• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Tol Tempino Jambi Seksi 4 Terungkap

Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Tol Tempino Jambi Seksi 4 Terungkap

by Admin
23.05.2025
in Berita, Bisnis, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Jambi,- Kamis 22/5  Investigasi terbaru mengungkapkan bahwa PT. HKI menggunakan material dari hasil penambangan ilegal dalam proyek Tol Tempino Jambi Seksi 4.

Material tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin yang sah.

Baca juga

SKANDAL MATERIAL ILEGAL PROYEK TOL: Anak Usaha HK Diduga Gunakan Quarry Tanpa Izin, Negara Kecolongan?

🟥 HK SALAHKAN HUJAN, PUBLIK PERTANYAKAN MATERIAL

Flyover Muaro Sebapo Retak dan Ambruk, Dugaan Material Ilegal Proyek Tol Tempino–Jambi Kembali Disorot

Masyarakat Salah Memahami Surat ESDM Tentang Sumur Minyak Masyarakat

 

PT. Petronesia Benibel (member of HK gruop) meeupakan anak perusahaan HK sebagai penyedia material pada pekerjaan tok seksi 4 tempino – jambi, yang memiliki beberapa subkon / perusahaan penambang material diantara sebagai berikut:

CV. Mikon

PT.Mas

CV. Tiang Berkah Abadi

CV. Jaya Tambang Abadi

PT. Petrolindo Energi Perkasa

PT. Danang Abadi Sejahtera

CV. Osman Jaya Ekskavasi

 

Fakta Penambangan Ilegal

PT. Petronesia Benibel, anak perusahaan hutama karya persero, bekerja sama dengan subkontraktor yang melakukan penambangan ilegal.

 

Lokasi penambangan peti tersebut terletak di desa sungai bertam lokasih tanah milik rajimin, lokasi lahan lainya berada tepatnya di RT.05/01 desa pematang gajah kelurahan jambi luar kota milik Hamdani juga tanpa izin yang sah.

 

Dimana dua titik lokasi yang berbeda tersebut merupakan lokasi CV.Mikon jaya abadi yang kemudian di ubah menjadi PT. Mariot Anugrah sejati juga tidak memiliki izin penambangan yang sah

 

PT. Petrolindo Energi Perkasa (PEP) diduga menggunakan dokumen yang bukan bersumber dari pemegang Izin yang sah dibuktikan dengan pengakuan ( Aji )selaku Quantity perusahaan PEP menyebutkan sembari mengirim dua dokumen yang dianggapnya sebagai dokumen izin ia melakukan kegiatan penambangan dilokasi milik PT Mas atas perintah (Rahmat) yang mengaku sebagai pemilik perusahaan PT Jaya Tambang Abadi (JTA) yang sebelumnya adalah CV Tambang Berkah Abadi (TBA)

 

Perubahan nama kedua perusahaan tersebut diduga tidak lain adalah diduga untuk menghilangkan jejak hasil operasi produksi yang besar dari perhitungan pajak

 

PT.Danang abadi sejaterah  perusahaan pengganti yang sebelumnya menggunakan PT Lancar jaya abadi sejak 2023 melakukan operasi produksi tanpa memiliki izin yang sah, material hasil penambangan ilegal tersebut disalurkan ke Owner projec (HK)

 

Wahyu  salah satu pimpinan perusahaan PT Petronesia Benibel menyebutkan CV TBA sendiri hasil produksi yang disalurkan ke peusahan Owner sejumlah 171.190.40 m3, jenis material timbunan tanah urug

 

Sementara itu tim media fikiranrajat.id mendapatkan informasi data rekapitulasi CV TBA dengan jumlah Volume 69.533.588 m3 yang saat ini TBA telah berubah JTA beroperasi.tanpa izin

Tim investigasi media ini juga mendapatkan informasi serta dokumen yang digunakan PT.Pertrolindo energi perkasa merupakan dokumen yang didapat dari rahmat yang mengaku sebagai pemilik PT JTA ,berupa dokumen Ukl upl ,sipb atas nama inisial BS yang mana beliau mengaku tanda tangan dalam dokumen tersebut bukanla tanda tangan beliau melainkan dipalsukan

 

Pengawasan Tambang Lemah

Pengawasan pertambangan kantor perwakilan wilayah Jambi dibawah Dirjen mineral dan batu bara diduga tutup mata lemah seakan tak berdaya apakah sikap itu sebuah cara modus saja sengaja memberikan peluang bagi pengusaha, sehingga memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk melakukan penambangan ilegal tanpa konsekuensi.

Amril salah satu kordinator pengawas tambang perwakilan jambi, (dirjen minerma) saat hering tidak menjawab bahkan engat menyebutkan nama-nama perusahaan yang mereka awasi

 

Hal ini diperparah dengan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dan penyalahgunaan izin.

 

Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi

 

Menanggapi informasi serta laporan yang telah sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.muaro jambi, Komisi II Sulaini dengan tegas menyapaikan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan masyarat tersebut, akan segera melaksanakan RDP memanggil pihak perusahaan untuk didengar penjelasan, dan apabila terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Maka kita akan rekomendasikan untuk diproses sebagaimana mestinya.,idealnya pelaksanaan PSN lebih mematuhi regulasi yang berlaku.

 

“Kita akan tindak lanjut laporan ini dengan melaksanakan RDP untuk memperoleh penjelasan. Apabila terindikasi melakukan pelanggaran hukum, kita rekomendasikan untuk diproses sebagaimana mestinya. Idealnya pelaksana PSN lebih mematuhi regulasi yang berlaku.,ujarnya

 

Reaksi dari Aktivis Lingkungan

Rikcy, aktivis lingkungan Jambi, menilai bahwa HKI memiliki pola untuk memutus rantai tanggung jawab dalam kasus penggunaan material ilegal. Ia mendesak Kejagung RI untuk melakukan penegakkan hukum dan meminta BPK RI untuk mengaudit kerugian negara

 

Tuntutan

Mendesak Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa perusahaan terkait.

 

Meminta BPK RI untuk mengaudit kerugian negara atas kerusakan lingkungan dan penggelapan pajak.

 

Meminta DPRD Kab.muaro jambi segera turun menindak lanjuti terhadap laporan serta informasi mengenai kerusakan lingkungan serta hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) atas tambang galian mineral tsb, serta mempasilitasi masyarakat yang mana lahan milik mereka hingga saat ini belum dibayarkan

 

Meningkatkan pengawasan tambang untuk mencegah penambangan ilegal di masa depan.(red)

 

Pewarta : tholib

Redaksi. : fikiranrajat.id

 

 

 

Tags: ainspektur tambangdirjen minerbaDLH prov jambiESDM Provinsi jambiHKHKIKementrian ESDMLanggar UU minerbaPengawas TambangPT Petronesia benibelPT.PEPTambang ilegal
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Jejak yang Tak Pernah Padam: Rindu Rakyat Ponelo untuk Mathran Lasunte

EX DIREKTUR CV. JAYA TAMBANG ABADI BAKAL LAPOR POLISI ATAS PENGGUNAAN DOKUMEN YANG PALSUKAN NAMA & TANDA TANGAN MILIKNYA

NERIMO ING PANDUM

Ketika seorang Khalifah dinasehati oleh Majnun (orang gila)

Message for the Indonesian people

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah