• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » TERSANGKA SEJAK 2025, DITANGKAP 2026

TERSANGKA SEJAK 2025, DITANGKAP 2026

Prosedur Penanganan Kasus Bayu di Telanaipura Dipertanyakan, Konfirmasi Belum Dijawab

by Admin
20.02.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Bayu Sugara menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan rentang waktu antara penetapan tersangka dan tindakan penangkapan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi FikiranRajat.id, Bayu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025. Namun, tindakan penangkapan baru dilakukan pada 6 Februari 2026 atau sekitar satu tahun kemudian.

Baca juga

Pemilik Liquid Ditahan Polda, DF “Diamankan” Tanpa Status: Keluarga Baru Diberi Tahu Dini Hari

Sehari setelahnya, pada 7 Februari 2026, yang bersangkutan resmi ditahan. Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tercatat tertanggal 11 Februari 2026.

Rentang Waktu Jadi Pertanyaan

Jeda waktu hampir 12 bulan antara penetapan tersangka dan penangkapan memunculkan pertanyaan publik mengenai tahapan prosedur yang telah dijalankan.

Dalam surat penahanan disebutkan alasan penahanan karena tersangka diduga mangkir dari panggilan penyidik. Namun pihak keluarga menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan sebelumnya.

Selain itu, penyidikan disebut dimulai pada 6 Februari 2026 — bertepatan dengan tanggal penangkapan — sementara SPDP baru diterbitkan beberapa hari setelahnya.

Secara normatif, tahapan penyidikan dan tindakan upaya paksa memiliki prosedur administrasi yang diatur dalam hukum acara pidana, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada pihak terkait.

Uji Alibi dan Konstruksi Peran

Kasus ini berkaitan dengan insiden keributan pada 8 Desember 2024 di kawasan Legok, Kota Jambi, yang berujung pada meninggalnya seorang korban.

Sejumlah saksi yang dihimpun media menyebut Bayu tidak berada di lokasi saat peristiwa utama yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi. Menurut keterangan tersebut, Bayu disebut telah meninggalkan lokasi lebih dahulu setelah sempat terlibat cekcok yang kemudian dilerai.

Hal ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana konstruksi peran tersangka ditetapkan dan apakah alibi yang bersangkutan telah diuji secara objektif dalam proses penyidikan.

Konfirmasi Belum Diberikan

FikiranRajat.id telah mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kapolsek Telanaipura dan Kanit Reskrim Telanaipura melalui pesan WhatsApp, mencakup pertanyaan mengenai:

Dasar penetapan tersangka sejak Januari 2025

Alasan penangkapan baru dilakukan Februari 2026

Mekanisme pemanggilan yang disebutkan dalam surat penahanan

Penyampaian SPDP kepada tersangka atau pihak keluarga

Uji alibi dalam proses penyidikan

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Telanaipura belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi.

Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi proses hukum yang sedang berjalan. Setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang transparan, profesional, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau.

Tags: Polresta JambiPOLSEK TELANAIPURATersangka sejak 2025 ditangkap 2026
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Rangkap Jabatan Hasan Basri Agus Jadi Sorotan, Fikiran Raj’at Tegaskan Fokus pada Isu Jabatan dan Transparansi Hibah.

Niat Investasi Tanah Berujung Kursi Pesakitan, PNS di Tanjabtim Didakwa Rusak Kawasan Tahura

Korban Investasi atau Pelaku Kejahatan Kehutanan?

Rp43,5 Miliar Tanpa Putusan: Ketika Negara Menagih Tanpa Mengadili

Rp43,5 Miliar Sudah Dibayar. Tapi Tidak Pernah Ada Putusan.

Discussion about this post

Februari 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728 
« Jan   Mar »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah