• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Rumah Sudah Dijual, Polemik Rp30 Juta Makam Perumahan Desa Solok Seret Isu Perizinan

Rumah Sudah Dijual, Polemik Rp30 Juta Makam Perumahan Desa Solok Seret Isu Perizinan

by Admin
06.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

MUARO JAMBI – FikiranRajat.id

Polemik penggunaan tanah wakaf sebagai lahan makam bagi kawasan perumahan di Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kini bergeser pada persoalan pemenuhan syarat perizinan pembangunan perumahan.

Baca juga

Jejak Perizinan Perumahan Desa Solok Dipertanyakan, Fasum Makam Jadi Sorotan

Fasum Dipersoalkan, Developer Perumahan Desa Solok Berpotensi Hadapi Gugatan Konsumen

Developer Akui Serahkan Rp30 Juta ke Desa, Tanah Wakaf Dijadikan Makam Perumahan

Hal ini mencuat setelah pihak pengembang perumahan mengakui telah menyerahkan dana sebesar Rp30 juta kepada pemerintah desa sebagai bagian dari kesepakatan penyediaan lahan makam bagi kebutuhan warga perumahan.

Informasi yang dihimpun FikiranRajat.id menyebutkan, dana tersebut diberikan developer kepada pihak desa untuk mendukung penyediaan fasilitas pemakaman yang kemudian digunakan sebagai fasilitas umum bagi kawasan perumahan.

Namun dalam pernyataannya, pihak developer juga menyebut bahwa dana Rp30 juta tersebut siap diminta kembali apabila persoalan ini menjadi polemik.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait status pemenuhan syarat perizinan pembangunan perumahan.

Pasalnya, dalam pembangunan perumahan, developer diwajibkan menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) sebagai bagian dari persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Salah satu fasilitas yang lazim disyaratkan adalah penyediaan lahan pemakaman bagi penghuni kawasan perumahan.

Jika dana kontribusi developer untuk penyediaan lahan makam tersebut dapat ditarik kembali, maka secara logika administratif hal itu menunjukkan bahwa fasilitas umum tersebut belum sepenuhnya menjadi bagian resmi dari rencana perumahan.

Dengan kata lain, pemenuhan syarat fasilitas umum yang menjadi bagian dari perizinan perumahan berpotensi belum tuntas secara administrasi.

Situasi ini menjadi semakin menarik karena informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa sejumlah unit rumah di kawasan perumahan tersebut telah dipasarkan bahkan telah terjual kepada konsumen.

Padahal dalam ketentuan pembangunan perumahan, developer baru dapat memasarkan rumah kepada masyarakat setelah memenuhi sejumlah persyaratan dasar, termasuk kepastian status tanah, rencana tata ruang, izin bangunan, serta penyediaan fasilitas umum yang tercantum dalam site plan.

Dokumen yang diperoleh FikiranRajat.id juga menunjukkan adanya Surat Persetujuan Lingkungan yang ditandatangani warga RT 008 Desa Solok pada tahun 2023 terkait rencana pembangunan perumahan yang dikelola oleh PT Mutiara Zahra.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa developer menyanggupi menyediakan atau membeli lahan makam bagi kebutuhan warga perumahan.

Kesepakatan tersebut juga memuat komitmen bantuan sosial berupa material bangunan untuk fasilitas ibadah di lingkungan warga.

Namun hingga kini masih belum diperoleh penjelasan terbuka mengenai status administrasi penerimaan dana Rp30 juta oleh pemerintah desa, apakah dana tersebut dicatat sebagai bagian dari kesepakatan resmi penyediaan fasilitas umum perumahan atau hanya sebatas kontribusi informal.

Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah lahan makam yang dimaksud telah tercantum secara resmi dalam site plan perumahan serta telah menjadi bagian dari syarat perizinan pembangunan perumahan di wilayah tersebut.

FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pemerintah desa, pihak pengembang perumahan, serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi guna memastikan apakah seluruh persyaratan perizinan pembangunan perumahan tersebut telah dipenuhi secara lengkap sebelum rumah dipasarkan kepada masyarakat.

Tags: Developer Akui Serahkan Rp30 Juta ke DesaPolemik Rp30 Juta Makam Perumahan Desa Solok Seret Isu PerizinanRumah Sudah Dijual
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Fasum Dipersoalkan, Developer Perumahan Desa Solok Berpotensi Hadapi Gugatan Konsumen

Jejak Perizinan Perumahan Desa Solok Dipertanyakan, Fasum Makam Jadi Sorotan

Ibu 'F' Pengembang Terkenal Di Kasang Pudak Diduga Menyerobot Tanah Orang Lain Dan Merusak Tanda Batas.

Dana Umat Disalurkan ke Mana? Konfirmasi ke Ketua BAZNAS Jambi Belum Dijawab

Wali Murid Keluhkan Sumbangan Kegiatan Perpisahan di SMAN 10 Kota Jambi

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah