• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ibu ‘F’ Pengembang Terkenal Di Kasang Pudak Diduga Menyerobot Tanah Orang Lain Dan Merusak Tanda Batas.

Ibu ‘F’ Pengembang Terkenal Di Kasang Pudak Diduga Menyerobot Tanah Orang Lain Dan Merusak Tanda Batas.

by Admin
06.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

Sengketa tanah yang menyeret dugaan jual beli ganda kembali mencuat setelah proses mediasi antara pelapor dan terlapor tidak menemukan jalan tengah. Pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian damai tersebut justru berakhir buntu.

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini dipastikan berlanjut ke proses hukum yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Baca juga

Ketua DPD PPWI Jambi: Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Muaro Jambi Diduga Cacat Hukum, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi

Diduga Makanan Program Gizi di Sekernan Terkontaminasi Bakteri Berbahaya, Pemkab Muaro Jambi Ungkap Hasil Laboratorium

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan Abdul Muthalib, S.H. Perkuat Literasi Jurnalistik Warga di KCBN Muaro Jambi

Orasi Guru Besar Prof. Sahuri Lasmadi Mengkritik Arah Pemberantasan Korupsi Indonesia

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyerobotan lahan dan/atau pengerusakan yang diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah serta Pasal 170 KUHP.

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pendamping hukum pelapor, Risma Pasaribu, menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila proses hukum terus berjalan demi menemukan kebenaran.

“Biar prosesnya berlanjut dan pembuktian menemukan jalannya. Saya berharap kasus dugaan jual beli ganda tanah yang dilakukan saudara H terhadap klien saya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada laporan yang sudah berjalan. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melaporkan dugaan tindak pidana lain yang dianggap merugikan kliennya.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana lainnya yang kami anggap merugikan klien saya,” tegasnya.

Pelapor ber inisial BR, mengatakan dirinya telah lama berkecimpung dalam bisnis properti perumahan. Karena itu, ia menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara profesional jika semua pihak memegang komitmen perjanjian.

“Saya ini pebisnis yang sudah lama bergerak di bidang properti perumahan. Harusnya ada etika di dalam dunia bisnis,” kata BR.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh bukti transaksi masih tersimpan lengkap, mulai dari surat perjanjian hingga kwitansi pembayaran kepada pihak terlapor.

“Bukti surat perjanjian dan kwitansi pembayaran saya kepada saudara H masih lengkap semua. Saudara H sebelumnya juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, baru saya akan melakukan pelunasan sesuai dengan perjanjian,” jelasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, muncul fakta bahwa tanah milik Bratanata sempat dikavling tanpa seizin pemiliknya oleh seorang pengusaha properti berinisial F. Pengkavlingan tersebut bahkan disertai aktivitas penggalian parit di lokasi lahan.

Ketua RT setempat, Sartono, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut dirinya mengetahui atau menyetujui kegiatan pengkavlingan tersebut.

Menurutnya, tanah yang dipersoalkan memang berada di dekat rumahnya. Namun keterlibatannya hanya sebatas menunjukkan batas patok tanah ketika diminta.
“Memang benar tanah milik Pak BR berada di dekat rumah saya dan sempat dikavling oleh salah satu pengusaha yang bergerak di bidang properti, saudari F, yang mengaku sudah membeli tanah yang sama dari saudara H. Saya hanya menunjukkan patok batas tanah dan sempat diminta menjaga alat berat oleh saudari F,” ujar Sartono.

Sartono juga membantah tegas pernyataan yang menyebut pengkavlingan tanah tersebut dilakukan atas sepengetahuannya.

“Tidak benar jika ada pihak yang mengatakan tanah itu dikavling atas sepengetahuan saya. Kalau terkait pengkavlingan tanah milik Pak Brata, itu di luar wewenang saya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim yang sebelumnya beredar bahwa kegiatan pengkavlingan oleh F dilakukan dengan sepengetahuan pihak RT setempat.

Dengan gagalnya proses mediasi, sengketa ini kini sepenuhnya bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Pihak pelapor berharap penyelidikan dilakukan secara profesional agar motif di balik dugaan jual beli ganda tanah oleh H serta tindakan pengkavlingan oleh F dapat terungkap secara terang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan jual beli ganda tanah tersebut.

Kasus ini pun berpotensi berkembang menjadi konflik hukum yang lebih luas, terutama jika laporan dugaan tindak pidana lain benar-benar dilayangkan oleh pihak pelapor dalam waktu dekat

Tags: Akta Pengikat Jual BeliAPJBKasang PudakMuaro JambiPenyerobotan Lahan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

Dana Umat Disalurkan ke Mana? Konfirmasi ke Ketua BAZNAS Jambi Belum Dijawab

Wali Murid Keluhkan Sumbangan Kegiatan Perpisahan di SMAN 10 Kota Jambi

PPWI Jambi: Hentikan Semua Modus Pungutan di Sekolah, Dana BOS Bukan Milik Kepala Sekolah

Dugaan Modus Pungutan Sekolah Disorot, Penggalangan Dana Melalui Kegiatan Siswa Jadi Sorotan

Dana Umat Puluhan Miliar, Publik Uji Kejujuran Ketua Baznas Jambi

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah