• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

by Admin
24.01.2026
in Berita, Hukrim, Nasional
0

Kepada Yth.

1. Presiden Republik Indonesia

Baca juga

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya*

Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

2. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

3. Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia

4. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia

5. Ketua Dewan Pengawas Mahkamah Agung

6. Ketua Team Reformasi Polri
Di Jakarta

 

Dengan hormat,

Melalui Surat Terbuka ini, kami bermaksud menyampaikan keprihatinan mendalam dan protes keras atas dugaan perlakuan tidak manusiawi serta penyimpangan hukum (due process of law) yang menimpa Saudara Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang saat ini ditahan di Direktorat Tahti Polda Riau.

 

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Saudara Jekson telah ditahan selama hampir empat bulan dan ditempatkan di sel isolasi (strapsel) layaknya narapidana kasus terorisme atau kejahatan luar biasa, padahal statusnya masih merupakan tahanan titipan yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Bahkan, dari sumber terpercaya disebutkan bahwa Jekson Sihombing menjadi target operasi untuk dilenyapkan alias dibunuh secara perlahan-lahan oleh oknum Pimpinan Polda Riau dan kelompoknya.

 

Landasan Argumen Hukum dan Pelanggaran HAM

Kami mendasarkan desakan ini pada poin-poin pelanggaran hukum sebagai berikut:

1. Pelanggaran Hak atas Kebebasan Pribadi dan Proses Hukum yang Adil. Berdasarkan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan tidak boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Penahanan Jekson di sel kepolisian yang berlarut-larut pasca P21 (sejak 16 Desember 2025) tanpa pemindahan ke Rutan merupakan bentuk maladministrasi dan pengabaian terhadap KUHAP.

 

2. Larangan Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat. Penempatan Jekson di sel isolasi (strapsel) tanpa alasan disipliner yang jelas melanggar Pasal 5 DUHAM dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat manusia. Tindakan isolasi ini secara psikologis merupakan bentuk penyiksaan yang tidak dibenarkan bagi tersangka kasus pemerasan.

 

3. Pengabaian terhadap Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defenders). Sebagai aktivis yang vokal membongkar korupsi korporasi lahan sawit ilegal, Jekson seharusnya dilindungi oleh negara sesuai dengan Deklarasi Pembela HAM PBB dan mandat perlindungan saksi/pelapor dalam UU Pemberantasan Tipikor. Tindakan “kriminalisasi” dan perlakuan diskriminatif ini justru memberikan sinyal buruk bagi gerakan anti-korupsi di Indonesia.

 

4. Kontribusi Nyata dalam Penyelamatan Keuangan Negara dan Sumber Daya Alam. Negara wajib mempertimbangkan rekam jejak Saudara Jekson Sihombing sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi sektor kehutanan. Berdasarkan data advokasi yang dilakukannya:

– Pengungkapan Okupasi Lahan Ilegal: Saudara Jekson secara konsisten menyuarakan keberadaan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin (ilegal) di Riau yang selama ini merugikan negara dari sektor pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

– Penyelamatan Aset Triliunan Rupiah: Suara vokal Jekson berperan dalam mendorong Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit ilegal yang diperkirakan bernilai Triliunan Rupiah.

– Efek Jera Korporasi: Advokasi yang dilakukan telah membantu negara dalam menegakkan aturan Perpres terkait pemulihan kawasan hutan, yang merupakan langkah vital bagi keadilan ekologis dan ekonomi nasional.

 

Dengan rekam jejak tersebut, sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan apabila seorang “Penyelamat Uang Negara” justru dikurung dalam sel isolasi tanpa prosedur yang transparan, sementara para pelaku kejahatan korporasi yang ia bongkar masih menghirup udara bebas.

Tuntutan Kami

Mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi HAM, kami mendesak:

1. Bapak Presiden RI: Memerintahkan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polda Riau dan memastikan tidak ada “intervensi otoritas” yang melampaui aturan perundang-undangan dalam kasus ini.

 

2. Komnas HAM: Segera menurunkan tim pemantauan untuk melakukan investigasi langsung ke Dit Tahti Polda Riau guna memeriksa kondisi fisik dan psikologis Saudara Jekson di sel isolasi.

 

3. Kejaksaan Agung: Memastikan transparansi pelaksanaan Tahap II dan segera memindahkan penahanan ke Rutan demi tegaknya hak-hak tersangka.

 

4. Mahkamah Agung: Mengawasi dan memastikan proses persidangan terhadap Jekson Sihombing berlangsung secara terbuka, jujur, dan bebas dari intervensi pihak tertentu, bebas dari korupsi suap-menyuap dan rekayasa hukum.

 

Negara tidak boleh membiarkan warganya “dihukum” secara sewenang-wenang sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap. Kejujuran dalam penegakan hukum adalah kunci martabat bangsa.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius demi tegaknya keadilan di Bumi Lancang Kuning dan Indonesia secara umum.

Jakarta, 23 Januari 2026

Hormat Kami,

Atas Nama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

Wilson Lalengke (Ketua Umum)
Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal)

Tags: Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal)Kepada Presiden Republik IndonesiaKetua Umum PPWI Wilson lalengke
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

OTT Oknum Dishub Kota Jambi, Tamparan Keras Jargon “Kota Jambi Bahagia”.

Data MinerbaOne Bongkar Fakta: Klaim PDIP dan Hendra Bongsu Soal Rangkap Jabatan dan Tambang Ilegal Dinilai Menyesatkan Publik.

Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis

Proyek Jalan Muara Buat–Senamat Ulu Tuai Tanda Tanya, APBD 5,12 KM dan DAK Sama-sama Klaim Pekerjaan

TINDAK Gelar Aksi, Soroti Rangkap Jabatan Hendra Bongsu, Wiranto B Manalu : “ Ada Celeng Menyamar Jadi Banteng”

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah