• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dari Rp400/m² ke Rp4.750/m²: Timeline Nilai Tanah Sarolangun 2008–2013 dan Pertanyaan Konsistensi Valuasi PTPN Regional IV

Dari Rp400/m² ke Rp4.750/m²: Timeline Nilai Tanah Sarolangun 2008–2013 dan Pertanyaan Konsistensi Valuasi PTPN Regional IV

by Admin
12.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – FikiranRajat.id

Polemik pembelian lahan tahun 2008 di Kabupaten Sarolangun kini memasuki babak baru. Setelah muncul data SPPT PBB 2012, redaksi kembali memperoleh dokumen surat resmi tahun 2013 yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara VI (kini bagian dari PTPN Regional IV).

Baca juga

🟥Bukit Kausar Episode 2: Jejak Kekuasaan di Balik Lahan—Siapa Diuntungkan, Siapa Dilindungi?

Bukit Kausar: Saatnya Audit Dibuka, Hukum Ditegakkan

Misteri Bukit Kausar: Rekor Produksi PTPN IV Regional 4, di Atas Hak Rakyat yang Diduga Terpinggirkan

“DIBILANG DIBURU, FAKTA DI RUMAH!” Pemilik PETI Maut Sarolangun Diduga Bebas, Polisi Bungkam Saat Dikonfirmasi

Dokumen tersebut membuka gambaran lebih luas mengenai dinamika nilai tanah dalam rentang waktu 2008 hingga 2013.

📌 Timeline Nilai Tanah

🔹 2008 – Transaksi Pembelian

Luas: ±1.068,19 Ha

Harga: Rp4.000.000 per Ha

Setara: ±Rp400 per m²

Total: ±Rp4,27 miliar

🔹 2012 – SPPT PBB Perkebunan

Luas objek pajak: ±1.068,19 Ha

NJOP bumi: Rp4.750 per m²

Estimasi total NJOP: ±Rp50,9 miliar

PBB terutang: ±Rp102 juta

🔹 2013 – Pengurusan HGU & BPHTB

Terbit SK HGU oleh BPN RI (Mei 2013)

BPHTB dihitung berdasarkan NJOP Rp4.750/m²

Perusahaan mengajukan permohonan penurunan NJOP menjadi Rp2.750/m² untuk perhitungan BPHTB

Lonjakan Nilai: Wajar atau Perlu Penjelasan?

Jika dihitung secara sederhana:

Harga beli 2008: ±Rp400/m²

NJOP 2012: Rp4.750/m²

Permintaan 2013: Rp2.750/m²

Artinya, dalam empat tahun terjadi perbedaan nilai fiskal lebih dari 10 kali lipat dibanding harga beli awal.

Secara hukum, ini tidak otomatis berarti pelanggaran. Namun dalam konteks tata kelola BUMN, muncul pertanyaan mengenai konsistensi valuasi dan mekanisme penetapan harga awal.

Dimensi Hukum Administratif dan Fiskal

Beberapa aspek yang perlu dicermati:

1️⃣ NJOP adalah nilai fiskal untuk pajak, bukan harga pasar murni.

2️⃣ Permohonan penurunan NJOP untuk BPHTB adalah hak wajib pajak secara administratif.

3️⃣ HGU yang terbit tahun 2013 meningkatkan kepastian hukum dan dapat mempengaruhi nilai ekonomis tanah.

Namun secara tata kelola korporasi, publik berhak mengetahui:

▪️Apakah tahun 2008 telah dilakukan appraisal independen?

▪️Apakah direksi menjalankan prinsip kehati-hatian (duty of care)?

▪️Apakah terdapat kajian nilai pasar saat transaksi dilakukan?

Konsistensi Nilai Jadi Sorotan

Menariknya, NJOP Rp4.750/m² digunakan sebagai dasar PBB 2012, namun pada 2013 dimohonkan penurunan menjadi Rp2.750/m² untuk keperluan BPHTB.

Secara hukum pajak, pengajuan keberatan adalah mekanisme yang sah. Namun secara logika tata kelola, dinamika nilai ini menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka.

Kontinuitas Tanggung Jawab Korporasi

PTPN VI kini menjadi bagian dari PTPN IV Regional 4 dalam struktur holding perkebunan negara.

Dalam prinsip hukum korporasi, perubahan struktur tidak menghapus tanggung jawab atas transaksi masa lalu.

Karena itu, klarifikasi atas valuasi 2008–2013 tetap menjadi bagian dari akuntabilitas korporasi saat ini.

Kesimpulan Sementara

Data yang muncul menunjukkan:

✔ Harga beli 2008 relatif rendah dibanding nilai fiskal 2012

✔ HGU terbit 2013 memperkuat status hukum lahan

✔ Terdapat dinamika nilai dalam proses BPHTB

✔ Klarifikasi mengenai appraisal awal menjadi krusial

Selisih angka bukan vonis hukum.

Namun transparansi dasar valuasi adalah bagian dari prinsip good corporate governance.

FikiranRajat.id tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi PTPN IV Regional 4 untuk menjelaskan secara rinci mekanisme penetapan harga dan kajian nilai saat transaksi 2008 dilakukan.[red]

Tags: #SarolangunPTPN Regional IVPTPN6
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Jejak Relasi Diki dan Lingkar Perusahaan Tambang Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat

Pemerintah Maroko Gulirkan Program Bantuan Besar untuk Korban Cuaca Ekstrem

DIDUGA TAHAN MOTOR MILIK PIHAK KETIGA & TEKAN MANTAN KARYAWAN

DPD PPWI Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Abdul Mutholib Tegaskan: “Siap Jaga Etika dan Kawal Kebenaran”

TNI–Polri Saksikan Pengukuhan PPWI Jambi

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah