• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Bukit Subur Belum Berubah: Illegal Drilling Masih Hidup, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Bukit Subur Belum Berubah: Illegal Drilling Masih Hidup, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

by Admin
19.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

MUARO JAMBI – Aktivitas illegal drilling di Desa Bukit Subur Unit 7, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Meski sejumlah operasi penertiban disebut pernah dilakukan, kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan. Aktivitas pengeboran minyak ilegal diduga masih berlangsung di beberapa titik.

Baca juga

Jambi Menuju Darurat Lingkungan: PETI Menggila, Tambang Batubara Menganga, Illegal Drilling Membara

Bukit Subur Jadi Kubangan Minyak: Illegal Drilling Diduga Picu Kerusakan Lingkungan Parah

Di lokasi, jejak aktivitas terlihat jelas. Alat rig sederhana berdiri di tengah kebun, pipa besi terpasang, serta bekas kubangan minyak yang mencemari tanah menjadi gambaran nyata kondisi lingkungan.

Aktivitas Diduga Masih Berjalan

Sejumlah warga menyebut aktivitas pengeboran minyak ilegal masih terus berlangsung, bahkan dengan pola yang relatif sama.

“Kadang sepi, tapi tidak lama hidup lagi. Seperti tidak pernah benar-benar berhenti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi pemandangan yang biasa di wilayah tersebut.

https://suararajat.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260319-WA0043.mp4

Penindakan Dinilai Belum Efektif

Meski aparat penegak hukum disebut telah beberapa kali melakukan penertiban, masyarakat menilai langkah tersebut belum memberikan efek jera.

Aktivitas illegal drilling disebut kembali muncul tidak lama setelah penertiban dilakukan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sejauh mana penegakan hukum benar-benar berjalan.

“Kalau memang serius ditindak, harusnya tidak muncul lagi,” kata warga lainnya.

Dinilai Belum Tampak Keseriusan Penegakan Hukum

Sejumlah warga juga menilai hingga saat ini belum terlihat adanya langkah yang benar-benar konsisten dan menyeluruh dalam pemberantasan illegal drilling di wilayah tersebut.

Penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Muaro Jambi maupun Polda Jambi, dinilai masih belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam menghentikan aktivitas tersebut.

Penertiban yang dilakukan disebut masih bersifat sementara, sementara aktivitas ilegal kembali muncul dalam waktu yang relatif singkat.

Kondisi ini kemudian memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa upaya pemberantasan illegal drilling masih perlu diperkuat agar mampu memberikan efek jera.

Dampak Lingkungan Semakin Terlihat

Selain persoalan hukum, aktivitas illegal drilling juga mulai menunjukkan dampak lingkungan yang nyata.

Tanah di sekitar lokasi pengeboran terlihat berubah menjadi kubangan lumpur bercampur minyak, sementara limbah pengeboran dibiarkan tanpa pengelolaan.

Kondisi tersebut berpotensi merusak kesuburan tanah serta mencemari lingkungan sekitar jika terus dibiarkan.

Berpotensi Melanggar Hukum Lingkungan

Secara hukum, aktivitas pengeboran minyak ilegal yang menimbulkan pencemaran dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Publik Menunggu Ketegasan

Situasi ini membuat masyarakat berharap adanya langkah penanganan yang lebih tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum.

Penertiban yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menyentuh akar persoalan dinilai menjadi kunci untuk menghentikan aktivitas illegal drilling di wilayah tersebut.

“Yang diharapkan masyarakat sederhana, aktivitas ini benar-benar berhenti, bukan hanya hilang sementara,” ujar warga.

Tags: Bukit Subur Belum Berubah: Illegal Drilling Masih HidupBukit Subur Jadi Kubangan Minyak: Illegal Drilling Diduga Picu Kerusakan Lingkungan ParahDesa bukit subur unit 7Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

Tarian Iblis di Balik Jeruji: Ketika Negara Menjebak Nurani Rakyatnya Sendiri

Hoaks atau Fakta? Ketika Pernyataan Kades Bertabrakan dengan Realitas Lapangan

Jejak Alat Berat, Akses Jalan, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab (Bagian II)

Akses Terbuka, Tanggung Jawab Mengemuka, dan Negara yang Diuji (BAGIAN III)

DPD PPWI Provinsi Jambi Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Tegaskan Pentingnya Silaturahmi dan Profesionalisme Pers

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah