Menanggapi pemberitaan berjudul “Jadi Sorotan Publik, Pemda Pastikan Proyek Jalan Wong Kito Tak ada Masalah” yang dimuat pada 13 Juni 2026, kami dari kelompok masyarakat yang sebelumnya melaporkan dugaan kejanggalan proyek pembangunan Jalan Wong Kito di Kabupaten Muaro Jambi merasa perlu menyampaikan hak jawab dan sanggahan atas sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam berita tersebut.
Pertama, kami menegaskan bahwa Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) maupun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi, Anjar Prabowo, tidak pernah memberikan klarifikasi ataupun penjelasan kepada kami selaku pihak pelapor, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp sebagaimana yang seolah tergambar dalam pemberitaan tersebut.
Sebagai pihak yang mengajukan laporan dan berkepentingan terhadap persoalan ini, kami tidak pernah menerima penjelasan resmi secara langsung dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi maupun Dinas PUPR terkait substansi yang kami laporkan.
Kedua, kami mencermati adanya pernyataan Kepala Dinas PUPR yang menyebut bahwa pembangunan Jalan Wong Kito menggunakan konstruksi rigid beton dengan panjang sekitar 400 meter dan nilai anggaran sebesar Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru bagi kami. Sebab, saat kami mendampingi tim penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melakukan peninjauan lapangan bersama pihak terkait, kami tidak menemukan pekerjaan dengan panjang sekitar 400 meter sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas PUPR tersebut.
Fakta di lapangan yang kami temukan menunjukkan adanya pekerjaan dengan panjang sekitar 451 meter. Sementara objek yang kami laporkan merujuk pada data resmi yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025 dengan Kode RUP 60551244, yang kemudian dilanjutkan melalui proses tender dengan Kode Tender 10091499000 dan tetap mengacu pada Kode RUP 60551244 dengan judul paket pekerjaan “Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito – Ds.Bukit Subur Unit VII – Ds.Ujung Tanjung Unit XI
Dalam dokumen tersebut, panjang pekerjaan yang menjadi objek laporan kami tercantum sekitar 276 meter.
Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar pernyataan mengenai panjang pekerjaan sekitar 400 meter tersebut, karena terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan kepada publik dengan data yang menjadi dasar laporan kami.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman berdasarkan dokumen, fakta lapangan, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Sanggahan ini kami sampaikan sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi serta agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan proporsional.
Redaksi :
🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post