• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PTPN IV Regional 4 Klarifikasi di Media Lain: “Pembelian Sesuai Kesepakatan”, Publik Minta Dasar Valuasi Dibuka

PTPN IV Regional 4 Klarifikasi di Media Lain: “Pembelian Sesuai Kesepakatan”, Publik Minta Dasar Valuasi Dibuka

by Admin
11.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – FikiranRajat.id

Perkembangan terbaru muncul dalam polemik dugaan selisih nilai pembelian lahan tahun 2008 di Kabupaten Sarolangun. Setelah sebelumnya menyatakan masih mengumpulkan bukti, pihak PTPN IV Regional 4 kini memberikan klarifikasi melalui media lain.

Baca juga

🟥Bukit Kausar Episode 2: Jejak Kekuasaan di Balik Lahan—Siapa Diuntungkan, Siapa Dilindungi?

Bukit Kausar: Saatnya Audit Dibuka, Hukum Ditegakkan

Misteri Bukit Kausar: Rekor Produksi PTPN IV Regional 4, di Atas Hak Rakyat yang Diduga Terpinggirkan

“DIBILANG DIBURU, FAKTA DI RUMAH!” Pemilik PETI Maut Sarolangun Diduga Bebas, Polisi Bungkam Saat Dikonfirmasi

Dalam pemberitaan sarolangunpost.com (11/02/2026), pejabat perusahaan, A. Jalil Siregar, menyatakan bahwa:

“Pembelian lahan sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan.”

Pernyataan tersebut menjadi respons resmi terbaru dari pihak perusahaan setelah beberapa hari sebelumnya Corporate Communication menyampaikan kepada redaksi FikiranRajat.id bahwa manajemen masih melakukan pengumpulan bukti sebelum memberikan jawaban rinci.

Klarifikasi “Sesuai Kesepakatan”

Pernyataan bahwa pembelian dilakukan sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan menegaskan bahwa transaksi disebut berlangsung secara sukarela antara para pihak pada saat itu.

Namun demikian, dalam konteks transaksi yang dilakukan oleh entitas milik negara, publik tidak hanya menyoroti aspek kesepakatan, tetapi juga mekanisme penetapan harga dan dasar valuasi yang digunakan.

Karena dalam transaksi korporasi, terutama BUMN, terdapat prinsip kehati-hatian dan kewajaran harga yang menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.

 

Angka yang Jadi Sorotan Tetap Sama

Data yang sebelumnya dihimpun redaksi menunjukkan:

▪️Luas lahan: ±1.068,19 hektare

▪️Harga pembelian: Rp4.000.000 per hektare

▪️Total pembayaran: ±Rp4,27 miliar

▪️Estimasi nilai berdasarkan NJOP saat itu: ±Rp50 miliar

▪️Selisih estimatif: ±Rp46,4 miliar

Perbandingan ini yang memunculkan pertanyaan publik dan menjadi dasar pemberitaan sebelumnya.

 

⚖ Kesepakatan vs Kewajaran Nilai

Secara hukum, kesepakatan para pihak memang merupakan dasar sahnya suatu transaksi. Namun dalam transaksi aset skala besar oleh perusahaan negara, terdapat dimensi tambahan, yaitu:

▪️Apakah harga mencerminkan nilai pasar wajar saat itu?

▪️Apakah terdapat appraisal independen?

▪️Bagaimana mekanisme persetujuan internal perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan ini bersifat administratif dan tata kelola, bukan tuduhan.

Jika seluruh proses telah sesuai standar korporasi dan regulasi yang berlaku pada 2008, maka penjelasan berbasis dokumen akan menjadi jawaban paling efektif untuk menghentikan spekulasi.

 

Perbedaan Jalur Klarifikasi

Sebelumnya, Corporate Communication perusahaan menyampaikan kepada redaksi bahwa manajemen masih mengumpulkan bukti sebelum menjawab pertanyaan secara rinci.

Kini, melalui media lain, perusahaan telah menyampaikan posisi bahwa transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa klarifikasi mulai diberikan, meskipun aspek teknis mengenai dasar penetapan harga belum dijelaskan secara detail.

 

Publik Menunggu Penjelasan Lebih Komprehensif

FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PTPN Regional 4 untuk menjelaskan secara rinci:

▪️Dasar penetapan harga Rp4 juta per hektare

▪️Apakah ada appraisal atau kajian nilai pasar

▪️Mekanisme persetujuan internal saat transaksi dilakukan

Transparansi berbasis data akan memperjelas duduk perkara dan menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara.

Sampai saat ini, publik masih menunggu penjelasan substantif tersebut.[red]

Tags: #SarolangunJambiPTPN Regional IV
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Jejak Rumpun Bokko Pento di Morowali: Diakui Raja Bungku Sejak 1932

Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

Dari Rp400/m² ke Rp4.750/m²: Timeline Nilai Tanah Sarolangun 2008–2013 dan Pertanyaan Konsistensi Valuasi PTPN Regional IV

Jejak Relasi Diki dan Lingkar Perusahaan Tambang Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat

Pemerintah Maroko Gulirkan Program Bantuan Besar untuk Korban Cuaca Ekstrem

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah