• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Oknum Brimob Hantam Pelajar Hingga Tewas, Resmi Jadi Tersangka

Oknum Brimob Hantam Pelajar Hingga Tewas, Resmi Jadi Tersangka

by Admin
22.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Pendidikan
0

TUAL — Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia akhirnya memasuki babak hukum. Anggota Brimob berinisial Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual, Maluku.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara atas insiden yang menewaskan pelajar AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah.

Baca juga

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

Polri Siaga 24 Jam, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Pengamanan Mudik

TINDAK Gelar Aksi di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Desak Tiga Polisi Kehutanan Segera Diadili.

TNI–Polri Saksikan Pengukuhan PPWI Jambi

Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, usai kejadian, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026).

“Setelah gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan patroli cipta kondisi pada Kamis (19/2/2026) dini hari di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Sekitar pukul 02.00 WIT, tim patroli menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan dan aksi balap liar di kawasan Tete Pancing. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pembubaran.

Saat berada di lokasi, aparat turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aktivitas balap liar tersebut.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai korban AT (14) dan rekannya NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi.

Pada saat itulah, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara motor. Ayunan helm tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh dalam posisi telungkup.

Sepeda motor korban kemudian menabrak kendaraan milik NK yang turut terjatuh dan mengalami patah pada tangan kanan.

Korban AT dalam kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Barang Bukti Disita

Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan barang bukti yang telah diamankan penyidik, yakni:

▪️Helm taktikal milik tersangka

▪️Dua unit sepeda motor milik korban

▪️Kunci kendaraan serta perlengkapan terkait lainnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.

Kapolres memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk umum. Tersangka sudah diterbangkan ke Ambon untuk pemeriksaan Propam,” tegasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, karena korban masih berstatus anak di bawah umur.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Polri menegaskan tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas.

Tags: MalukuOknum Brimob Hantam Pelajar Hingga TewasPolres TualPOLRIResmi Jadi TersangkaTual
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Meski Hari Libur, Pelayanan Bank Jambi Tetap Dibuka, Diduga Terkait Keluhan Saldo Nasabah

Bank Jambi Sebut Maintenance, Keluhan Nasabah Jadi Sorotan Publik

Gangguan Sistem Bank Jambi dan Pertanyaan Besar Kepercayaan Publik

Rangkap Jabatan Hasan Basri Agus, Rakus kekuasaan atau Anggap Masyarakat Tak Paham Undang-Undang.

770 Tiang Listrik di Sarolangun Tak Berfungsi, PLN Akui Pemasangan Dilakukan Sebelum Kepastian Izin Kawasan Hutan

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah