• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Mantan Ketua GMNI Jambi Tantang Kajati Jambi Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti rugi Tegakan PT. WKS Sebanyak 45 Miliar.

Mantan Ketua GMNI Jambi Tantang Kajati Jambi Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti rugi Tegakan PT. WKS Sebanyak 45 Miliar.

by Admin
28.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

Jambi | Sebuah ironi besar dalam penegakan hukum lingkungan terjadi di Jambi. Dugaan pembalakan liar oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) yang mencuat sejak 2014 kini berubah menjadi skandal panjang: uang ganti rugi dikembalikan, sementara kasusnya menguap tanpa jejak.

Selama 11 tahun, publik tidak pernah melihat ujung dari proses hukum ini. Tidak ada tersangka, tidak ada persidangan, dan tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan hutan dalam skala besar. Yang tersisa hanya satu hal: pertanyaan besar tentang keberanian dan integritas Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca juga

Dua Kasus Besar di Depan Mata: Perambahan Hutan dan Rp44,5 Miliar Dana WKS, Publik Tagih Sikap Tegas Kejati Jambi

Publik Menunggu Penjelasan atas Dana Rp43,5 Miliar Tanpa Putusan Pengadilan

Rp43,5 Miliar Sudah Dibayar. Tapi Tidak Pernah Ada Putusan.

Skandal Kehutanan Jambi: Ketika Hutan Dirambah, Negara Dirugikan, dan Aparat Diduga Membisu

Dari Dugaan Kejahatan Lingkungan ke “Transaksi Administratif”
Kasus ini bermula pada 2014 ketika Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menemukan dugaan pembalakan liar di kawasan hutan produksi. Temuan itu tidak main-main aktivitas disebut terjadi di luar izin dan berpotensi merusak ribuan hektare hutan.

Alih-alih langsung masuk ke proses pidana, langkah yang diambil justru administratif. Pada 2015, Kejati Jambi menagih ganti rugi sebesar Rp37 miliar kepada PT WKS. Dana itu kemudian disetorkan ke kas daerah. Namun di titik inilah publik mulai mempertanyakan arah penegakan hukum.

Apakah dugaan kejahatan lingkungan sebesar itu cukup “diselesaikan” dengan pembayaran uang?
Tanpa penyidikan transparan, tanpa pengadilan, dan tanpa penetapan pelaku, langkah tersebut dinilai lebih menyerupai kompromi daripada penegakan hukum.

Puncak kontroversi terjadi pada 2025. Dana Rp37 miliar yang telah mengendap hampir satu dekade dan berkembang hingga sekitar Rp45 miliar justru dikembalikan kepada PT WKS.

Alasan yang mencuat tidak adanya putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah.

Menurut Wiranto B Manalu mantan ketua GmnI Jambi, ini justru menjadi bumerang bagi aparat penegak hukum sendiri. Sebab, pertanyaan mendasarnya sederhana, mengapa selama 11 tahun tidak pernah ada putusan pengadilan? Siapa yang bertanggung jawab membawa kasus ini ke meja hijau?

Jika jawabannya adalah Kejati Jambi, maka pengembalian dana tersebut bukan sekadar keputusan administratif, melainkan pengakuan atas kegagalan penegakan hukum itu sendiri.

Selama hampir satu dekade, dana puluhan miliar itu “diparkir” di kas daerah tanpa kejelasan status hukum. Tidak digunakan, tidak diproses lebih lanjut, dan tidak dijelaskan secara transparan kepada publik.

Kondisi ini memunculkan dugaan lebih serius iyaitu
apakah ini sekadar kelalaian, atau bagian dari pola pengelolaan kasus yang disengaja agar tidak pernah benar-benar masuk ke ranah pidana?

Banyak aktivis Jambi yang menilai praktik ini sebagai bentuk “ruang abu-abu hukum” yang membuka peluang kompromi antara aparat dan korporasi.

Yang paling mencolok dari kasus ini adalah hilangnya substansi utama: keadilan lingkungan.
Jika benar terjadi pembalakan liar di luar izin, maka, hutan telah dirusak, ekosistem terganggu, dan potensi kerugian negara terjadi.

Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada pemulihan lingkungan. Tidak ada sanksi pidana. Tidak ada akuntabilitas korporasi. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan lingkungan bisa “lenyap” tanpa pelaku.

Mandeknya kasus ini selama lebih dari satu dekade memunculkan kritik keras terhadap Kejati Jambi. Bukan hanya dianggap lambat, tetapi juga dinilai gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai penegak hukum.

Sejumlah pengamat menyebut kondisi ini lebih dari sekadar stagnasi. “Ini bukan lagi soal lambat. Ini menunjukkan tidak adanya kemauan atau keberanian untuk menuntaskan kasus besar,” ujar seorang pengamat hukum di Jambi.

Istilah yang kini mulai mengemuka di ruang publik pun semakin keras penegakan hukum yang mandul.

Kasus PT WKS berpotensi menciptakan preseden buruk. Jika dugaan pelanggaran besar bisa berujung pada, pembayaran, lalu pembatalan, tanpa proses hukum, maka pesan yang muncul sangat jelas, Pelanggaran bisa dinegosiasikan.

Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga melemahkan upaya perlindungan lingkungan di Indonesia.

Pertanyaan yang Belum Terjawab & Ujian Integritas Penegakan Hukum

Hingga kini, sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung, mengapa kasus ini tidak pernah dibawa ke pengadilan, siapa yang memutuskan dana dikembalikan?,

Apa dasar hukum pengembalian tersebut?,

Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan?

Dan yang paling penting: masihkah hukum berdiri netral dalam kasus ini?

Wiranto B Manalu menambahkan, Kasus ini kini bukan lagi sekadar perkara lama yang terlupakan. Ia telah berubah menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di daerah. Jika tidak ada upaya serius untuk membuka kembali dan menuntaskan kasus ini, maka publik punya alasan kuat untuk percaya bahwa hukum tidak benar-benar ditegakkan—melainkan dikelola.

Dan dalam kondisi seperti itu, yang hilang bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan. Saya menantang Nyali Kajati Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini.

Editor : Redaksi Fikiran Ra’jat.Id

Tags: #KejatiJambiDana45MiliarPT.WKSWiranto B. Manalu
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

“DIBILANG DIBURU, FAKTA DI RUMAH!” Pemilik PETI Maut Sarolangun Diduga Bebas, Polisi Bungkam Saat Dikonfirmasi

DARI DISDIK KE RUMDIN: TIMELINE PROYEK VIDEOTRON TEBO MULAI TERBONGKAR

SIAPA DI BALIK ARAH PROYEK? JEJAK KEPUTUSAN VIDEOTRON TEBO MENGARAH KE PUSAT KEKUASAAN

24 Bukti Sudah Diserahkan, Kasus Dugaan Pemalsuan ASN di Jambi Belum Naik Sidik, Publik Bertanya: Ada Apa?

Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya*

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah