Suara Ra’jat.id | Sarolangun, Jambi —Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti Kabupaten Sarolangun menjadi pengingat bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan personel di lapangan. Dukungan anggaran, ketersediaan peralatan, serta kesiapan layanan kesehatan juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan berjalan efektif.
Di tengah situasi tersebut, perhatian publik tertuju pada bantuan pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar yang dialokasikan untuk mendukung penanganan karhutla di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Persoalan ini sebelumnya disorot dalam pemberitaan FikiranRajat.id bertajuk “Asap Pekat Sarolangun Memcekik, Dana Banpres Rp10 Miliar Malah Parkir Mangkrak di BPKAD.” Sorotan tersebut membuka pertanyaan penting mengenai perkembangan penggunaan anggaran, tahapan realisasi, dan sejauh mana bantuan itu telah memberikan dukungan nyata bagi penanganan karhutla.
Dana Disebut Sudah Masuk Kas Daerah
Berdasarkan pemberitaan yang terbit pada 14 September 2026, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti, SE, menyampaikan bahwa bantuan pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dalam keterangan yang diberitakan saat itu, Maria menjelaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah dikoordinasikan untuk menyusun Rencana Kegiatan Belanja (RKB) yang akan digunakan dalam penanganan karhutla.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Muhammad Arief, sebelumnya menyebutkan bahwa anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan, termasuk pengadaan peralatan, masker, obat-obatan, transportasi, serta kebutuhan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga telah menyampaikan bahwa anggaran tersebut perlu dimanfaatkan pada tahun 2026 agar tidak berakhir menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
Keterangan tersebut menjadi titik awal untuk menelusuri perkembangan selanjutnya. Sebab, informasi bahwa dana telah masuk ke kas daerah belum dengan sendirinya menjelaskan berapa nilai yang telah dibelanjakan, berapa yang masih dalam proses, dan berapa yang belum direalisasikan.
Surat Konfirmasi Dilayangkan, Transparansi Menjadi Kunci
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, redaksi Suara Ra’jat.id telah melayangkan surat konfirmasi kepada Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Sarolangun dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai status bantuan, proses penganggaran, serta realisasi penggunaan dana yang berkaitan dengan penanganan karhutla.
Dari pihak BPKAD, sejumlah informasi penting perlu diperjelas, antara lain tanggal pasti dana diterima di RKUD, tahapan administrasi yang telah diselesaikan, besaran anggaran yang direncanakan untuk setiap OPD, serta realisasi keuangan sampai pertengahan Oktober 2026.
Redaksi juga perlu mengetahui apakah seluruh usulan belanja OPD telah disetujui, apakah sudah terdapat proses pengadaan atau kontrak, dan kendala apa saja yang menyebabkan sebagian anggaran belum dapat direalisasikan apabila memang masih terdapat dana yang belum digunakan.
Sementara itu, konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Kesehatan diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai alokasi yang direncanakan bagi sektor kesehatan, termasuk kebutuhan obat-obatan, masker, alat pelindung diri, perlengkapan penanganan gangguan pernapasan, dan dukungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Penjelasan tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi dampak karhutla.
ISPU 177, Kebutuhan Kesehatan Tak Bisa Diabaikan
Urgensi transparansi anggaran semakin terasa ketika kualitas udara di Sarolangun masih menjadi perhatian.
Pada 14 Oktober 2026, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Sarolangun, Kurniawan, menyampaikan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada angka 177, yang masuk kategori tidak sehat
Masyarakat pun diimbau menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Kondisi ini menegaskan pentingnya kesiapan pelayanan kesehatan, terutama dalam menghadapi potensi keluhan pernapasan akibat paparan asap.
Namun, besarnya anggaran yang tersedia harus tetap dilihat berdasarkan peruntukan, prosedur, serta kebutuhan yang telah ditetapkan.
Tidak semua kebutuhan kesehatan otomatis dapat dibebankan pada dana bantuan tersebut tanpa memeriksa petunjuk teknis penggunaannya.
Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah apakah kebutuhan prioritas telah dipetakan dengan baik, apakah belanja yang direncanakan sudah sesuai petunjuk pemerintah pusat, dan bagaimana perkembangan realisasi dukungan kesehatan hingga saat ini.
Bukan Sekadar Penyerapan, tetapi Manfaat Anggaran
Dalam pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Penggunaan dana juga perlu dinilai berdasarkan ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap ketentuan, kualitas barang atau jasa yang diperoleh, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Kerangka hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penerapan aturan tersebut harus disesuaikan dengan mekanisme khusus penyaluran bantuan pemerintah pusat dan petunjuk teknis yang mengikat penggunaannya.
Apabila ditemukan keterlambatan, pemerintah daerah perlu menjelaskan penyebab dan langkah penyelesaiannya. Sebaliknya, apabila anggaran telah direalisasikan, pemerintah juga perlu menyampaikan informasi mengenai jenis belanja, nilai realisasi, serta hasil yang telah dicapai.
Dengan demikian, pengawasan publik tidak berhenti pada pertanyaan apakah uang sudah dibelanjakan, tetapi juga apakah penggunaannya benar-benar menjawab kebutuhan penanganan karhutla.
Menunggu Jawaban Resmi BPKAD dan Dinas Kesehatan
Suara Ra’jat.id menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola anggaran publik.
Konfirmasi kepada pihak terkait merupakan upaya untuk memastikan pemberitaan tidak hanya bertumpu pada dugaan atau informasi sepihak.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan kepada Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Sarolangun dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun.
Jawaban kedua pihak akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan status terkini dana bantuan Rp10 miliar tersebut, termasuk besaran realisasi, tahapan pelaksanaan, kendala administratif maupun teknis, serta langkah percepatan yang telah dilakukan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi BPKAD, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, dan pihak pemerintah daerah lainnya untuk memberikan keterangan, data pendukung, serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, masyarakat Sarolangun berhak memperoleh kejelasan mengenai penggunaan bantuan yang ditujukan untuk penanganan karhutla.
Di tengah ancaman asap dan risiko kesehatan, transparansi anggaran bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Suara Ra’jat.id akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini berdasarkan dokumen, keterangan resmi, dan fakta yang dapat diverifikasi.
Pewarta : Nurdin
Redaksi :🪶 http://suararajat.id


Discussion about this post