• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Skandal Mutasi PNS Mantan Napi Narkotika: Gubernur Jambi Diduga Langgar UU ASN, Kepala BKPSDM Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen

Skandal Mutasi PNS Mantan Napi Narkotika: Gubernur Jambi Diduga Langgar UU ASN, Kepala BKPSDM Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen

by Admin
30.11.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Jambi — Di tengah tuntutan publik agar pemerintah menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas, Pemerintah Provinsi Jambi justru kembali didera skandal yang mencoreng wajah birokrasi. Mutasi seorang ASN mantan narapidana narkotika ke jabatan yang lebih tinggi membuka tabir dugaan penyimpangan serius dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.

 

Baca juga

24 Bukti Sudah Diserahkan, Kasus Dugaan Pemalsuan ASN di Jambi Belum Naik Sidik, Publik Bertanya: Ada Apa?

Mantan Ketua GMNI Jambi Tantang Kajati Jambi Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti rugi Tegakan PT. WKS Sebanyak 45 Miliar.

Nama Disebut di Persidangan, Aliran Dana Terurai, Tapi Tak Dihadirkan: Pasal 230 KUHAP Uji Nyali Peradilan di Kasus DAK Jambi

Fakta Persidangan Harus Ditindaklanjuti: Hakim Berwenang Perintahkan Jaksa Hadirkan Nama-Nama yang Disebut Termasuk Al haris Gubernur Jambi

ASN Mantan Napi  Justru Naik Level

 

ASN berinisial RPP, yang pernah bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Merangin, dimutasi Gubernur Jambi pada tahun 2021 ke Dinas PUPR Provinsi Jambi. Padahal rekam jejak RPP bukan sekadar cacat — tetapi tercela secara hukum.

 

RPP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena memiliki narkotika Golongan I, dan pada tahun 2015 dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp800 juta. Dengan latar belakang seperti itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat (4) sudah sangat jelas: ASN yang dipidana karena narkotika wajib diberhentikan tidak hormat. Titik.

 

Namun alih-alih diberhentikan, RPP justru diangkat ke level yang lebih tinggi.

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur — ini adalah tamparan telak terhadap sistem meritokrasi dan akal sehat publik.

 

Dugaan Pemalsuan Surat untuk Menyelamatkan RPP

Skandal ini makin panas ketika terungkap dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Kepala BKPSDM Merangin. Sebuah surat pernyataan yang menyebutkan bahwa RPP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau proses peradilan dikirim ke BKN Wilayah VII.

 

Padahal faktanya, RPP adalah mantan terpidana narkotika.

 

Pemalsuan dokumen negara bukan perkara ringan. Ini bukan kelalaian. Ini adalah kebohongan sistematis yang memperlihatkan ada “tangan-tangan kuat” yang ingin menyelamatkan RPP.

 

Pertanyaan publik pun menggelinding:

Siapa sebenarnya RPP hingga pejabat BKPSDM berani mempertaruhkan jabatan dan membohongi BKN demi dirinya?

 

Pemerhati Kebijakan: Ini Nepotisme Terang-Terangan

Pemerhati kebijakan, Wiranto B. Manalu, menegaskan bahwa apa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bukti suburnya praktik nepotisme di lingkungan Pemprov Jambi.

 

“Ini nepotisme telanjang. Mantan narapidana narkotika yang seharusnya dipecat justru dilindungi dan dinaikkan jabatan. Kemendagri wajib turun tangan dan menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Jambi,” tegasnya.

 

 

 

Wiranto mendesak Kemendagri untuk:

1. Menjatuhkan sanksi administratif kepada Gubernur Jambi,

2. Memecat RPP secara tidak hormat, dan

3. Mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat oleh Kepala BKPSDM Merangin.

 

Birokrasi Jambi di Titik Nadir Integritas

Kasus ini bukan hanya soal satu ASN bernama RPP. Ini adalah cermin dari runtuhnya integritas birokrasi, bobroknya seleksi kebijakan, dan gagalnya sistem pengawasan.

 

Ketika mantan napi narkoba justru dihadiahi jabatan lebih tinggi, publik patut bertanya:

 

Masihkah Pemerintah Provinsi Jambi menghargai hukum?

Atau hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara para “orang tertentu” kebal aturan?

 

Penulis : Abdul M

Editor.   : Redaksi fikiranrajat.id

 

Tags: ASNBKD Provinsi JambiBKSDM MeranginGubernur jambiPemerhati kebijakanRPPSkandal MutasiSurat Keterangan PalsuWiranto B. Manalu
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

DPD PPWI Provinsi Jambi Resmi Terbentuk, Gerak Cepat Buka Donasi Untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar.

DPD PPWI Provinsi Jambi Resmi Terbentuk, Langsung Buka Donasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

Dana Rp 116,9 M Dikelola Eks Donatur Suap Ketuk Palu 2017-2018: BPJN Jambi Diuji Integritasnya

Discussion about this post

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah