Karena itu, beberapa pertanyaan harus dijawab.

Apakah bidang yang tercantum dalam sertipikat merupakan objek yang sama dengan lahan yang disebut sebagai aset provinsi? Apakah terdapat dokumen penyerahan atau perubahan pengelolaan? Apakah pencatatan BMD pernah diperbarui? Jika sertipikat mencantumkan Pemkab Sarolangun, mengapa bidang tersebut disebut tidak masuk dalam inventaris aset kabupaten?

Jika terdapat perbedaan antara dokumen pertanahan dan pencatatan aset, pemerintah wajib menjelaskan penyebabnya serta langkah penertiban yang diperlukan.

Redaksi tidak menetapkan bahwa pejabat bersangkutan sengaja berbohong atau menutupi fakta. Namun, apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan dokumen mengenai objek yang sama, ketidaksesuaian itu perlu dipertanggungjawabkan secara administratif dan diklarifikasi kepada publik.

Pejabat pengelola aset harus mampu menjelaskan data yang menjadi dasar keterangannya. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai kekayaan daerah.

Dugaan Tumpang Tindih Sertipikat Harus Diperiksa secara Menyeluruh

Selain sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun, terdapat informasi mengenai bidang-bidang tanah lain di kawasan yang sama, termasuk klaim adanya sertipikat hak milik pribadi dengan total luasan yang disebut mencapai sekitar 1,2 hektare.

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan persinggungan atau tumpang tindih batas bidang dengan tanah yang tercantum dalam sertipikat pemerintah.

Namun, dugaan itu harus diuji melalui data resmi. Kesamaan kawasan atau kedekatan lokasi tidak otomatis membuktikan bahwa dua sertipikat menguasai bidang tanah yang sama.

Pemeriksaan perlu mencakup peta pendaftaran tanah, surat ukur setiap sertipikat, koordinat dan batas bidang, riwayat penerbitan hak, serta dokumen yang menjadi dasar pendaftaran masing-masing bidang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun perlu diminta menjelaskan apakah terdapat indikasi tumpang tindih, bagaimana riwayat pengukuran dilakukan, dan apakah ada perubahan data fisik maupun yuridis atas bidang yang dipersoalkan.

Jika terbukti terdapat persinggungan atau tumpang tindih hak, persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme pertanahan yang berlaku. Apabila ditemukan bukti dugaan pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lainnya, penanganannya perlu diteruskan kepada aparat berwenang.

Yang dibutuhkan sekarang adalah pemeriksaan berbasis dokumen, bukan kesimpulan yang mendahului pembuktian.

Dari Fasilitas Eks SRDP ke Aktivitas Komersial: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Perhatian publik juga tertuju pada perubahan fungsi sejumlah bangunan atau lahan di kawasan eks fasilitas SRDP yang disebut telah dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, termasuk fasilitas olahraga.

Apabila aktivitas tersebut berlangsung di atas tanah yang terbukti merupakan aset pemerintah, harus ada kejelasan mengenai dasar pemanfaatannya.

Siapa pihak yang menggunakan lahan? Sejak kapan pemanfaatan berlangsung? Apakah terdapat perjanjian sewa atau bentuk kerja sama lain? Siapa pejabat yang memberikan persetujuan? Dan apakah penggunaan lahan tersebut sesuai dengan peruntukan serta ketentuan pengelolaan aset yang berlaku?

Pertanyaan itu penting karena pemanfaatan aset pemerintah tidak dapat hanya didasarkan pada penguasaan fisik atau kebiasaan penggunaan selama bertahun-tahun.

Dokumen perjanjian, persetujuan pejabat berwenang, jangka waktu pemanfaatan, serta kewajiban masing-masing pihak perlu diperiksa untuk memastikan legalitasnya.

Apabila tidak ada dokumen yang mendasari pemanfaatan, pemerintah harus menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk menertibkan penguasaan lahan tersebut.

Sebaliknya, jika terdapat perjanjian yang sah, dokumen tersebut perlu menjadi dasar penjelasan kepada publik agar tidak berkembang dugaan yang keliru.

Ke Mana Uang Sewa dan Pendapatan Pemanfaatan Aset?

Pertanyaan berikutnya menyangkut penerimaan yang mungkin timbul dari penggunaan lahan untuk kegiatan komersial.

Apabila terdapat pembayaran sewa atau imbalan atas pemanfaatan aset pemerintah, harus diketahui berapa nilainya, siapa yang berkewajiban membayar, siapa yang berwenang menerima, serta bagaimana penerimaan tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Jika tidak ada pembayaran, pemerintah perlu menjelaskan apakah pemanfaatan itu memang dibenarkan tanpa imbalan atau terdapat persoalan administrasi yang harus diselesaikan.

Redaksi belum memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa uang sewa telah diterima oleh pihak tertentu, tidak disetorkan, atau menimbulkan kerugian daerah. Oleh sebab itu, persoalan penerimaan perlu ditelusuri melalui perjanjian, bukti pembayaran, rekening penerimaan, dokumen penatausahaan BMD, dan hasil pemeriksaan yang berwenang.

Inspektorat Kabupaten Sarolangun perlu didorong melakukan pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara status aset, pemanfaatan fisik, dan pencatatan penerimaan.

Jika terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya dan langkah pemulihan yang akan dilakukan sesuai ketentuan.

Aset pemerintah bukan hanya persoalan kepemilikan tanah. Pengelolaannya juga menyangkut tanggung jawab menjaga kekayaan daerah dan memastikan setiap pemanfaatan berlangsung secara sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati Sarolangun Diminta Mengambil Langkah Konkret

Persoalan ini membutuhkan arahan dan tindakan nyata dari Bupati Sarolangun, Hurmin, sebagai kepala daerah.

Pemerintah kabupaten perlu mengoordinasikan pemeriksaan terhadap dokumen sertipikat, daftar inventaris BMD, riwayat perolehan tanah, serta status pemanfaatan kawasan eks SRDP di Singkut.

Pemeriksaan sebaiknya dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah pengelola aset, Inspektorat, serta instansi pertanahan sesuai kewenangannya.

Bupati juga perlu memastikan bahwa perbedaan keterangan antarinstansi tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila tanah tercatat sebagai hak Pemkab Sarolangun tetapi tidak ditemukan dalam inventaris aset, penyebab ketidaksesuaian tersebut harus ditelusuri dan diperbaiki.

Jika ternyata terdapat aset pemerintah provinsi atau aset kementerian yang berada di lokasi yang sama, status masing-masing bidang harus dipisahkan dan dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah.

Langkah konkret diperlukan agar persoalan ini tidak berakhir sebagai polemik pernyataan pejabat tanpa penyelesaian administrasi dan kepastian hukum.

Kejati Jambi Diminta Menelaah Dugaan Penyimpangan

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., dalam pernyataan yang diberitakan kepada publik, mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi agar menaruh perhatian pada persoalan penguasaan dan pengelolaan aset di kawasan Singkut.

Desakan tersebut menitikberatkan perlunya pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau persoalan hukum dalam riwayat penguasaan dan penerbitan hak atas tanah.

Suara Ra’jat.id memandang bahwa laporan dan informasi yang disertai dokumen layak ditelaah oleh instansi berwenang. Apabila ditemukan indikasi awal yang memadai, aparat penegak hukum dapat melakukan langkah sesuai prosedur dan kewenangannya.

Pemeriksaan harus mengurai asal-usul tanah, riwayat penerbitan sertipikat, dasar penguasaan fisik, legalitas pemanfaatan, serta kemungkinan kerugian keuangan negara atau daerah apabila terdapat bukti yang mendukung.

Penanganan yang profesional tidak berarti harus langsung menetapkan pihak tertentu bersalah. Justru, pemeriksaan yang independen diperlukan agar fakta dapat dibedakan dari dugaan dan setiap pihak memperoleh proses yang adil.

Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara kesimpulan hukum harus diserahkan kepada pihak berwenang berdasarkan alat bukti.

Dasar Hukum dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset

Pengelolaan aset pemerintah harus ditelaah dengan mengacu pada ketentuan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan penatausahaan aset pemerintah. Penerapannya pada kasus Singkut harus mempertimbangkan status setiap bidang, asal aset, pemegang hak, serta instansi yang berwenang mengelolanya.

Karena kawasan tersebut dikaitkan dengan proyek SRDP Kementerian Pertanian, riwayat aset pada tingkat kementerian dan kemungkinan penyerahannya kepada pemerintah daerah juga perlu diperiksa. Istilah aset pemerintah pusat dan aset pemerintah daerah tidak boleh dipertukarkan tanpa dasar dokumen yang jelas.

Dengan demikian, pemeriksaan harus menjawab empat hal utama: siapa pemegang hak atas setiap bidang, bagaimana aset diperoleh dan dicatat, apa dasar pemanfaatannya, serta bagaimana pertanggungjawaban atas penggunaan dan penerimaan yang terkait dengan aset tersebut.

Lima Pertanyaan Publik yang Menunggu Jawaban

Suara Ra’jat.id meminta pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai:

  1. Apa dasar administrasi yang menjelaskan perbedaan antara sertipikat atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan keterangan bahwa lahan yang dipersoalkan tercatat pada tingkat Pemerintah Provinsi Jambi?
  2. Apakah bidang seluas 7.154 meter persegi dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 2016 memiliki batas yang bersinggungan atau tumpang tindih dengan bidang bersertipikat hak milik pribadi?
  3. Siapa yang saat ini menguasai dan memanfaatkan lahan atau bangunan komersial di kawasan eks SRDP, serta apa dasar hukum pemanfaatannya?
  4. Apakah terdapat perjanjian sewa atau kerja sama, dan bagaimana kewajiban pembayaran serta pencatatan penerimaannya?
  5. Apa langkah Bupati Sarolangun, perangkat daerah terkait, Kantor Pertanahan, dan Kejati Jambi untuk memastikan status aset serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran?

Jawaban yang disertai dokumen akan jauh lebih bermanfaat dibandingkan pernyataan yang tidak menjelaskan dasar administrasinya.

Suara Ra’jat.id: Buka Dokumen, Perjelas Status, Tuntaskan Pemeriksaan

Rangkaian dokumen dan keterangan yang berkembang menunjukkan perlunya penelusuran lebih mendalam terhadap aset eks SRDP di Singkut. Sertipikat yang mencantumkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai pemegang hak merupakan petunjuk penting, tetapi persoalan yang lebih luas harus dibuktikan melalui pencocokan data pertanahan dan administrasi aset.

Pemerintah tidak seharusnya membiarkan pertanyaan mengenai status lahan, penguasaan fisik, dan pemanfaatan komersial tanpa penjelasan yang memadai.

Jika aset tersebut merupakan milik pemerintah, status dan pengelolaannya harus jelas. Jika terdapat bidang yang tumpang tindih, penyelesaiannya harus mengikuti prosedur pertanahan. Jika pemanfaatan komersial berlangsung, dasar hukum dan pertanggungjawaban penerimaannya harus dapat diperiksa.

Suara Ra’jat.id juga menegaskan bahwa perbedaan keterangan belum cukup untuk menyimpulkan adanya kebohongan, korupsi, atau tindak pidana. Namun, setiap ketidaksesuaian yang didukung dokumen patut ditindaklanjuti secara serius.

Bupati Sarolangun perlu memastikan pemeriksaan administrasi berjalan. Kantor Pertanahan perlu menjelaskan data bidang dan riwayat hak sesuai kewenangannya. Sementara itu, Kejati Jambi dapat menelaah informasi dan bukti yang disampaikan untuk menentukan apakah terdapat dasar bagi langkah hukum lebih lanjut.

Aset publik harus memiliki status yang jelas, pemanfaatan yang sah, dan pertanggungjawaban yang terbuka. Jangan biarkan pertanyaan tentang tanah pemerintah terus menggantung tanpa pemeriksaan yang tuntas.

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, dan setiap pihak berhak dinilai berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

SUARA RA’JAT.ID — Tajam Mengawal Fakta, Berimbang dalam Pemberitaan.

Pewarta : Nurdin

Redaksi :🪶 http://suararajat.id

Tags: #biroasetpemprovjambi#BPKADkabsarolangun#bpnsarolangun#kejarisarolangun#kementanri#pemkabsarolangun#pemprovjambi#polressarolangun
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

SERTIPIKAT CANTUMKAN PEMKAB SAROLANGUN SEBAGAI PEMEGANG HAK, PLT BPKAD MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU

17.10.2026
Berita

KARHUTLA KEMBALI MENGANCAM PAUH SAROLANGUN, KESIAPAN POSKO DAN OPERASIONAL PEMADAM DIPERTANYAKAN

17.10.2026
Berita

DPD PPWI JAMBI: STATUS ASET HARUS DIBUKA, JANGAN BIARKAN PUBLIK TERUS BERTANYA

16.10.2026
Berita

MISTERI ASET SRDP SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, PEMPROV JAMBI DAN BPN DIMINTA BUKA RIWAYAT TANAH

16.10.2026
Berita

ASAP PEKAT SAROLANGUN, DANA BANPRES Rp10 MILIAR DIPERTANYAKAN: SUDAH SEJAUH MANA REALISASINYA?

15.10.2026
Berita

JEJAK ASET PERTANIAN SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

14.10.2026

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah