Muaro jambi- Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi Mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi atas lapirannya, Menurut Abdul Mutholib, perkara tersebut tidak boleh berlarut-larut karena seluruh bahan awal, baik dokumen pengadaan, data LPSE, hasil penelusuran lapangan, maupun keterangan pihak-pihak terkait telah menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Ini bukan proyek bernilai ratusan miliar. Nilainya hanya Rp2,3 miliar, sehingga tidak ada alasan bagi penanganannya berlarut-larut. Publik berhak memperoleh kepastian hukum. Kejari Muaro Jambi harus segera menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Abdul Mutholib.
Ia menegaskan, apabila dokumen pengadaan menyebut pekerjaan berada di Simpang Jalan Wong Kito, maka negara wajib dapat menunjukkan keberadaan fisik pekerjaan sesuai nomenklatur dan kontrak yang telah dibiayai oleh uang rakyat.
“Jangan sampai dokumen negara berbicara satu hal, sementara fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Abdul Mutholib juga mengingatkan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan hanya untuk memeriksa berkas, tetapi memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi masyarakat juga menunggu hasil yang konkret, bukan sekadar pendalaman tanpa ujung. Jangan biarkan perkara ini menggantung dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kejari Muaro Jambi harus memberikan kepastian, karena keadilan yang terlalu lama ditunda pada akhirnya sama saja dengan mengingkari rasa keadilan publik,” pungkasnya.
Pewarta : NURDIN
Redaksi :🪶 http://suarara’jat.id


Discussion about this post