• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

Skandal Dana Stunting Pulau Aro: Kepala Desa Diduga Kantongi Ratusan Juta Tiap Anggaran!

for justice

by Admin
25.07.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Sarolangun, – Aroma korupsi kembali menghebohkan Kabupaten Sarolangun! Kali ini, Kepala Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Arzon, diduga telah menggasak dana desa yang diperuntukkan bagi penanggulangan stunting. Investigasi fikiranrajat.id mengungkap fakta mengejutkan di balik angka-angka anggaran yang membengkak.

Baca juga

“DIBILANG DIBURU, FAKTA DI RUMAH!” Pemilik PETI Maut Sarolangun Diduga Bebas, Polisi Bungkam Saat Dikonfirmasi

Peta Sudah Terbuka, Nama Mulai Teridentifikasi, Tapi Kasus Mandek: Ada Apa di Balik Perambahan Hutan Sarolangun?

Kasus Perambahan Hutan KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun Kembali Disorot: Laporan Sudah Masuk Kejaksaan

12 Nyawa dalam 60 Hari: Sampai Kapan PETI Merenggut Warga Sarolangun?

Anggaran stunting yang fantastis – Rp 16.8 Juta (2023), Rp 18 Juta (2024), dan Rp 22,5 Juta (2025) – ternyata tak sampai ke tangan mereka yang membutuhkan. Penyelenggara posyandu dan program stunting hanya menerima recehan: Rp 500.000 (2023), Rp 700.000 (2024), dan Rp 1.000.000 (2025). Kemana sisanya? Pertanyaan ini menggantung di udara, mengisyaratkan adanya penyelewengan dana yang signifikan.

 

Kejanggalan tak berhenti sampai di situ. Anggaran posyandu pun mencurigakan: Rp 1.150.000 (2023), Rp 0 (2024), dan melonjak drastis menjadi Rp 34.000.000 (2025)! Apakah ini hanya kebetulan belaka, atau ada permainan angka yang terencana?

 

Hasil investigasi Team media fikiranrajat.id mengkonfirmasi serta klarifikasi terhadap penyelenggara posyandu dan penanggulangan stunting desa pulau aro, kecamatan pelawan kabupaten sarolangun, penyelenggara menjelaskan bahwa;

1. Terdapat 2 posyandu pada desa pulau aro yaitu posyandu dusun pulau dan posyandu desa pulau aro

2. Penyelenggara mendapatkan dana dari pihak desa melalui bendahara desa pulau aro pada tahun 2023 sebesar Rp.500.000.00 kemudian pada tahun 2024 senilai Rp. 700.000.00 dan tahun 2025 senilai Rp. 1000.000.00 . Menurut keterangan penyelenggara dana tersebut diberikan langsung dari tangan bendahara desa tujuan untuk kebutuhan pelayanan posyandu selama satu tahun/pertahunnya seperti angka di atas

 

3. Terhadap penanggulangan stunting itu sendiri penyelenggara tidak menerima dana tunai meskipun penyelenggara pernah mengusulkan beberapa kali kepada pihak desa termasuk kepala desa selaku pengguna anggaran dana desa, upaya usulan tersebut di sampaikan pada saat musyawarah desa yang juga diketahui oleh pendamping desa pulau aro, usulan bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola secara mandiri terhadap kebutuhan anak- anak stunting yang dalam pengawasannya, karena penyelenggara lebih mengetahui kondisi anak – anak stunting didesa tersebut, sehingga dapat menyajikan sesuai kebutuhan penerima manfaat, seperti kebutuhan gizi, vitamin dan sebagainya, namun upaya penyelenggara tidak dipenuhi

 

4. Pada tahun 2023 penanggulangan stunting desa pulau aro disajikan sebanyak 7 orang anak sebagai penerima manfaat, dimana tiap anak diberikan 1 karung beras isi 5 kg, susu 1 kaleng, gula setengah kilo, vitamin, telor satu karpet

 

5. Pada tahun 2024 penanggulangan stunting desa pulau aro disajikan sebanyak 5 orang anak sebagai penerima manfaat, dimana tiap anak mendapatkan 10kg beras premium merk 2 udang, susu indomild 1 kaleng, telur ayam 1 karpet, buah -buahan seadanya, dan vitamin prosodat untuk nafsu makan 1 botol ukuran sedang

 

6. Pada tahun 2025 penanggulangan stunting desa pulau aro disajikan sebanyak 4 orang anak sebagai penerima manfaat dimana tiap anak mendapatkan hal yang sama pada tahun sebelumnya yaitu beras 10kg, telor 1 karpet ,susu merk indomil 1 kaleng, buah seadanya serta vitamin prosodat 1 botol guna penambah nafsu makan anak – anak. (Foto bukti penyerahan terlampir)

Foto: saat penyelenggara menyerahkan beras,susu,telor,dan buah seadanya kepada anak stunting desa pulau aro.[red]

 

Upaya konfirmasi kepada Arzon dan Bendahara Desa Devi berakhir sia-sia. Arzon bungkam seribu bahasa, sementara Devi memilih menghindar dengan memblokir kontak fikiranrajat.id. Sikap mereka yang mencurigakan semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana.

 

Ketua BPD Desa Pulau Aro, Lutfi, geram. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas ketidaktransparanan pengelolaan dana desa dan perjuangannya yang sia-sia untuk mendapatkan keadilan.

 

Laporan resmi telah dilayangkan kembali ke Inspektorat, Bupati sarolangun, serta kepada pihak Tipikor Polresta Sarolangun pada juni lalu, surat pengaduan BPD desa pulau aro nomor : /BPD PL-ARO/VI/2025 terkait pengelolaan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan aturan berdasarkan perdes desa pulau aro tahun 2022 sampai tahun 2025″. Ungkap Lutfi

 

Pada 21 Juli lalu Ketua BPD Desa Pulau Aro Lutfi mengaku sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya selaku pelapor dan hari ini 25 Juli 2025, juga diperiksa kedua kalinya bersama anggotanya

 

” Alhamdulillah saya sudah diperiksa tanggal 21 juli lalu dan hari ini pemeriksaan kedua kalinya sebelum jum’atan tadi besama anggota saya”ujarnya

 

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat Pulau Aro berharap Bupati Sarolangun memberikan dukungan moril kepada Inspektorat agar tidak ada intervensi dari pihak manapun, serta kepada instansi vartikal agar bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk kesejahteraan anak-anak stunting justru menjadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab!

 

Penulis: Tholib

Redaksi: fikiranrajat.id

 

 

Tags: #DesaPulauAro #KecamatanPelawan #KabupatenSarolangun#KorupsiDD #DanaDesa #DD #Arzon #Bupatisarolangun #Hurmin#Sarolangun#Stunting #PosyanduDPMD sarolangunKejaksaan negeri sarolangun
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Skandal Mutasi Merangin: Kepala BKPSDM Jebak Hukum, Palsukan Surat untuk Lindungi ASN Nakal!

Aktivis Gorut Soroti Instruksi Bupati Soal Medsos ASN: Bentuk Pemaksaan yang Langgar Hukum dan Netralitas

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

Kasus Dugaan Suap DPD RI Naik ke Penyidikan, Rafiq Al Amri Akan Diperiksa KPK

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

Discussion about this post

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah