• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua PPWI Jambi Desak Kejari Muaro Jambi Tingkatkan Penanganan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Simpang Wong Kito ke Tahap Penyidikan

    JANJI EKSPOS BERUBAH JADI “DATANG KE KANTOR”, POLEMIK JALAN WONG KITO KIAN MEMANAS: DUGAAN PELANGGARAN TATA KELOLA PENGADAAN MINTA DIUSUT TUNTAS

    Polemik Jalan Wong Kito Makin Panas, Data 276 Meter Berubah Jadi 451 Meter, Publik Tagih Transparansi Penyidik

    Anggaran Ada, Penanggung Jawab Tak Jelas, Publik Desak Polda Jambi Usut Dugaan Kejanggalan Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi

    BPK Soroti Pengadaan Tanah Rp15,14 Miliar di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Nilai Akta Berbeda dan Anggaran Tak Mencukupi

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua PPWI Jambi Desak Kejari Muaro Jambi Tingkatkan Penanganan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Simpang Wong Kito ke Tahap Penyidikan

    JANJI EKSPOS BERUBAH JADI “DATANG KE KANTOR”, POLEMIK JALAN WONG KITO KIAN MEMANAS: DUGAAN PELANGGARAN TATA KELOLA PENGADAAN MINTA DIUSUT TUNTAS

    Polemik Jalan Wong Kito Makin Panas, Data 276 Meter Berubah Jadi 451 Meter, Publik Tagih Transparansi Penyidik

    Anggaran Ada, Penanggung Jawab Tak Jelas, Publik Desak Polda Jambi Usut Dugaan Kejanggalan Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi

    BPK Soroti Pengadaan Tanah Rp15,14 Miliar di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Nilai Akta Berbeda dan Anggaran Tak Mencukupi

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » JANJI EKSPOS BERUBAH JADI “DATANG KE KANTOR”, POLEMIK JALAN WONG KITO KIAN MEMANAS: DUGAAN PELANGGARAN TATA KELOLA PENGADAAN MINTA DIUSUT TUNTAS

JANJI EKSPOS BERUBAH JADI “DATANG KE KANTOR”, POLEMIK JALAN WONG KITO KIAN MEMANAS: DUGAAN PELANGGARAN TATA KELOLA PENGADAAN MINTA DIUSUT TUNTAS

by Admin
25.06.2026
in Berita, Hukrim, Sejarah
0

Suara Ra’jat.id – Polemik proyek peningkatan Jalan Simpang Jalan Wong Kito–Bukit Subur–Ujung Tanjung terus memantik perhatian publik. Setelah muncul perbedaan data volume pekerjaan antara dokumen pengadaan, keterangan pejabat, dan hasil pemeriksaan lapangan, kini sorotan mengarah pada sikap penyidik yang dinilai tidak konsisten dalam menjamin transparansi penanganan laporan masyarakat.
Sebelumnya publik mendapat informasi bahwa akan dilakukan ekspos terbuka terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut. Namun dalam perkembangannya, rencana ekspos yang dinanti masyarakat justru berubah menjadi permintaan agar pihak pelapor datang langsung ke kantor untuk memperoleh penjelasan.
Perubahan sikap tersebut menimbulkan pertanyaan baru di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik dan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah serta aparat penegak hukum.
Tiga Data Volume Berbeda, Publik Pertanyakan Dasar Administrasi
Persoalan utama yang menjadi perhatian publik adalah munculnya tiga angka berbeda terkait volume pekerjaan.
Dokumen pengadaan menyebut panjang pekerjaan sebesar 276 meter. Di sisi lain, terdapat pernyataan pejabat yang menyebut volume pekerjaan sekitar 400 meter. Sementara hasil pengecekan lapangan yang disampaikan dalam pemberitaan bahkan mencapai 451 meter.
Perbedaan data tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar:
Volume mana yang sebenarnya menjadi dasar kontrak?
Apakah terdapat addendum kontrak?
Apakah terjadi perubahan desain pekerjaan?
Siapa yang menyetujui perubahan tersebut?
Apakah perubahan telah dicatat dalam dokumen resmi?
Tanpa penjelasan administrasi yang memadai, perbedaan angka tersebut berpotensi menimbulkan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Nama Paket dan Lokasi Pekerjaan Diduga Tidak Sinkron
Selain persoalan volume, muncul pula pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi pekerjaan.
Nama paket pekerjaan secara administratif menunjuk ruas Simpang Jalan Wong Kito–Bukit Subur–Ujung Tanjung. Namun hasil temuan lapangan yang menjadi objek pemeriksaan disebut berada pada wilayah Bukit Subur.
Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk menguji apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan pada ruas jalan yang tercantum dalam dokumen pengadaan atau terdapat perubahan lokasi yang memerlukan dasar hukum dan administrasi tersendiri.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, perubahan lokasi pekerjaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan lisan, melainkan harus memiliki dasar dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kajian Hukum: PPK Wajib Menjelaskan Perbedaan Data
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab untuk menyusun spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, mengendalikan pelaksanaan kontrak, dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan.
Apabila benar terdapat perbedaan volume maupun lokasi pekerjaan sebagaimana muncul dalam pemberitaan, maka pihak pertama yang wajib memberikan penjelasan administratif adalah PPK selaku pengendali kontrak.
Dalam perspektif hukum pengadaan, perbedaan data tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun keadaan tersebut cukup menjadi dasar bagi auditor maupun aparat penegak hukum untuk memeriksa:
Dokumen perencanaan;
Detail Engineering Design (DED);
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Dokumen kontrak;
Addendum kontrak;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan;
Dokumen PHO dan FHO.
Apabila perubahan volume maupun lokasi ternyata tidak memiliki dasar administrasi yang sah, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berpotensi Bertentangan dengan Prinsip Pengadaan LKPP
Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa perencanaan pengadaan harus disusun secara jelas, terukur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lokasi pekerjaan harus jelas.
Volume pekerjaan harus jelas.
Output pekerjaan harus jelas.
Karena itu, munculnya tiga angka berbeda dalam satu paket pekerjaan menjadi indikator yang layak diuji lebih lanjut oleh auditor maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Jika dokumen perencanaan ternyata tidak konsisten dengan realisasi di lapangan, maka dapat menimbulkan risiko administratif berupa:
Kesalahan perencanaan;
Kesalahan penganggaran;
Kesalahan pembayaran pekerjaan;
Ketidaksesuaian output proyek.
Transparansi yang Dipertanyakan
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan tersebut, publik justru menunggu keterbukaan informasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Tuntutan masyarakat tidaklah berlebihan. Yang diminta hanyalah pembukaan dokumen yang memang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
RUP;
DED;
RAB;
Kontrak;
Addendum;
Berita acara pemeriksaan;
Dokumen PHO/FHO.
Keterbukaan dokumen tersebut justru akan menghilangkan spekulasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proyek telah dilaksanakan sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila informasi terus tertutup sementara data yang beredar saling berbeda, maka ruang kecurigaan publik akan semakin besar.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, pihak yang pertama kali harus mampu menjelaskan seluruh perbedaan data tersebut meliputi:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Pengguna Anggaran/KPA;
Dinas PUPR sebagai pemilik pekerjaan;
Penyedia jasa konstruksi;
Konsultan pengawas.
Apabila seluruh perbedaan volume dan lokasi dapat dijelaskan melalui dokumen resmi yang sah, maka polemik ini dapat diselesaikan secara administratif.
Namun apabila tidak ditemukan dasar administrasi yang memadai, maka temuan tersebut layak menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh auditor negara maupun aparat penegak hukum.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Klarifikasi
Polemik Jalan Wong Kito kini bukan lagi sekadar perdebatan mengenai panjang jalan yang dibangun. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum.
Ketika dokumen menyebut 276 meter, pejabat menyebut sekitar 400 meter, dan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan 451 meter, maka yang dibutuhkan publik bukan sekadar klarifikasi lisan, melainkan pembuktian melalui dokumen resmi yang dapat diuji kebenarannya.
Karena dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kepercayaan publik dibangun bukan dengan janji ekspos, melainkan dengan keterbukaan data dan pertanggungjawaban hukum yang nyata

Redaksi :🪶 http://suarara’jat.id

Baca juga

Ketua PPWI Jambi Desak Kejari Muaro Jambi Tingkatkan Penanganan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Simpang Wong Kito ke Tahap Penyidikan

Polemik Jalan Wong Kito Makin Panas, Data 276 Meter Berubah Jadi 451 Meter, Publik Tagih Transparansi Penyidik

Tags: #http://suarara’jat.id#kejarmuarojambi#kejatijambi#jampidsus#janwas#jaksaagung#kejaksaanagungri
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua PPWI Jambi Desak Kejari Muaro Jambi Tingkatkan Penanganan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Simpang Wong Kito ke Tahap Penyidikan

25.06.2026
Berita

Polemik Jalan Wong Kito Makin Panas, Data 276 Meter Berubah Jadi 451 Meter, Publik Tagih Transparansi Penyidik

25.06.2026
Berita

Anggaran Ada, Penanggung Jawab Tak Jelas, Publik Desak Polda Jambi Usut Dugaan Kejanggalan Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi

24.06.2026
Hukrim

CCTV dan Foto Visum Bertolak Belakang, Asal-usul Dokumentasi Medis yang Beredar Kini Dipertanyakan

24.06.2026
Bisnis

BPK Soroti Pengadaan Tanah Rp15,14 Miliar di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Nilai Akta Berbeda dan Anggaran Tak Mencukupi

23.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

22.06.2026
Next Post

Ketua PPWI Jambi Desak Kejari Muaro Jambi Tingkatkan Penanganan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Simpang Wong Kito ke Tahap Penyidikan

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah