• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Mengaku Polisi, Pihak Terkonfirmasi Intimidasi Wartawan Saat Proses Konfirmasi

Mengaku Polisi, Pihak Terkonfirmasi Intimidasi Wartawan Saat Proses Konfirmasi

by Admin
29.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI — Upaya konfirmasi resmi yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik justru berujung tekanan. Pihak yang menerima surat konfirmasi tertulis menghubungi wartawan melalui sambungan telepon dari nomor seluler pribadi pihak terkonfirmasi (+628228000xxxx) dan dalam percakapan tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian, disertai pernyataan bernada intimidatif.

Peristiwa ini terjadi setelah wartawan mengirimkan surat konfirmasi resmi lengkap dengan kop media, alamat redaksi, perihal, serta dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi tersebut ditujukan untuk memperoleh penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik.

Baca juga

Ketika Pers Ditekan, Publik Berhak Bertanya: Siapa yang Takut Transparansi?

Klarifikasi Pemberitaan, Dandim 0505 Jakarta Timur Kunjungi Sekretariat Nasional PPWI

Usai Bungkam ke Media, Pidsus Kejari Sarolangun Panggil Pelapor Kasus PLTS Rp5,8 Miliar untuk Klarifikasi

Tiga Kali Konfirmasi dan Lewat 1×24 Jam, Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Tak Beri Penjelasan

Dalam percakapan yang direkam wartawan, pihak terkonfirmasi mempertanyakan legalitas media, menyamakan nama media dengan media lain, serta menolak memberikan jawaban atas substansi yang dimintakan klarifikasi. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga menyampaikan pernyataan akan melaporkan wartawan ke kepolisian, sembari mengaku sebagai polisi.

Wartawan menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari kewajiban jurnalistik dan hak pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi, pihak terkonfirmasi justru menyebut wartawan “mengganggu orang cari makan” dan kembali melontarkan ancaman pelaporan hukum. Pernyataan tersebut dinilai sebagai tekanan terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang.

“Ini bukan pengancaman, ini administrasi surat konfirmasi. Jika merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum,” ujar wartawan dalam rekaman, seraya menegaskan bahwa seluruh komunikasi telah didokumentasikan sebagai bagian dari kerja pers.

Pengakuan sebagai aparat kepolisian oleh pihak terkonfirmasi menimbulkan pertanyaan serius. Jika yang bersangkutan bukan anggota Polri, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai penyalahgunaan identitas aparat. Namun jika benar aparat, maka sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan etika pelayanan publik terhadap pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkonfirmasi belum memberikan klarifikasi resmi atas pengakuan sebagai polisi maupun penolakan menjawab substansi konfirmasi yang diajukan wartawan.

Redaksi menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan setiap bentuk upaya menghalangi, menekan, atau mengintimidasi pers dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang  pers

Tags: Hak persIntimidasikewajiban jurnalistikKode Etik JurnalistikpersUndang Undang No 40 tahun 1999
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Senegal Teguhkan Kembali Dukungan terhadap Integritas Teritorial Maroko atas Sahara Barat

International Activist and Journalist Wilson Lalengke Applauds Senegal’s Steadfast Support for Morocco’s Sovereignty over the Sahara

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

PPWI Jambi Pastikan Agenda Silaturahmi dengan Kajari Sarolangun, Dorong Komunikasi Terbuka Penegakan Hukum

PLN Tak Menjawab Pertanyaan Kunci, Dinas Perkim Sarolangun Bungkam Soal 770 Tiang Listrik Mangkrak

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah