• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » KETIKA PERAMBAHAN HUTAN DIALIHKAN KE INSPEKTORAT

KETIKA PERAMBAHAN HUTAN DIALIHKAN KE INSPEKTORAT

Siapa yang Sebenarnya Dilindungi?

by Admin
04.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Oleh: Abdul Mutholib, S.H.(Jurnalis & Pemerhati Hukum)

Kasus dugaan perambahan hutan di wilayah KPHP Unit VIII Ilir Sarolangun kini memasuki babak yang menimbulkan tanda tanya besar. Laporan yang semula disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun, justru berujung pada langkah administratif: pengalihan penanganan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan audit investigatif.

Baca juga

PROSES HUKUM DILALUI KE APIP, MISRIADI JUSTRU NAIK JABATAN DI TENGAH KASUS PERUSAKAN HUTAN

Dua Kasus Besar di Depan Mata: Perambahan Hutan dan Rp44,5 Miliar Dana WKS, Publik Tagih Sikap Tegas Kejati Jambi

Peta Perambahan Hutan Karang Mendapo Terbuka, Sejumlah Pemilik Kebun Diduga Teridentifikasi

Kasus Perambahan Hutan KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun Kembali Disorot: Laporan Sudah Masuk Kejaksaan

Secara prosedural, langkah ini mungkin terlihat wajar. Namun dalam perspektif hukum pidana kehutanan, muncul pertanyaan mendasar: mengapa dugaan tindak pidana yang nyata terjadi di lapangan justru diarahkan ke mekanisme pengawasan internal pemerintah?

 

Perusakan Hutan Bukan Sekadar Masalah Administrasi

Undang-Undang secara jelas menyatakan bahwa perambahan hutan merupakan tindak pidana serius.

Beberapa dasar hukumnya antara lain:

▪️UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

▪️UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Dalam regulasi tersebut, perambahan hutan dapat dikenai ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, termasuk bagi pihak yang:

▪️melakukan perambahan,

▪️memfasilitasi kegiatan tersebut,

▪️atau membiarkan terjadinya kerusakan kawasan hutan.

Dengan demikian, perusakan hutan bukan sekadar pelanggaran administratif yang cukup diaudit secara internal.

Ini adalah kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap negara, masyarakat, dan ekosistem.

 

Peran Inspektorat: Pengawasan Internal, Bukan Penegakan Hukum

Inspektorat daerah merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintah.

▪️Dasar hukumnya antara lain:

▪️PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Fungsi utama APIP meliputi:

▪️audit kinerja

▪️audit kepatuhan administrasi

▪️pemeriksaan disiplin aparatur

Namun yang perlu dipahami, Inspektorat tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana.

Artinya jika sebuah peristiwa mengandung unsur pidana, proses penegakan hukum tetap berada pada aparat penegak hukum seperti kejaksaan atau kepolisian.

 

Fenomena “Filter APIP” dalam Penanganan Kasus

Dalam praktik penegakan hukum di daerah, muncul fenomena yang sering disebut oleh pengamat hukum sebagai “filter APIP.”

Pola ini biasanya terjadi sebagai berikut:

1. Masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum

2. Laporan diterima oleh aparat penegak hukum

3. Perkara dialihkan ke inspektorat untuk audit

4. Proses audit berjalan lama

5. Kasus tidak pernah naik ke tahap penyidikan

Akibatnya, banyak perkara yang secara substansi memiliki indikasi tindak pidana, tetapi akhirnya berhenti pada pemeriksaan administratif.

 

Potensi Konflik Kepentingan

Masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah soal independensi.

Inspektorat merupakan bagian dari struktur pemerintah daerah.

Sementara objek yang sering diperiksa adalah:

▪️pejabat pemerintah daerah

▪️aparatur birokrasi

▪️perangkat pemerintahan setempat

Kondisi ini dapat memunculkan potensi konflik kepentingan, karena lembaga yang melakukan audit berada dalam sistem yang sama dengan pihak yang diaudit.

 

Pertanyaan Publik yang Wajar

Dalam konteks kasus dugaan perambahan hutan di Sarolangun, beberapa pertanyaan wajar muncul:

▪️Apakah audit Inspektorat dimaksudkan sebagai langkah awal untuk memperkuat proses hukum?

▪️Ataukah mekanisme ini justru menjadi tahap yang memperlambat penegakan hukum?

▪️Bagaimana menjamin independensi pemeriksaan jika yang diaudit adalah aparatur dalam struktur pemerintah daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting diajukan, bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.

 

Peran Pengawasan Publik

Dalam negara hukum, pengawasan publik merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum.

Ketika suatu perkara menyangkut:

▪️Kerusakan kawasan hutan negara,

▪️Penyalahgunaan kewenangan,

▪️dan kepentingan lingkungan hidup,

maka proses penanganannya perlu dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi bahwa mekanisme administratif digunakan sebagai penghalang proses hukum.

Penutup

Kasus dugaan perambahan hutan di Sarolangun bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kelestarian sumber daya alam, kepentingan publik, dan integritas penegakan hukum.

Karena itu, publik tentu berharap agar setiap laporan yang menyangkut kerusakan kawasan hutan negara ditangani secara proporsional, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Pertanyaannya kini sederhana namun penting:

Apakah mekanisme audit yang dilakukan akan membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih tegas, atau justru menjadi tahap yang memperlambat proses hukum?

Waktu yang akan menjawabnya.[red]

Tags: Diduga Lakukan Pembiaran Perambahan HutanHPHPTKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKetika Perambahan Hutan Dialihkan ke InspektoratKPH Unit VIII Hilir Sarolangun Terancam Dilaporkan ke Aparat Penegak HukumKPHP 8 IlirKPHP Beralasan Takut Gesekan dengan MasyarakaKPHP Unit 8 IlirMisriadi SP MScPerambahan Hutan di Sarolangun Diduga Libatkan Pengusaha dan Oknum PejabatSiapa yang Sebenarnya Dilindungi?
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Kasus Perambahan Hutan KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun Kembali Disorot: Laporan Sudah Masuk Kejaksaan

Sarolangun Mulai Ada Pelantikan, Bupati Hurmin Lantik Camat dan Pejabat Administrator

Pelantikan Camat di Sarolangun, Awal Penataan Birokrasi Daerah?

Penataan Birokrasi Sarolangun: Berapa Jabatan OPD Masih Dijabat Plt?

Jalur Alat Berat PETI Batang Asai Diduga Dikuasai: Trado “Fadhil” Jadi Kunci Masuk Excavator

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah