• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Oknum Bea Cukai Jambi Diduga Halangi Penyampaian Informasi Penimbunan Kedelai Impor dan Minol

Oknum Bea Cukai Jambi Diduga Halangi Penyampaian Informasi Penimbunan Kedelai Impor dan Minol

by Admin
14.09.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Jambi – Pelayanan publik di Kantor Bea Cukai Jambi menjadi sorotan setelah adanya dugaan penghambatan penyampaian informasi oleh dua oknum pegawai. Tindakan ini dinilai tidak selaras dengan citra yang dibangun melalui akun media sosial Bea Cukai Jambi.

 

Baca juga

Bea Cukai Jambi Senyap: Tertib atau Pura-Pura Tak Melihat?

Laporan Masuk, Data Lengkap, Tindak Lanjut Nihil: Kronologi Pengaduan ke Bea Cukai Jambi

Ikuti Prosedur Tapi Tak Ditindaklanjuti, Kepercayaan Publik terhadap Bea Cukai Jambi Kian Merosot

Bea cukai Jambi Jangan Jadi Jongos Dewan Pers

Peristiwa bermula saat seorang pelapor, bernama Riki, bersama rekannya hendak menyampaikan informasi terkait dugaan penimbunan kedelai impor asal Amerika Serikat dan minuman beralkohol (minol). Namun, upaya mereka terhambat oleh dua petugas Bea Cukai bernama Handal dan Ihksan.

 

 “Kami ingin menyampaikan informasi ini langsung ke kantor pelayanan, tapi kedua petugas tersebut seolah menghalangi kami untuk masuk,” ujar Riki, Selasa (19/8/2025).

 

Sempat terjadi perdebatan antara pelapor dengan kedua petugas. Handal menyarankan pelaporan dilakukan secara daring, namun pelapor bersikeras ingin menyampaikan secara langsung. Sayangnya, kedua petugas tetap tidak memberikan akses masuk ke ruang pelayanan.

 

 “Sudah seharusnya Bea Cukai Jambi menyediakan ruang pelayanan publik untuk masyarakat, bukan mempersulit. Kami sudah berikan identitas dan KTA, tapi tetap saja tidak diberikan ruang untuk masuk. Petugas ini seakan ketakutan dengan kedatangan kami untuk melaporkan barang yang diduga ilegal. Apa yang sebenarnya mereka sembunyikan?” ungkap Riki dengan nada kecewa.

 

Tindakan kedua petugas tersebut mencoreng citra instansi Kementerian Keuangan dan menimbulkan kesan yang bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan melalui media sosial Bea Cukai Jambi.

 

 

Opini Hukum

Secara hukum, tindakan dugaan penghalangan penyampaian informasi publik tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan:

 

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

 

Pasal 4 menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang transparan, cepat, mudah, dan tidak diskriminatif. Jika benar terjadi penghalangan, maka tindakan kedua petugas Bea Cukai tersebut berpotensi melanggar kewajiban instansi dalam memberikan akses pelayanan.

 

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 3 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi publik, termasuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran hukum. Jika laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan kedelai impor dan minol dihambat, maka hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas hak masyarakat dalam mengakses dan menyampaikan informasi.

 

3. Kemungkinan Maladministrasi

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi meliputi perbuatan yang berhubungan dengan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Jika pelapor merasa dipersulit tanpa alasan jelas, maka tindakan oknum Bea Cukai bisa dikategorikan sebagai maladministrasi.

 

4. Perlindungan Pelapor Dugaan Tindak Pidana (Whistleblower)

Dalam konteks dugaan adanya penimbunan barang ilegal, pelapor sebenarnya memiliki posisi penting sebagai whistleblower. Sesuai dengan prinsip hukum, mereka berhak atas perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun penghalangan.

 

Dari sisi hukum administrasi, sikap kedua oknum petugas Bea Cukai Jambi dapat menimbulkan konsekuensi berupa teguran hingga pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan maupun laporan ke Ombudsman RI.

 

Editor : Fadly

Pewarta : Tholip

Tags: Bea Cukai JambiBeacukai.go.idDirektorat Jenderal Bea dan CukaiHandalIhksanKedelai USAMinol Ilegal
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Skandal Perjalanan Dinas Fiktif di Sarolangun: Pejabat BKAD Diduga Terlibat, Kerugian Negara Ratusan Juta  

BOBROK! Dinkes Sarolangun Kembali Terjerat Skandal Perjalanan Dinas Fiktif, Anggaran Ratusan Juta Raib!

Skandal Sarolangun Meledak! Temuan BPK Berulang, PMII Desak Bupati Copot Kepala Dinas Korup

Lindungi "Jendela Jiwa" Anda: Tantangan dan Kesadaran Perlindungan Data Biometrik Retina Mata di Era Digital

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Discussion about this post

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah