• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Jalur Pipa PetroChina di Jambi Masuk Daftar Kegiatan Tanpa Izin Kawasan Hutan dalam SK Menteri LHK, Status Denda Dipertanyakan

Jalur Pipa PetroChina di Jambi Masuk Daftar Kegiatan Tanpa Izin Kawasan Hutan dalam SK Menteri LHK, Status Denda Dipertanyakan

by Admin
22.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

JAMBI – Fakta baru mencuat dari dokumen resmi pemerintah pusat. Jalur pipa minyak dan gas milik PetroChina International Jabung Ltd (PCL) tercatat masuk dalam daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.952/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023.

Dokumen negara tersebut merupakan inventarisasi nasional terhadap kegiatan usaha yang telah lebih dahulu beroperasi di kawasan hutan namun belum memiliki legalitas penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga

Tapak Sumur di Tengah Hutan Lindung Geragai Terlihat Jelas, Dugaan Aktivitas Migas Menguat

KETIKA PERAMBAHAN HUTAN DIALIHKAN KE INSPEKTORAT

Dinas Kehutanan Bentuk Tim Pengawas, FikiranRajat.id Tegaskan Investigasi Tetap Berjalan di Tengah Tekanan

Hutan Lindung atau Wilayah Operasi?

Tercatat dalam SK Resmi Pemerintah

Dalam lampiran keputusan menteri itu, pada Nomor Urut 450, disebutkan:

▪️Subyek Hukum: SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd (PCL)

▪️Jenis Kegiatan: Jalur Pipa Minyak dan Gas

▪️Lokasi: Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi

▪️Status Kawasan: Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP)

▪️Luas Indikatif: ±44,84 hektare

▪️Skema Penyelesaian: Pasal 110B

Pencantuman dalam SK tersebut menunjukkan bahwa infrastruktur pipa migas telah berada di kawasan hutan sebelum izin kehutanan diselesaikan secara administratif.

Pasal 110B: Legalisasi atau Pelanggaran Administratif?

Mengacu pada ketentuan Pasal 110B Undang-Undang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan mekanisme penyelesaian bagi kegiatan yang terlanjur berdiri di kawasan hutan.

Skema ini mewajibkan pelaku usaha untuk:

✔ Mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

✔ Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

✔ Membayar denda administratif atas keterlanjuran penggunaan kawasan hutan

Artinya, keberadaan kegiatan dalam daftar tersebut belum otomatis dinyatakan ilegal secara pidana, namun berada dalam status wajib penertiban administratif oleh negara.

Publik Menunggu Transparansi

Hingga berita ini disusun, muncul pertanyaan publik yang belum terjawab:

▪️Apakah kewajiban denda administratif telah dibayarkan?

▪️Berapa nilai kewajiban negara yang timbul dari penggunaan ±44,84 hektare kawasan hutan?

▪️Apakah izin penggunaan kawasan hutan telah diterbitkan pasca SK tahun 2023?

▪️Jika belum, bagaimana status operasional jalur pipa yang melintasi kawasan hutan tersebut?

Transparansi menjadi penting mengingat sektor migas merupakan kegiatan strategis nasional sekaligus berkaitan langsung dengan perlindungan kawasan hutan.

Negara Beri Kesempatan, Bukan Pengampunan

Pakar kehutanan menilai, skema Pasal 110B bukanlah penghapusan pelanggaran, melainkan kesempatan negara untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan dan memulihkan potensi penerimaan negara.

Jika kewajiban administratif tidak diselesaikan, pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum sesuai regulasi kehutanan.

Ruang Hak Jawab

Redaksi FikiranRajat.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada:

▪️SKK Migas

▪️PetroChina International Jabung Ltd

▪️Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

guna memperoleh penjelasan resmi terkait status penyelesaian kewajiban sebagaimana tercantum dalam SK Menteri LHK tersebut.

(Tim Investigasi FikiranRajat.id)

Tags: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPetroChina International Jabung LtdSKK Migas
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Hutan Lindung atau Wilayah Operasi?

Pemkab Sarolangun Disorot Terkait Kelanjutan Proyek 770 Tiang Listrik Desa Pemusiran

Fikiran Raj’at Laporkan Tiga Oknum Polisi Kehutanan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi

Dana Rp45 Miliar WKS Dikembalikan, Publik Pertanyakan Mekanisme Penagihan Sejak 2014

Ketika Proyek Lama Muncul Kembali di Tengah Tekanan Kasus Gubernur Jambi

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah