• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Bea Cukai Dumai Tidak Paham Undang-Undang Pers

Bea Cukai Dumai Tidak Paham Undang-Undang Pers

Jangan Diskriminasi Wartawan Harus menggunakan ID Dewan Pers, Wartawan Bukan Milik Dewan Pers. Tapi sebaliknya  

by Admin
08.05.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Fikiran Ra’jat, INHIL – Membaca dari beberapa media online terkait tindakan dan sikap dua orang oknum Pegawai Kasi Lidik P2 Bea Cukai Dumai terkesan melecehkan dan mencederai fungsi Pers.

 

Baca juga

Dewan Pers: Penasehat Pers atau Penguasa Pers?

Jambi Bertahun-tahun Tanpa Arah Penegakan Hukum — Kepemimpinan Kepolisian Daerah Gagal Memberi Rasa Aman kepada Rakyat”

Isyarat Tutup Mulut di Lokasi Penegakan Hukum: Apa yang Disembunyikan dari Publik?

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

Dalam hal ini bendahara DPC PPWI Kabupaten Inhil Idham Rizal kepada media ini pada 07/05/2025. Mengcam keras agat bea cukai dumai paham bahwa wartawan bukan milik dewan pers, tapi dewan pers milik wartawan tanpa wartawan tidak ada dewan pers

 

 “Mengecam keras atas sikap dan tindakan oknum Kasi Lidik P2 Bea Cukai Dumai yang baru baru ini mengatas namakan Dewan Pers ia dengan sewenang-wenang melecehkan beberapa orang wartawan, yang tidak memiliki kartu identitas pers dari Dewan Pers ditolak dan tidak dilayani saat konfirmasi. Tindakan tersebut tidak hanya arogan dan tidak berdasar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang sah dan tidak beretika,”Ujarnya.

 

Ia memaparkan dengan tegas profesi Pers/Wartawan bahwa :

 

1. Wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang tersebut yang mewajibkan wartawan memiliki kartu dari Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik.

 

 

2. Setiap wartawan yang bekerja di media massa resmi, menjalankan tugas jurnalistik, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik memiliki hak yang sama dalam meliput dan menyampaikan informasi kepada publik.

 

 

3. Tindakan diskriminatif dan pelecehan terhadap wartawan yang tidak tergabung dalam organisasi konstituen Dewan Pers atau tidak memiliki ID card dari Dewan Pers merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

 

Kami menyerukan kepada Dewan Pers untuk:

Segera mengevaluasi dan menindak tegas oknum atau pihak yang bertindak di luar kewenangan serta mencoreng nama lembaga.

 

Menghormati keberagaman organisasi profesi dan media yang ada, sesuai semangat reformasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

 

 

Kami juga mengajak seluruh jurnalis dan organisasi media di Indonesia untuk bersatu melawan sikap elitis dan otoriter yang mencederai profesi kita. Pers adalah milik publik, bukan milik segelintir lembaga.

 

Pers Bebas Dan Bermartabat : Kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
UU Pers lebih lanjut mengatur pelaksanaan kebebasan pers, termasuk hak wartawan dan kewajiban perusahaan pers.

Elaborasi:
Pasal 28 UUD 1945:
Pasal ini merupakan dasar hukum utama yang menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
UU ini lebih rinci mengatur tentang kebebasan pers, termasuk hak dan kewajiban wartawan, perusahaan pers, dan juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menghalangi kebebasan pers.

Pentingnya Kebebasan Pers:
Kebebasan pers sangat penting karena merupakan salah satu pilar demokrasi dan hak asasi manusia. Pers berperan dalam menyebarkan informasi, mengawasi pemerintah, dan menjamin keadilan.

Pentingnya Perlindungan Wartawan:
Wartawan sebagai pelaku kebebasan pers juga mendapatkan perlindungan hukum, termasuk perlindungan terhadap tindakan intimidasi atau penghalangan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

 

Hentikan pelecehan terhadap wartawan!

Hormati kerja jurnalistik yang profesional dan merdeka,”Ujarnya Tegas.

 

(Tim red)

Tags: Deawan PersInsan PersPers IndependenPers mardekaPPWI INHiL
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Lambat Tangani Dugaan Suap di DPD RI, Dumas KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas

Ilmu yang Sejati Menumbuhkan Kerendahan Hati, Bukan Kesombongan

Carut-Marut Dunia Pers: Fenomena UKW Jadi Alat Pencitraan?

KEBENARAN MULAI TERUNGKAP !.

Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Luwu Dinilai Kontroversial

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah