TANJUNG JABUNG BARAT, Suara Ra’jat.id – Tragedi robohnya Dermaga Sungai Landak pada 20 Mei 2026 bukan lagi sekadar persoalan proyek pemerintah yang mengalami kegagalan. Peristiwa itu telah berubah menjadi tragedi kemanusiaan setelah merenggut korban jiwa.Di tengah besarnya perhatian publik, satu pertanyaan terus bergema: mengapa hingga kini belum terlihat langkah hukum yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat?
Publik tentu memahami bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, ketika sebuah proyek bernilai miliaran rupiah roboh dan menimbulkan korban jiwa, masyarakat juga memiliki hak untuk mempertanyakan sejauh mana respons aparat penegak hukum.
Yang menjadi sorotan semakin besar adalah adanya fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan sekitar Rp25 miliar melalui APBD dan APBD Perubahan untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, sebagaimana terlihat pada dokumen pengadaan yang beredar.
Tentu saja, pengalokasian hibah atau pembangunan gedung untuk instansi penegak hukum bukanlah bukti adanya konflik kepentingan ataupun pelanggaran hukum. Namun kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi publik mengenai independensi penegakan hukum. Karena itu, satu-satunya cara menghilangkan persepsi tersebut adalah dengan penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kini masyarakat menunggu jawaban melalui tindakan nyata.
Apakah Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berani memanggil seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pembangunan Dermaga Sungai Landak?
Mulai dari:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
PPTK;
Konsultan Perencana;
Konsultan Pengawas;
Penyedia jasa konstruksi;
hingga pihak-pihak lain yang berdasarkan hasil penyelidikan memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Jika memang terdapat dugaan kegagalan konstruksi, maka harus dibuktikan melalui audit teknis, pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, mutu material, proses pelaksanaan pekerjaan, hingga mekanisme serah terima pekerjaan.
Sebab kegagalan suatu bangunan tidak selalu identik dengan tindak pidana korupsi. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi, manipulasi volume pekerjaan, rekayasa mutu, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang menyebabkan kerugian negara maupun korban jiwa, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa robohnya Dermaga Sungai Landak juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas.
Apakah tragedi ini hanya puncak gunung es dari persoalan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat?
Jika benar terdapat dugaan bahwa sejumlah proyek konstruksi tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak, maka aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proyek-proyek strategis yang dibiayai APBD.
Jangan sampai tragedi yang telah merenggut nyawa justru berlalu tanpa ada proses hukum yang jelas.
Kini publik menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Mampukah institusi tersebut menunjukkan independensinya dengan mengusut kasus ini secara objektif, tanpa memandang siapa pun yang terlibat?
Ataukah tragedi Dermaga Sungai Landak akan menjadi catatan lain tentang lemahnya penegakan hukum terhadap proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup disampaikan melalui pernyataan pers.
Jawaban sesungguhnya hanya dapat dibuktikan melalui langkah hukum yang nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat maupun pengadilan apabila memang ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan kritik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta penegakan hukum berdasarkan peristiwa yang menjadi perhatian publik. Dugaan penyimpangan, konflik kepentingan, maupun tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta : NURDIN
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post