JAMBI, SuaraRa’jat.id – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id, Abdul Muthalib, S.H., membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya melakukan penyerangan terhadap seorang pengusaha berinisial R dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di Kota Jambi pada Kamis malam (18/6/2026).
Abdul Muthalib menegaskan bahwa pemberitaan yang berkembang pasca kejadian tersebut telah menggiring opini publik dengan menempatkannya sebagai pelaku penyerangan tanpa menyajikan keseluruhan fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Saya tegaskan, pertemuan itu bukan agenda penyerangan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan. Kehadiran saya bersama Bambang semata-mata untuk meminta klarifikasi terkait persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan telah diberitakan secara terbuka,” ujar Abdul Muthalib dalam keterangan resminya, Sabtu (21/6/2026).
Berawal dari Rangkaian Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang
Menurut Abdul Muthalib, peristiwa yang kini dipersoalkan tidak dapat dipisahkan dari rangkaian pemberitaan investigatif yang dilakukan FikiranRajat.id sejak April hingga Mei 2025 terkait aktivitas pertambangan di wilayah Provinsi Jambi.
Pada 27 April 2025, FikiranRajat.id menerbitkan laporan mengenai dugaan penggunaan material hasil penambangan ilegal pada proyek pembangunan Jalan Tol Tempino–Jambi Seksi 4.
Pemberitaan tersebut kemudian berlanjut pada 8 Mei 2025 ketika muncul pengakuan dari PT Petrolindo Energi Perkasa (PT PEP) yang disebut menggunakan dokumen milik CV Jaya Tambang Abadi dalam kegiatan penambangan.
Tidak berhenti di situ, pada 23 Mei 2025 FikiranRajat.id kembali memuat pernyataan mantan Direktur CV Jaya Tambang Abadi yang berencana melaporkan dugaan penggunaan dokumen yang mencatut nama serta tanda tangannya kepada aparat penegak hukum.
Selanjutnya, pada 29 Mei 2025 media yang sama juga mengangkat persoalan dugaan pertambangan ilegal di Muaro Jambi yang menurut keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dapat berujung pada sanksi administrasi maupun pidana.
“Pertemuan itu berkaitan dengan persoalan yang sudah lama menjadi konsumsi publik. Kami ingin mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak yang namanya berkaitan dengan rangkaian persoalan tersebut,” jelasnya.
Ada Saksi dan Fakta yang Belum Terungkap
Abdul Muthalib menilai publik saat ini hanya disuguhkan satu versi cerita yang kemudian berkembang menjadi opini seolah-olah merupakan kebenaran mutlak.
Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah pihak lain yang hadir dan mengetahui secara langsung jalannya pertemuan tersebut.
“Sangat tidak tepat jika masyarakat hanya menerima satu narasi tanpa melihat keseluruhan fakta. Ada saksi-saksi yang mengetahui bagaimana pertemuan itu berlangsung dan apa yang sebenarnya dibicarakan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati hak setiap pihak untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum, namun ia juga memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sesalkan Nama PPWI Ikut Diseret
Selain membantah tuduhan penyerangan, Abdul Muthalib juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang terus-menerus membawa dan mencantumkan jabatannya sebagai Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi.
Menurutnya, organisasi PPWI sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang dipersoalkan.
“PPWI adalah organisasi profesi pers yang memiliki kehormatan, integritas, dan marwah yang harus dijaga. Saya menyesalkan jika nama organisasi digunakan secara berlebihan sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini PPWI berkomitmen memperjuangkan kemerdekaan pers, hak publik atas informasi, serta perlindungan terhadap jurnalis.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila organisasi profesi tersebut ikut diseret ke dalam polemik yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Hormati Proses Hukum dan Praduga Tak Bersalah
Terkait laporan yang telah masuk ke kepolisian, Abdul Muthalib menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila diperlukan guna membantu mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Saya menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Namun saya juga memiliki hak konstitusional untuk memberikan klarifikasi, membela diri, dan mengambil langkah hukum apabila terdapat informasi yang tidak benar serta merugikan nama baik saya,” ujarnya.
Sebagai jurnalis, Abdul Muthalib mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru membangun penghakiman di ruang publik sebelum seluruh fakta diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, dokumentasi, rekaman elektronik, dan proses hukum yang objektif.
“Kebenaran tidak lahir dari penggiringan opini. Kebenaran lahir dari fakta yang diuji secara objektif. Karena itu mari kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen,” pungkasnya.
Pewarta : NURDIN
Redaksi :🪶 http://suarara’jat.id


Discussion about this post