MUARO JAMBI – Polemik proyek Jalan Wong Kito memasuki babak baru. Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada paket pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan volume 276 meter, kini muncul pertanyaan baru yang jauh lebih mendasar: di mana dokumen pekerjaan yang disebut memiliki panjang sekitar 400 meter hingga 451 meter?
Pertanyaan itu muncul setelah Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Anjar Prabowo, dalam video yang beredar luas di media sosial menyampaikan bahwa panjang ruas jalan yang dipersoalkan berada di kisaran “400 san meter.”
Pada video yang sama, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) juga menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun bagi pelapor dan tim investigasi, pernyataan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru yang hingga kini belum terjawab.
Sebab berdasarkan penelusuran yang dilakukan melalui sistem pengadaan pemerintah, baik LPSE, SPSE maupun INAPROC, yang ditemukan hanya paket:
Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI
dengan volume pekerjaan tercatat 276 meter, bukan 400 meter ataupun 451 meter.
Dokumen tersebut bahkan masih dapat ditelusuri melalui data pengadaan yang diumumkan pemerintah.
Sementara pekerjaan yang diklaim sekitar 400 meter hingga kemudian dalam berbagai penjelasan disebut mencapai 451 meter, menurut pelapor hingga hari ini tidak ditemukan tayang pada LPSE, SPSE maupun INAPROC.
Pertanyaan untuk Mantan Kepala ULP Muaro Jambi
Yang membuat persoalan ini semakin menarik, Anjar Prabowo bukanlah pejabat yang asing dengan sistem pengadaan pemerintah.
Sebelum menjabat Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Anjar diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muaro Jambi.
Karena itu pelapor menilai Anjar tentu memahami mekanisme pengumuman paket pengadaan, proses tender, keterbukaan informasi, hingga kewajiban publikasi paket pekerjaan kepada masyarakat.
“Justru karena beliau pernah memimpin ULP, beliau pasti memahami apa yang kami pertanyakan. Yang kami cari bukan jalan fisiknya semata, tetapi dasar administrasi pekerjaan yang disebut sekitar 400 meter itu. Paketnya apa, nomor tendernya berapa, nomor RUP-nya berapa dan kapan diumumkan kepada publik?” kata pelapor.
Menurut pelapor, hingga saat ini yang berhasil ditemukan hanyalah dokumen paket dengan volume 276 meter.
Sedangkan paket yang disebut sekitar 400 meter hingga 451 meter belum ditemukan dalam sistem pengadaan pemerintah yang dapat diakses publik.
RUP dan Transparansi Pengadaan
Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar.
Dalam materi yang pernah disampaikan Budi Wahyudin, SE, MPA, CFrA dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2024, dijelaskan bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan instrumen penting transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, tidak diumumkannya RUP merupakan salah satu indikator yang harus dihindari karena dapat mengurangi transparansi proses pengadaan.
RUP menjadi dasar masyarakat mengetahui apa yang akan dikerjakan pemerintah, di mana lokasi pekerjaan, berapa volumenya, berapa pagunya, serta bagaimana mekanisme pengadaannya.
Karena itu, ketika muncul klaim adanya pekerjaan sekitar 400 meter hingga 451 meter, sementara yang ditemukan publik hanya paket 276 meter, maka menurut pelapor pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD.
Temuan Baru yang Terpisah
SuaraRajat.id menegaskan bahwa temuan mengenai volume 276 meter dan pernyataan mengenai 400 hingga 451 meter kini diperlakukan sebagai dua persoalan berbeda.
Persoalan pertama adalah kesesuaian pelaksanaan pekerjaan terhadap paket yang diumumkan dengan volume 276 meter.
Sedangkan persoalan kedua, yang kini menjadi fokus temuan baru, adalah keberadaan pekerjaan sekitar 400 hingga 451 meter yang disebut dalam pernyataan pejabat namun hingga saat ini menurut pelapor belum ditemukan dokumen pengadaannya pada LPSE, SPSE maupun INAPROC.
Jika benar pekerjaan tersebut merupakan bagian dari paket yang berbeda, maka publik berhak mengetahui:
Apa nama paketnya?
Berapa nomor RUP-nya?
Berapa nomor tendernya?
Kapan diumumkan?
Siapa yang mengunggah dokumen tersebut?
Dan mengapa tidak ditemukan dalam penelusuran sistem pengadaan pemerintah?
Karena dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban administratif yang menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
Sampai berita ini diterbitkan, SuaraRajat.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi Anjar Prabowo, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menjelaskan dasar administrasi pekerjaan yang disebut memiliki panjang sekitar 400 hingga 451 meter tersebut.


Discussion about this post