• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

by Admin
24.08.2026
in Berita, Investigasi, Sejarah
0

INVESTIGASI JILID II

RUP LKPP Tulis Rp12 Miliar, Data Realisasi INAPROC Mencatat KAMARIYANI POWA — Siapa Penyedia, Apa Dasar Penunjukannya?

Baca juga

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

SUARA RA’JAT.ID — INVESTIGASI Jilid II

Penelusuran Suara Ra’jat.id terhadap pengadaan tanah untuk fasilitas umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 kembali menemukan jejak data yang patut diperiksa secara terbuka.

Jika pada INVESTIGASI JILID I perhatian diarahkan pada persoalan dokumen pengadaan tanah, konsultan dan sejumlah angka yang muncul dalam dokumen, maka pada JILID II penelusuran diarahkan kepada satu pertanyaan yang jauh lebih spesifik:

Siapa sebenarnya pihak yang tercatat sebagai penyedia pengadaan tanah senilai Rp12 miliar tersebut?

Jawabannya muncul dalam data realisasi pengadaan yang ditampilkan pada INAPROC.

Nama yang tercantum sebagai penyedia adalah:

KAMARIYANI POWA

Bukan sekadar nama yang muncul dalam dokumen informal, nama tersebut justru terlihat pada kolom “Nama Penyedia” dalam data realisasi kegiatan Tahun Anggaran 2024.

Dan di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin penting.

RUP LKPP MENCATAT RP12 MILIAR

Berdasarkan data RUP yang ditelusuri Suara Ra’jat.id, paket tersebut mempunyai:

Kode RUP: 52506106

dengan nama paket:

“Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum”

Satuan kerja:

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.

Tahun anggaran:

2024.

Pagu anggaran:

Rp12.000.000.000

Lokasi pekerjaan tercantum di:

Jl. H. Agus Salim No. 2, Kota Baru, Kota Jambi.

Sementara jenis pengadaannya tercatat sebagai:

Barang

Dan yang menarik perhatian adalah kolom:

Metode Pemilihan: DIKECUALIKAN

Data tersebut juga menunjukkan jadwal pelaksanaan kontrak pada September sampai Desember 2024.

Dengan demikian, setidaknya berdasarkan data RUP yang ditampilkan sistem, pemerintah telah merencanakan pengadaan tanah tersebut dengan pagu Rp12 miliar.

KEMUDIAN MUNCUL NAMA KAMARIYANI POWA

Penelusuran tidak berhenti pada RUP.

Ketika data realisasi kegiatan 2024 Dinas PUPR Provinsi Jambi ditelusuri melalui INAPROC, muncul informasi lain.

Pada kolom:Nama Penyedia

tercantum:

KAMARIYANI POWA

Sedangkan:

Sumber Transaksi:Pencatatan Non Tender
Sumber Dana: APBD
Metode Pengadaan: Dikecualikan.

Pertanyaan jurnalistiknya sederhana, tetapi sangat mendasar:

Jika Kamariyani Powa tercatat sebagai “Nama Penyedia”, dalam kapasitas apa yang bersangkutan menjadi penyedia pengadaan tanah milik pemerintah?

Apakah Kamariyani Powa merupakan:

* pemilik tanah;
* kuasa dari pemilik tanah;
* pihak yang diberi kewenangan menjual/melepaskan hak;
* perantara;
* atau mempunyai kapasitas hukum lainnya?

Pertanyaan ini penting karena istilah “penyedia” yang muncul dalam database pemerintah perlu dijelaskan konteks transaksinya.

RP12 MILIAR ITU DIBAYARKAN KEPADA SIAPA?

Ini menjadi salah satu pertanyaan paling penting dalam serial investigasi ini.

Data realisasi menunjukkan paket pengadaan tanah tersebut telah terealisasi.

Nilainya:

Rp12.000.000.000

Sementara pada data yang sama, nama penyedia yang tercantum adalah:

KAMARIYANI POWA

Maka publik berhak mendapatkan penjelasan:

Apakah Rp12 miliar tersebut benar dibayarkan kepada Kamariyani Powa?

Jika benar:

* kapan pembayaran dilakukan?
* melalui mekanisme apa?
* siapa yang menandatangani dokumen pembayaran?
* apakah pembayaran dilakukan sekaligus atau bertahap?
* siapa pemilik tanah yang sesungguhnya?
* apa hubungan Kamariyani Powa dengan pemilik hak atas tanah?
* dan dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran?

Sebaliknya, jika Rp12 miliar bukan dibayarkan kepada Kamariyani Powa, maka pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting:

Mengapa nama Kamariyani Powa tercatat sebagai “Nama Penyedia” dalam data realisasi INAPROC?

MENGAPA “DIKECUALIKAN”?

Ada satu lagi bagian yang tidak boleh dilewatkan.

Baik pada data RUP maupun data realisasi yang kami dokumentasikan, metode pengadaan tercantum:

DIKECUALIKAN

Keterangan tersebut bukan berarti dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

Namun justru karena menggunakan uang rakyat dalam jumlah *Rp12 miliar, publik perlu mengetahui apa dasar hukum dan administrasi pencantuman metode tersebut.

Suara Ra’jat.id mempertanyakan:

Dikecualikan dari ketentuan apa dan berdasarkan dasar hukum apa?

Apakah karena objeknya berupa pengadaan tanah?

Bagaimana proses penetapan pihak yang berhak menerima pembayaran?

Siapa yang melakukan verifikasi legalitas tanah?

Siapa yang menetapkan nilai tanah?

Dan bagaimana posisi PPK/PPTK dalam seluruh rangkaian tersebut?

ADA LAGI ANGKA RP73,149 JUTA

Penelusuran terhadap data realisasi juga memperlihatkan adanya paket:

“Belanja Appraisal Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum”

dengan nilai:

Rp73.149.000

Statusnya tercatat serah terima.

Artinya, terdapat kegiatan appraisal yang secara khusus berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut.

Maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat penting:

Berapa sebenarnya nilai tanah berdasarkan hasil appraisal?

Apakah hasil appraisal:

lebih rendah, sama atau lebih tinggi dari Rp12 miliar?

Jika nilai appraisal berbeda dengan nilai transaksi, apa dasar penetapan harga akhirnya?

Dan siapa yang mengambil keputusan terhadap nilai akhir tersebut?

LALU BAGAIMANA DENGAN RP15,1432 MILIAR?

Inilah yang membuat rangkaian penelusuran menjadi semakin menarik.

Dalam dokumen lain yang sebelumnya telah kami telaah, muncul angka:

Rp15.143.200.000

dengan luas tanah sekitar:

32.420 m²

Sehingga terdapat dua angka yang harus dijelaskan secara terbuka:

RUP/REALISASI INAPROC

Rp12.000.000.000

berhadapan dengan:

DOKUMEN TRANSAKSI/SPK YANG DITELUSURI

Rp15.143.200.000

Selisihnya:

Rp3.143.200.000

Apakah kedua angka tersebut sebenarnya merujuk pada objek dan kegiatan yang sama?

Jika sama, mengapa nilainya berbeda?

Jika berbeda, apa yang membedakannya?

Dan jika terdapat perubahan nilai anggaran atau nilai transaksi, kapan perubahan itu terjadi serta apa dokumen yang menjadi dasar perubahan?

YEDDA FRINOVA SUDAH DIKONFIRMASI

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya telah kami sampaikan kepada Yedda Frinova, SE., MM., yang berdasarkan penelusuran dokumen sebelumnya merupakan pihak yang mempunyai posisi penting dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut.

Redaksi Suara Ra’jat.id telah mengirimkan surat konfirmasi jurnalistik melalui WhatsApp kepada yang bersangkutan.

Surat tersebut dikirim untuk memberikan kesempatan kepada pihak terkait memberikan penjelasan sebelum serial investigasi ini dikembangkan lebih jauh.

Namun sampai berita ini disusun:

BELUM ADA JAWABAN/KLARIFIKASI YANG DITERIMA REDAKSI.

Kondisi tersebut kami sampaikan secara proporsional.

Belum menjawab bukan berarti bersalah.

Justru karena itulah Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

INVESTIGASI BELUM BERHENTI

Jilid II ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi Kamariyani Powa.

Sebaliknya, kemunculan nama tersebut dalam data resmi pemerintah justru menjadi pintu masuk untuk menguji:

SIAPA YANG MENERIMA UANG RP12 MILIAR?

Karena ketika uang publik sebesar Rp12 miliar telah dicatat sebagai realisasi, publik mempunyai hak untuk mengetahui:

tanah siapa, dibeli dari siapa, berdasarkan appraisal siapa, dibayar kepada siapa, dan atas dasar dokumen apa.

Dan jika kemudian ditemukan perbedaan antara pagu, realisasi, SPK, appraisal, luas tanah, pemilik hak dan pihak penerima pembayaran, maka seluruh rangkaian tersebut harus diuji dengan dokumen.

Bukan dengan asumsi.

Bukan dengan rumor.

Tetapi dengan data dan bukti.

BERSAMBUNG — INVESTIGASI JILID III

“RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI: SIAPA PEMILIK TANAH, SIAPA PENERIMA UANG, DAN APA HUBUNGANNYA DENGAN KAMARIYANI POWA?”

Suara Ra’jat.id akan menelusuri dokumen berikutnya:

SHM → pemilik tanah → pelepasan hak → appraisal → SPK → pembayaran → penerima dana → pencatatan aset Pemprov Jambi.

Karena uang rakyat tidak cukup hanya dinyatakan “terealisasi”. Publik berhak tahu ke mana uang itu pergi dan apa yang diperoleh negara sebagai imbalannya.

Pewarta : Nurdin

Redaksi :🪶 http://suararajat.id

Tags: #alharis#bpkriperwakilanjambi#dinaspuprprovjambi#kebijakantesanderakan#KejatiJambi#muzakir#objekhiba#pemprovjambi#suararajat#transparasipublik#YayasantridayaperwakilanjambiGubernurjambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah