• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Bukit Subur Jadi Kubangan Minyak: Illegal Drilling Diduga Picu Kerusakan Lingkungan Parah

Bukit Subur Jadi Kubangan Minyak: Illegal Drilling Diduga Picu Kerusakan Lingkungan Parah

by Admin
13.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

MUARO JAMBI – Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit 7, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Di sejumlah titik lokasi, tanah tampak berubah menjadi kubangan lumpur bercampur minyak, sementara sisa aktivitas pengeboran seperti pipa besi, mesin, serta material pengeboran berserakan di sekitar kebun sawit warga.

Baca juga

DIDUGA PT WKS PANEN KAYU DI ‘KUBAH GAMBUT LINDUNG’ MUARO JAMBI

KASUS BERAS SPHP JAMBI: SUDAH SIDANG, PERBEDAAN WAKTU PELIMPAHAN TERUNGKAP

24 Bukti Sudah Diserahkan, Kasus Dugaan Pemalsuan ASN di Jambi Belum Naik Sidik, Publik Bertanya: Ada Apa?

Bukit Subur Belum Berubah: Illegal Drilling Masih Hidup, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Dari dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat alat rig pengeboran berdiri tegak di tengah kawasan perkebunan, dengan pipa panjang dan mesin yang diduga digunakan untuk proses pengeboran sumur minyak.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas pengeboran dilakukan tanpa standar pengelolaan lingkungan yang memadai.

Sejumlah warga menyebut aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama dan meninggalkan dampak kerusakan yang semakin meluas.

“Tanah di beberapa titik sudah seperti kubangan minyak. Kalau hujan, minyak bercampur lumpur mengalir ke sekitar kebun,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menurut warga, tidak terlihat adanya upaya penanganan limbah ataupun pemulihan lingkungan di lokasi pengeboran tersebut.

Ancaman Pencemaran Tanah dan Air

Aktivitas pengeboran minyak tanpa standar keselamatan lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran serius, terutama jika minyak mentah dan limbah pengeboran meresap ke dalam tanah.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat merusak kesuburan tanah perkebunan serta mencemari sumber air yang digunakan masyarakat sekitar.

“Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya kebun yang rusak, air tanah juga bisa tercemar,” kata warga lainnya.

Berpotensi Melanggar UU Lingkungan Hidup

Secara hukum, aktivitas illegal drilling yang menimbulkan pencemaran dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 98 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 99 juga mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Dalam praktiknya, aktivitas pengeboran minyak ilegal umumnya tidak memiliki izin lingkungan maupun dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL), sehingga kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan.

Warga Desak Penertiban Serius

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sporadis, tetapi juga melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga semakin marak di wilayah Bukit Subur.

Menurut warga, selain persoalan hukum, dampak kerusakan lingkungan harus menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat dan negara.

“Kalau tidak dihentikan sekarang, lingkungan di sini bisa rusak permanen,” ujar warga.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga telah merusak lingkungan di kawasan tersebut.[red]

Tags: Bukit Subur Jadi Kubangan Minyak: Illegal Drilling Diduga Picu Kerusakan Lingkungan ParahDesa bukit subur unit 7Polda JambiPolres Muaro Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Masyarakat Salah Memahami Surat ESDM Tentang Sumur Minyak Masyarakat

Jambi Menuju Darurat Lingkungan: PETI Menggila, Tambang Batubara Menganga, Illegal Drilling Membara

TAJUK: Jambi Rusak, Hukum Di Mana?

Flyover Tol Rp 2,8 Triliun Disorot, Publik Bertanya: Dimana Pengawas Proyek Strategis Nasional?

Dewan Pers: Penasehat Pers atau Penguasa Pers?

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah