MUARO JAMBI, SuaraRa’jat.id – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi untuk meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Simpang Wong Kito ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya perbedaan antara dokumen pengadaan yang dipublikasikan melalui sistem resmi pemerintah dengan temuan yang diperoleh dari investigasi lapangan, serta berbagai keterangan yang muncul selama proses penelaahan perkara.
Menurut Abdul Mutholib, persoalan yang sedang ditangani tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan fisik pekerjaan, melainkan menyangkut kesesuaian antara dokumen negara, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
“Kami mendesak Kejari Muaro Jambi agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila syarat hukumnya telah terpenuhi. Publik membutuhkan kepastian hukum sehingga seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara objektif melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Abdul Mutholib kepada SuaraRa’jat.id, Rabu (25/6/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh pihaknya bukan untuk membangun opini ataupun menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, laporan yang disampaikan bertujuan agar seluruh dokumen, keterangan para pihak, hasil pemeriksaan lapangan, serta alat bukti lainnya dapat ditelaah dan diuji secara terbuka sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum menilai telah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan proses perkara, maka tahapan penyidikan menjadi bagian penting dalam rangka mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Di dalam sistem peradilan, seluruh alat bukti akan diuji secara terbuka. Hakim akan menilai dokumen, mendengarkan keterangan para pihak, serta mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum mengambil keputusan berdasarkan hukum,” katanya.
Abdul Mutholib juga menilai bahwa apabila masih terdapat perbedaan pandangan terkait hasil investigasi maupun interpretasi terhadap dokumen yang ada, maka penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa prinsip negara hukum menempatkan pembuktian sebagai landasan utama dalam menentukan benar atau tidaknya suatu peristiwa hukum. Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Kami tidak meminta penyidik membenarkan laporan kami. Kami hanya berharap seluruh fakta yang ada dapat diuji melalui proses hukum yang terbuka dan objektif. Pada akhirnya, biarlah mekanisme peradilan yang menilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Oleh sebab itu, setiap dugaan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara patut mendapatkan penanganan yang profesional, independen, dan sesuai prosedur hukum.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, Abdul Mutholib menekankan bahwa seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Negara hukum dibangun di atas pembuktian yang dapat diuji. Ketika terdapat perbedaan antara dokumen dan fakta yang masih diperdebatkan, maka mekanisme hukum merupakan sarana yang sah untuk mencari dan menemukan kebenaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, SuaraRa’jat.id masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Redaksi :🪶 http://suarara’jat.id


Discussion about this post