• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Jika Pembuat Undang-Undang Melanggar Undang-Undang, Wiranto B Manalu : Ujian Integritas Prof. Sufmi Dasco Ahmad

Jika Pembuat Undang-Undang Melanggar Undang-Undang, Wiranto B Manalu : Ujian Integritas Prof. Sufmi Dasco Ahmad

by Admin
03.03.2026
in Berita, Nasional, Politik
0

Jambi | Demokrasi akan kehilangan wibawanya ketika pembuat undang-undang diduga tidak tunduk pada undang-undang yang mengikat dirinya sendiri. Sorotan publik kini tertuju pada Prof. Sufmi Dasco Ahmad, anggota sekaligus pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang disebut masih menjabat sebagai Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia sejak 2020 hingga sekarang.

Jika benar jabatan tersebut masih aktif secara struktural, maka persoalan ini bukan lagi soal administratif, melainkan soal integritas kekuasaan.

Baca juga

Jurnalis Fikiran Raj’at Minta Klarifikasi Rangkap Jabatan, Respons Tenaga Ahli HBA Dinilai Tak Substantif.

TIGA JABATAN, SATU HIBAH Rp1,5 MILIAR

Aktivis Jambi Wiranto B Manalu: Rangkap Jabatan Sufmi Dasco Pertanda Gelar Profesor Hanya Pajangan!.

Bau Konflik Kepentingan Menguat, Mahkamah Partai PDIP Didesak Bongkar Dugaan Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kota Jambi

UU MD3 Bukan Hiasan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara tegas melalui Pasal 236 melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta. Norma ini dibuat bukan tanpa alasan—ia hadir untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengaruh jabatan.

Pertanyaannya sederhana:
Apakah aturan ini hanya berlaku bagi anggota DPR biasa, atau juga bagi pimpinan DPR?

Jika seorang anggota DPR tetap menjabat sebagai rektor perguruan tinggi swasta, maka secara politik itu mencederai prinsip moral bahwa hukum berlaku sama untuk semua.

Konflik Kepentingan dan Kekuasaan

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Di saat yang sama, rektor perguruan tinggi swasta memegang kewenangan manajerial, kebijakan, dan relasi eksternal lembaga.

Apabila kedua posisi ini dijalankan bersamaan, potensi konflik kepentingan menjadi nyata:
• Kebijakan pendidikan nasional dapat bersinggungan dengan kepentingan institusi.
• Relasi anggaran dan regulasi bisa memunculkan bias kepentingan.
• Pengaruh politik dapat melekat pada kepentingan lembaga privat.

Dalam politik modern, konflik kepentingan bukan soal ada atau tidak ada pelanggaran pidana, tetapi soal etika kekuasaan.

Ujian Mahkamah Kehormatan Dewan

Kini publik menunggu langkah tegas dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Apakah MKD berani memeriksa dugaan ini secara terbuka? Ataukah etika hanya menjadi instrumen selektif?

Krisis terbesar lembaga legislatif bukan pada kritik rakyat, melainkan pada hilangnya keteladanan internal.

Jika benar terjadi rangkap jabatan yang dilarang, maka ada dua pilihan terhormat:
1. Melepaskan jabatan struktural di lembaga pendidikan swasta.
2. Atau mengundurkan diri dari DPR demi konsistensi moral.

Demokrasi Butuh Keteladanan, Bukan Pembenaran

Dalam negara hukum, pejabat publik tidak cukup hanya menjelaskan. Ia harus memberi contoh. UU MD3 dibuat oleh DPR untuk mengatur DPR sendiri. Jika aturan itu dilanggar atau diabaikan, maka wibawa lembaga ikut runtuh.

Wiranto B Manalu mengatakan Persoalan ini bukan serangan personal. Ini adalah soal standar etik nasional.

Rakyat berhak bertanya:
Apakah hukum berdiri tegak, atau tunduk pada jabatan?

Tags: DPRRIProf.Sufmi Dasco AhmadRANGKAP JABATANRektor
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Rusia Memanggil Kaum Muda Dunia, Menyongsong International Festival of Youth 2026 di Ekaterinburg

Belgia Tegaskan Dukungan terhadap Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Diduga Dibentuk Koordinator Masuknya Alat Berat, Aktivitas PETI Muaro Cuban Mengarah Terorganisir

770 Tiang Berdiri, Desa Tetap Gelap: Warga Dam Siambang Mengaku Sempat Bayar Pemasangan Listrik

Harapan yang Tak Kunjung Datang: Warga Dam Siambang Mengaku Pernah Bayar Pemasangan Listrik, Tiang PLN Tetap Tak Dialiri Arus

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah