• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL MATERIAL ILEGAL PROYEK TOL: Anak Usaha HK Diduga Gunakan Quarry Tanpa Izin, Negara Kecolongan?

SKANDAL MATERIAL ILEGAL PROYEK TOL: Anak Usaha HK Diduga Gunakan Quarry Tanpa Izin, Negara Kecolongan?

by Admin
15.04.2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

SuaraRajat.id – Dugaan praktik penggunaan material dari tambang ilegal dalam proyek pembangunan Tol Tempino–Jambi Seksi 4 kian menguat. Sejumlah dokumen yang dihimpun menunjukkan adanya rantai pasok material yang bermasalah, melibatkan subkontraktor hingga perusahaan di bawah naungan BUMN.

Salah satu nama yang mencuat adalah PT Petronesia Benimel, anak perusahaan dari Hutama Karya Group, yang disebut sebagai penyedia material untuk proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Dalam operasionalnya, Petronesia diduga menggandeng sejumlah subkontraktor, di antaranya CV Jaya Tambang Abadi (JTA) dan PT Petrolindo Energi Perkasa (PEP).

Baca juga

🟥 HK SALAHKAN HUJAN, PUBLIK PERTANYAKAN MATERIAL

Pertambangan Ilegal di Muaro Jambi, Kadis Lingkungan Hidup; Selain Sanksi Administratif Juga Dapat Dipidana

EX DIREKTUR CV. JAYA TAMBANG ABADI BAKAL LAPOR POLISI ATAS PENGGUNAAN DOKUMEN YANG PALSUKAN NAMA & TANDA TANGAN MILIKNYA

Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Tol Tempino Jambi Seksi 4 Terungkap

Namun persoalan serius muncul: sejumlah subkontraktor tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

 

Galian Tanpa Izin, Lokasi Teridentifikasi

Berdasarkan dokumen investigasi, aktivitas quarry dilakukan di beberapa titik, termasuk wilayah Desa Pematang Gajah dan Sungai Bertam. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa:

▪️Persetujuan rencana penambangan

▪️Dokumen lingkungan hidup

▪️Rekomendasi teknis dari Dinas ESDM

Padahal, berdasarkan regulasi pertambangan, seluruh syarat tersebut wajib dipenuhi sebelum kegiatan penambangan dilakukan.

 

Kontradiksi Data: Pajak Jalan, Izin Dipertanyakan

Fakta lain yang mencengangkan, salah satu subkontraktor yakni CV Jaya Tambang Abadi tercatat membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemkab Muaro Jambi.

Nilai pajak bahkan mencapai: ➡️ Rp73.709.150 untuk periode Februari–Maret 2025

➡️ Volume material: sekitar 14.741,83 m³

Namun di sisi lain, data dari Dinas ESDM menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan: ❌ Belum memiliki persetujuan teknis penambangan

❌ Belum melengkapi dokumen lingkungan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:

bagaimana mungkin pajak dipungut, sementara legalitas aktivitas tambang belum jelas?

 

Diduga Terhubung ke Proyek Tol (PSN)

Material dari aktivitas tersebut diduga digunakan dalam pembangunan tol yang dikerjakan oleh Hutama Karya melalui anak usahanya.

Jika benar, maka: ➡️ Proyek strategis nasional berpotensi menggunakan material dari sumber ilegal

➡️ Negara berisiko mengalami kerugian, baik dari sisi lingkungan maupun tata kelola

 

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik ini berpotensi melanggar:

▪️UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

▪️PP No. 96 Tahun 2021

Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan penjara.

 

❗ Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini membuka dugaan adanya:

▪️Pembiaran aktivitas tambang ilegal

▪️Lemahnya pengawasan proyek strategis nasional

▪️Potensi keterlibatan banyak pihak dalam rantai pasok

FikiranRajat.id mendesak:

▪️Dinas ESDM membuka status izin seluruh vendor material

▪️Aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tambang ilegal

▪️PT Hutama Karya & Petronesia Benimel memberikan klarifikasi terbuka

PERTANYAAN BESAR

Apakah proyek tol yang dibiayai negara justru dibangun dari material ilegal?

Suararajat.id

Tags: CV JTAHKPT Petrolindo Energi PerkasaPT Petronesia benibelSKANDAL MATERIAL ILEGAL PROYEK TOL: Anak Usaha HK Diduga Gunakan Quarry Tanpa Izin Negara Kecolongan?
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Skandal Proyek 2,3 Miliar Muaro Jambi: Kabid Bina Marga Berdalih ‘Nama Ruas’, Kades Bukit Subur Bantah Ada Pengerjaan Wong Kito

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

Misteri Bukit Kausar: Di Balik Rekor Produksi PTPN IV Regional 4, Terselip Hak Rakyat yang 'Disenyapkan'

EPISODE 2: Dugaan Proyek Fiktif Rp2,3 Miliar Muaro Jambi Resmi Dilaporkan ke Kejati Jambi, Bola Panas Kini di Meja Penegak Hukum

Sikap Kabid Bina Marga Dipertanyakan, Konfirmasi Media Diputus di Tengah Sambungan

Discussion about this post

April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar   Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah