• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Advokat H. Alfan Sari: Perkumpulan Tanpa SK Kemenkumham Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum Serius

Advokat H. Alfan Sari: Perkumpulan Tanpa SK Kemenkumham Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum Serius

by Admin
23.09.2025
in Berita, Hukrim, Nasional, Pendidikan, Politik
0

Jakarta – Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menjelaskan pentingnya legalitas bagi perkumpulan. Menurutnya, perkumpulan tanpa Surat Keputusan (SK) Kemenkumham berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga

Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Usai Salat Subuh di Area Parkir PNP

Diam yang Terorganisir: Ketika Hukum Bersekongkol dengan Pembiaran

Penegakan Hukum di Indonesia: Di Antara Kepentingan Politik dan Keadilan.

PB LAPENMI HMI Desak KPK Usut Dugaan Suap Tiga Senator Sulbar dalam Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD RI

H. Alfan Sari menyatakan bahwa perkumpulan yang tidak terdaftar resmi di Kemenkumham dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini menghambat tindakan hukum sah seperti membuka rekening bank, mengajukan gugatan perdata, atau menjalin perjanjian dengan pihak ketiga, yang berkaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian.

 

Lebih lanjut, perkumpulan tanpa SK Kemenkumham lebih rentan terhadap masalah pertanggungjawaban hukum. Pengurus atau anggota perkumpulan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terjadi sengketa atau masalah hukum, sesuai dengan prinsip tanggung renteng dalam hukum perdata.

 

H. Alfan Sari menekankan pentingnya perkumpulan untuk segera mengurus legalitas di Kemenkumham agar memperoleh kepastian hukum dan menjalankan kegiatan organisasi dengan aman dan lancar. Keberadaan SK Kemenkumham akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menekankan pentingnya pendaftaran organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan pengakuan dari negara.

 

H. Alfan Sari juga menyoroti perlunya pemahaman perbedaan antara perkumpulan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Perkumpulan berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban terpisah dari pengurus atau anggotanya, sehingga aset perkumpulan terlindungi. Sebaliknya, pada perkumpulan tidak berbadan hukum, tidak ada pemisahan aset, sehingga lebih berisiko.

 

Dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan, perkumpulan dengan legalitas yang jelas akan lebih mudah mendapatkan dukungan dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas karena adanya jaminan hukum dan transparansi dalam pengelolaan organisasi, yang sejalan dengan prinsip good governance.

 

Oleh karena itu, H. Alfan Sari mengimbau seluruh perkumpulan yang belum memiliki SK Kemenkumham untuk segera melakukan proses pendaftaran dan legalisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini akan melindungi perkumpulan dari potensi risiko hukum serta meningkatkan kredibilitas dan efektivitas perkumpulan dalam mencapai tujuan organisasi.

 

H. Alfan Sari juga menyampaikan bahwa proses pengajuan SK Kemenkumham sebenarnya tidak rumit asalkan perkumpulan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti akta pendirian, susunan pengurus, program kerja, serta dokumen pendukung lainnya.

 

“Tujuannya adalah agar semakin banyak perkumpulan di Indonesia yang memiliki legalitas yang jelas dan dapat berkontribusi secara positif bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, H. Alfan Sari menekankan bahwa kesadaran akan pentingnya legalitas perkumpulan merupakan langkah awal yang krusial dalam membangun organisasi yang kuat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, perkumpulan dapat menjadi wadah yang efektif bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya, serta memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan bangsa dan negara. (Tim/Red)

Tags: AdvokatH Alfan SarihukumKemenkumham
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Skandal Dana BOS dan Prasarana di SMAN 10 Kota Jambi: Siswa-Orangtua Desak Audit BPK

Skandal Dana BOS Rp1,24 Miliar di SMA Negeri 10 Jambi: Siswa Patungan untuk Futsal, Orang Tua Mengeluhkan Anggaran

Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

Proyek PLTS 5,8 Miliar di Sarolangun: Kadis Kesehatan Bungkam, Transparansi Dipertanyakan!

Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

Discussion about this post

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah