• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SKANDAL BESAR TANAH WAKAF DESA SOLOK: Diduga Jadi Objek Bisnis Mafia Tanah dan Oknum Pemdes, Bupati Muaro Jambi dan Kapolda Jambi Didesak Turun Tangan!

SKANDAL BESAR TANAH WAKAF DESA SOLOK: Diduga Jadi Objek Bisnis Mafia Tanah dan Oknum Pemdes, Bupati Muaro Jambi dan Kapolda Jambi Didesak Turun Tangan!

by Admin
21.01.2026
in Berita, Daerah, Lingkungan, Politik
0

Muaro Jambi | Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan tanah wakaf peninggalan almarhum H. Sukamto (H. Ahong) di Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, kini memasuki babak baru. Serangkaian temuan investigasi mengindikasikan adanya dugaan praktik “komersialisasi” aset umat yang melibatkan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Solok dengan pihak pengembang perumahan swasta.

Kronologi dan Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari tanah seluas kurang lebih 35 tumbuk yang dibeli oleh almarhum H. Ahong dari saudari Netti, yang secara sah telah diperuntukkan sebagai tanah wakaf pemakaman warga Desa Solok. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang kontradiktif dengan fungsi sosial lahan tersebut.

Baca juga

4 BULAN USAI SURVEY BUPATI BBS: JANJI COR 451 METER WONG KITO ZONK, JALAN MASIH TANAH 0%

KADIS PUPR MUARO JAMBI BUNGKAM, KADES BUKTIKAN PROYEK WONG KITO RP 2,3 M MELESET: POTENSI KORUPSI 2,8 MILIAR

Ketua DPD PPWI Jambi: Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Muaro Jambi Diduga Cacat Hukum, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi

Siapa Saja Peserta Seleksi BUMD Muaro Jambi? Publik Menunggu Transparansi

Alih-alih menjadi tempat peristirahatan terakhir yang layak bagi warga, lahan tersebut diduga kuat telah menjadi objek bisnis. Berdasarkan surat klarifikasi Pemdes Solok nomor 593.2/002/SLK/Pem, pihak desa mengakui adanya keterlibatan pengembang Villa Zahra dan D. Green Solok Ubi dalam pembiayaan operasional di lahan tersebut dengan dalih “pembersihan dan penggalian”.

Indikasi Pelanggaran Hukum dan Analisa Fakta
Tipikor News menyoroti beberapa poin krusial yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang:

Dugaan Penjualan/Penggadaian Aset Tanpa Izin: Terdapat indikasi kuat bahwa lahan tersebut dikomersialkan kepada developer tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa prosedur hukum wakaf yang benar.

Status Ilegal menurut Kemenag: Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak Kemenag Jambi mensinyalir adanya ketidaksesuaian prosedur, sehingga status aktivitas di atas lahan tersebut dianggap ilegal.

Kerjasama “Bawah Tangan”: Pelibatan pengembang perumahan dalam proyek desa di atas tanah wakaf tanpa transparansi aliran dana menimbulkan kecurigaan adanya gratifikasi atau kesepakatan terselubung untuk mengambil keuntungan dari aset umat.

Bantahan Pemdes yang Meragukan: Meski Pemdes Solok berdalih tindakan tersebut demi “kemakmuran masyarakat”, ketiadaan koordinasi yang sah dengan ahli waris dan instansi terkait memperkuat dugaan adanya skandal mafia tanah.

Dan harapan masyarakat Bupati Muaro Jambi Untuk segera menginstruksikan Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap Kepala Desa Solok terkait pengelolaan aset desa dan tanah wakaf. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap oknum yang “menggadaikan” kepentingan umat demi rupiah.

Dan juga Kapolda Jambi harus segera turunkan tim Ditreskrimsus untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan praktik tipikor dalam kasus ini. Penyerobotan aset umat untuk kepentingan pengembang perumahan adalah pelanggaran serius yang menjerat pidana.

“Tanah wakaf adalah amanah suci. Jika benar terjadi komersialisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka ini adalah penghianatan besar terhadap warga Desa Solok dan almarhum wakif,” tegas salah satu tim investigasi  dalam laporannya.

Kasus ini akan terus dikawal hingga ada titik terang dan tindakan nyata dari penegak hukum. Rakyat menunggu keberanian Bupati dan Kapolda untuk memberantas mafia tanah di bumi Muaro Jambi.

Sumber Data:

Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Pemdes Solok No: 593.2/002/SLK/Pem.

 

 

Tags: Bupati Muaro JambiKapolda JambiMuaro JambiTanah Wakaf
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Bau Konflik Kepentingan Menguat, Mahkamah Partai PDIP Didesak Bongkar Dugaan Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kota Jambi

PDIP dan Dosa yang Dipelihara

Skandal SMA 4 Sarolangun: Dugaan Pungli, Proyek Mangkrak, hingga Upaya Penyuapan Media.

Usai Klarifikasi PLTS 6 Puskesmas, Pelapor Ungkap Laporan Lama Proyek 13 Paket Masih Tahap Lidik hingga 2026

Wiranto B Manalu Kritik Keras Statement Jaksa Agung: “Berasal Dari Jambi Tapi Kejaksaan di Jambi Memalukan!!”

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah