• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Lindungi “Jendela Jiwa” Anda: Tantangan dan Kesadaran Perlindungan Data Biometrik Retina Mata di Era Digital

Lindungi “Jendela Jiwa” Anda: Tantangan dan Kesadaran Perlindungan Data Biometrik Retina Mata di Era Digital

by Admin
14.09.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

Jambi, 29 Agustus 2025 – Di era digital yang serba cepat ini, data biometrik retina mata semakin banyak digunakan sebagai kunci identifikasi. Namun, tahukah Anda bahwa “jendela jiwa” ini menyimpan informasi sensitif yang perlu dilindungi?

 

Baca juga

Ketika UKW Dianggap “Surat Izin” Wartawan: Meluruskan Narasi yang Berpotensi Menyesatkan Publik

ASET JAMBI DIDUGA “LIAR”: Rp21,8 M TAK TERCATAT, UTANG Rp644 M MEMBENGKAK—RAPOR MERAH PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

INVESTIGASI: Skandal Lahan Alam Barajo, Selisih Rp3,1 Miliar Menguak Dugaan Kejanggalan Anggaran di PUPR Jambi

MEDIASI DIFASILITASI PPWI JAMBI, PT JAVANA INTERMEDIA AKHIRNYA KEMBALIKAN MOTOR MILIK PIHAK KETIGA

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah memberikan landasan hukum untuk melindungi data pribadi, termasuk data biometrik retina mata. UU PDP mengatur prinsip-prinsip dasar seperti persetujuan pemilik data, penggunaan data untuk tujuan yang jelas, keamanan data, serta hak pemilik data untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus datanya.

 

Namun, penerapan perlindungan hukum terhadap data biometrik retina mata di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah:

 

– Celah Normatif dan Disharmonisasi Sektoral: Aturan turunan UU PDP yang lebih teknis masih dalam proses pengembangan.

​

– Kesiapan Kelembagaan dan Penegakan: Implementasi UU PDP memerlukan koordinasi lintas instansi dan pedoman teknis yang lebih rinci.

​

– Kendala Keamanan Teknis: Data retina bersifat permanen, sehingga kebocoran data dapat berdampak jangka panjang.

​

– Tata Kelola Rantai Pasok dan Transfer Lintas Batas: Pengendali data perlu memastikan keamanan data sepanjang rantai pasok dan transfer data lintas batas.

​

– Literasi, Transparansi, dan Persetujuan yang Bermakna: Masyarakat perlu memahami hak-hak mereka terkait data pribadi dan memberikan persetujuan yang jelas sebelum data mereka diproses.

 

Menurut Abdul Muthalib, penulis skripsi tentang perlindungan hukum data biometrik retina mata, “Masyarakat perlu lebih sadar akan risiko dan manfaat penggunaan data biometrik retina mata. Penting untuk selalu membaca dan memahami kebijakan privasi sebelum memberikan data pribadi Anda.”

 

Abdul Muthalib juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada dosen pembimbingnya, Dr. Rona Indara, S.H., M.H., Dr. Emir Adzan Syazali, S.H.,M.H., Dr. Adithya Diar, S.H.M.H. atas bimbingan dan arahan yang berharga selama proses penyusunan skripsi ini.

 

Abdul Muthalib juga memberikan beberapa saran untuk meningkatkan perlindungan data biometrik retina mata di Indonesia:

 

– Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan UU PDP yang lebih teknis.

​

– Lembaga pengendali data perlu meningkatkan standar keamanan digital.

​

– Peningkatan literasi digital masyarakat perlu digalakkan secara masif.

​

– Koordinasi antar instansi perlu diperkuat.

​

– Pemerintah perlu mempercepat pembangunan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung keamanan data biometrik.

 

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan hukum terhadap data biometrik retina mata di Indonesia dapat terwujud secara lebih efektif, tidak hanya secara normatif tetapi juga dalam praktik implementasi sehari-hari. Lindungi “jendela jiwa” Anda, karena data pribadi Anda adalah aset berharga!

 

Motto: “Equum et bonum est lex legum”
“Keadilan dan kebaikan adalah hukum dari segala hukum.”

 

Penulis Merupakan civitas Akademik Universitas Adiwangsa Jambi [red]

Tags: Abdul Muthalib SHFakultas HukumProgram S1 HukumRetina mataSkripsiUNIVERSITAS ADIWANGSA JAMBIUU PDP
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Tidak Becus Melayani Rakyat, Alumni Lemhannas Desak Deputi BGN, Tigor Pangaribuan, Dicopot

Mahfud MD: UU Perampasan Aset Jadi Terobosan Besar, Publik Tunggu Bukti Nyata

Seorang Pria di Lebak Bandung Ditemukan Tewas, Polisi Lakukan Olah TKP

Konflik Agraria Papua: Tanah Adat dan Jejak Mafia Tanah di Sorong

Discussion about this post

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah