• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DPD PPWI JAMBI: STATUS ASET HARUS DIBUKA, JANGAN BIARKAN PUBLIK TERUS BERTANYA

    MISTERI ASET SRDP SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, PEMPROV JAMBI DAN BPN DIMINTA BUKA RIWAYAT TANAH

    ASAP PEKAT SAROLANGUN, DANA BANPRES Rp10 MILIAR DIPERTANYAKAN: SUDAH SEJAUH MANA REALISASINYA?

    JEJAK ASET PERTANIAN SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

    MENANTI TAJI KEJAGUNG DI PUSARAN IUP SAROLANGUN: MENGAPA ASPEK PENERBITAN IZIN MASIH MENJADI PERTANYAAN?

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DPD PPWI JAMBI: STATUS ASET HARUS DIBUKA, JANGAN BIARKAN PUBLIK TERUS BERTANYA

    MISTERI ASET SRDP SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, PEMPROV JAMBI DAN BPN DIMINTA BUKA RIWAYAT TANAH

    ASAP PEKAT SAROLANGUN, DANA BANPRES Rp10 MILIAR DIPERTANYAKAN: SUDAH SEJAUH MANA REALISASINYA?

    JEJAK ASET PERTANIAN SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

    MENANTI TAJI KEJAGUNG DI PUSARAN IUP SAROLANGUN: MENGAPA ASPEK PENERBITAN IZIN MASIH MENJADI PERTANYAAN?

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » MISTERI ASET SRDP SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, PEMPROV JAMBI DAN BPN DIMINTA BUKA RIWAYAT TANAH

MISTERI ASET SRDP SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, PEMPROV JAMBI DAN BPN DIMINTA BUKA RIWAYAT TANAH

by Admin
16.10.2026
in Berita, Daerah, Investigasi, Nasional, Sejarah
0

SSAROLANGUN, SUARA RA’JAT.ID — Perubahan kompleks eks fasilitas pertanian dan perkebunan di kawasan Singkut, Kabupaten Sarolangun, menjadi kawasan komersial terus menyisakan pertanyaan mengenai status kepemilikan tanah, riwayat penguasaan, serta pengamanan aset yang disebut berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Rangkaian pemberitaan Bersama Ra’jat.id, Fikiran Ra’jat.id, dan Suara Ra’jat.id pada 14–16 Oktober 2026 mengangkat sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan resmi, mulai dari sejarah penggunaan lahan yang dikaitkan dengan Smallholder Rubber Development Project (SRDP), klaim kepemilikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga perubahan fungsi kompleks yang sebelumnya digunakan sebagai fasilitas dan rumah dinas.

Baca juga

DPD PPWI JAMBI: STATUS ASET HARUS DIBUKA, JANGAN BIARKAN PUBLIK TERUS BERTANYA

ASAP PEKAT SAROLANGUN, DANA BANPRES Rp10 MILIAR DIPERTANYAKAN: SUDAH SEJAUH MANA REALISASINYA?

JEJAK ASET PERTANIAN SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

Persoalan ini tidak cukup dijawab melalui klaim kepemilikan maupun pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah. Diperlukan pemeriksaan dokumen yang dapat menjelaskan asal-usul tanah, riwayat penguasaan, status aset, dan dasar penerbitan hak atas tanah.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun perlu memberikan penjelasan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing.

Jejak SRDP dan Riwayat Rumah Dinas Perlu Ditelusuri

Hasil Tim Investigasi Ra’jat group memuat kesaksian mengenai riwayat penggunaan lahan yang dikaitkan dengan proyek SRDP dan fasilitas rumah dinas.

Keterangan mantan petugas proyek serta warga mengenai penguasaan lahan pada masa lalu merupakan petunjuk awal yang patut ditelusuri lebih lanjut.

Namun, untuk memastikan kebenaran riwayat tersebut, diperlukan pencocokan dengan arsip proyek, dokumen perolehan tanah, daftar inventaris aset, dan dokumen pertanahan.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah tanah tersebut sejak awal merupakan aset pemerintah pusat, aset Pemerintah Provinsi Jambi, atau tanah dengan riwayat hak lainnya.

Jika pernah terjadi penyerahan atau pengalihan aset, dokumen apa yang mendasarinya?

Instansi mana yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengamanan tanah tersebut saat ini?

Kejelasan mengenai asal-usul kepemilikan menjadi penting karena status tanah menentukan kewenangan pemerintah dalam mengelola, memanfaatkan, dan mengambil langkah pengamanan terhadap aset.

Klaim SHM Perlu Diperiksa Berdasarkan Dokumen

Dalam pemberitaan Fikiran Ra’jat.id pada 15 Oktober 2026, berjudul “Usut Aset Singkut, Pemprov Jambi Pasang Badan—Klaim SHM Tanpa Bukti Mengemuka”, persoalan klaim kepemilikan melalui SHM turut menjadi sorotan.

Informasi yang dimuat menyebut pihak yang dikaitkan dengan penguasaan lokasi menyatakan memiliki SHM. Namun, rincian yang diperlukan untuk menelusuri riwayat sertifikat tersebut belum sepenuhnya terbuka dalam pemberitaan yang tersedia.

Suara Ra’jat.id menilai, klaim tersebut perlu diperiksa secara objektif. Keberadaan SHM tidak otomatis membuktikan bahwa hak atas tanah bermasalah, sebagaimana klaim pemerintah atas suatu lahan juga harus didukung dokumen kepemilikan dan pencatatan aset.

Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun perlu dimintai penjelasan mengenai riwayat pendaftaran tanah, dasar penerbitan SHM, data fisik dan yuridis bidang tanah, serta kemungkinan adanya tumpang tindih dengan tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah.

Penelusuran tersebut perlu dilakukan melalui prosedur resmi dengan tetap memperhatikan ketentuan akses dokumen dan perlindungan data pribadi.

Jika ditemukan perbedaan antara catatan pertanahan dan dokumen aset pemerintah, persoalan itu perlu diteliti lebih lanjut untuk menentukan penyebab dan mekanisme penyelesaiannya.

BPN Perlu Menjelaskan Riwayat Pendaftaran Tanah

Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun menjadi salah satu pihak penting untuk dimintai konfirmasi karena persoalan ini menyangkut riwayat hak atas tanah dan klaim penerbitan SHM.

Sejumlah pertanyaan yang perlu diajukan antara lain:

  1. Apakah bidang tanah yang dipersoalkan tercatat dalam administrasi pertanahan dengan hak atas nama perseorangan?
  2. Kapan sertifikat yang disebut dalam pemberitaan diterbitkan, dan apa alas hak yang menjadi dasar pendaftarannya?
  3. Bagaimana riwayat pengukuran, penetapan batas, serta pemeriksaan data fisik dan yuridis bidang tanah tersebut?
  4. Apakah terdapat catatan atau indikasi tumpang tindih dengan bidang tanah yang diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Jambi?
  5. Bagaimana prosedur yang tersedia apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian data atau sengketa mengenai hak atas tanah?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap BPN. Sebaliknya, konfirmasi diperlukan agar publik memperoleh penjelasan mengenai aspek administrasi pertanahan berdasarkan data yang dikuasai instansi berwenang.

Apabila proses penerbitan sertifikat telah sesuai dengan ketentuan, penjelasan resmi akan membantu memperjelas persoalan. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan administrasi atau sengketa hak, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Pemprov Jambi Diminta Membuka Status dan Riwayat Aset

Selain BPN, Pemerintah Provinsi Jambi melalui perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset perlu menjelaskan status tanah tersebut.

Apakah bidang tanah itu tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD)? Berapa luas dan batas bidang yang tercatat? Apa dasar perolehannya, dan apakah terdapat dokumen penyerahan aset dari instansi pemerintah sebelumnya?

Pemprov Jambi juga perlu menjelaskan apakah pernah ada persetujuan pemanfaatan, perjanjian sewa, kerja sama pemanfaatan, atau proses pemindahtanganan atas tanah tersebut.

Jika tanah masih berstatus aset pemerintah, perlu diketahui langkah pengamanan yang telah dilakukan serta bagaimana pemerintah menanggapi perubahan fungsi lahan menjadi kawasan komersial.

Pernyataan komitmen untuk mengamankan aset merupakan hal penting, tetapi masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai langkah konkret dan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.

Perubahan Fungsi Menjadi Kawasan Komersial Perlu Dijelaskan

Pemberitaan sebelumnya menggambarkan perubahan kompleks eks fasilitas pertanian/perkebunan menjadi kawasan komersial, termasuk bangunan ruko dan fasilitas olahraga.

Perubahan fisik tersebut perlu dicocokkan dengan status kepemilikan tanah, dokumen perizinan, dan dasar pemanfaatan lahannya.

Pemanfaatan aset pemerintah untuk kegiatan komersial tidak selalu dilarang. Namun, jika tanah tersebut terbukti merupakan aset pemerintah, mekanisme pemanfaatannya harus mengikuti aturan dan persetujuan yang berlaku.

Dokumen perjanjian, kewenangan pihak yang memberikan persetujuan, jangka waktu pemanfaatan, serta kewajiban pembayaran perlu diperiksa apabila memang terdapat hubungan sewa atau kerja sama.

Jika tidak ditemukan dasar pemanfaatan yang sesuai, pemerintah perlu menjelaskan tindakan yang akan dilakukan untuk memastikan perlindungan aset dan kepentingan publik.

Potensi Penerimaan Daerah Juga Perlu Ditelusuri

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah apakah pemanfaatan lahan tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran kepada pemerintah.

Jika terdapat perjanjian pemanfaatan, perlu diperiksa nilai yang disepakati, jangka waktu, bukti pembayaran, dan pencatatannya dalam administrasi keuangan pemerintah.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, Inspektorat atau auditor berwenang dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Namun, potensi kehilangan pendapatan atau kerugian keuangan negara tidak dapat dinyatakan telah terbukti hanya berdasarkan perubahan fungsi lahan. Penilaiannya harus didukung data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang memadai.

Dasar Hukum dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset

Persoalan ini perlu ditelaah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 49 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah juga perlu diperhatikan apabila objek tersebut terbukti merupakan aset pemerintah provinsi.

Sementara itu, aspek pertanahan harus ditelusuri melalui administrasi pendaftaran tanah, riwayat hak, dokumen dasar penerbitan sertifikat, dan prosedur penyelesaian apabila ditemukan sengketa atau ketidaksesuaian data.

Status aset harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan siapa yang berwenang mengambil tindakan atau pihak mana yang bertanggung jawab.

Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Suara Ra’jat.id menilai terdapat lima pertanyaan utama yang perlu mendapat jawaban dari instansi terkait:

Pertama, bagaimana riwayat kepemilikan dan penggunaan tanah eks fasilitas SRDP Singkut sejak awal?

Kedua, apakah terdapat dokumen resmi mengenai penyerahan atau pengalihan aset dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jambi?

Ketiga, bagaimana riwayat penerbitan SHM yang disebut dalam pemberitaan, dan apa dasar hak yang digunakan ketika sertifikat diterbitkan?

Keempat, apa dasar hukum perubahan fungsi lahan menjadi kawasan komersial, termasuk kemungkinan adanya perjanjian pemanfaatan dan kewajiban pembayaran kepada pemerintah?

Kelima, langkah apa yang telah ditempuh Pemprov Jambi dan instansi pertanahan untuk memverifikasi status tanah serta menyelesaikan persoalan apabila ditemukan ketidaksesuaian?

Jawaban resmi dari Pemprov Jambi, instansi pertanian/perkebunan terkait, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun dibutuhkan untuk memperjelas persoalan ini.

Menunggu Klarifikasi, Mengedepankan Bukti

Suara Ra’jat.id memandang persoalan aset Singkut perlu ditelusuri secara terbuka, berimbang, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesaksian sejarah merupakan petunjuk penting, tetapi perlu diperkuat dengan arsip dan dokumen. Klaim SHM harus diperiksa melalui administrasi pertanahan, sementara klaim aset pemerintah harus dibuktikan melalui dokumen kepemilikan dan pencatatan yang sah.

Pihak yang disebut dalam rangkaian pemberitaan, termasuk pihak yang menguasai lokasi, juga perlu memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung.

Jika seluruh proses penguasaan dan pemanfaatan tanah telah dilakukan sesuai hukum, dokumen resmi dapat membantu menjelaskan duduk persoalan kepada publik. Namun, jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, langkah korektif harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menguasai tanah, melainkan tentang kepastian hukum, tertib administrasi, dan tanggung jawab menjaga kekayaan publik.

Suara Ra’jat.id akan terus mendorong keterbukaan informasi dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar status aset eks fasilitas SRDP Singkut memperoleh penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta : Nurdin

Redaksi :🪶 http://suararajat.id

Tags: #biroasetpemprovjambi#BPKADkabsarolangun#bpnsarolangun#kejarisarolangun#kementanri#pemkabsarolangun#pemprovjambi#polressarolangun
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

DPD PPWI JAMBI: STATUS ASET HARUS DIBUKA, JANGAN BIARKAN PUBLIK TERUS BERTANYA

16.10.2026
Berita

ASAP PEKAT SAROLANGUN, DANA BANPRES Rp10 MILIAR DIPERTANYAKAN: SUDAH SEJAUH MANA REALISASINYA?

15.10.2026
Berita

JEJAK ASET PERTANIAN SINGKUT: DARI RUMAH DINAS MENJADI KAWASAN KOMERSIAL, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

14.10.2026
Berita

MENANTI TAJI KEJAGUNG DI PUSARAN IUP SAROLANGUN: MENGAPA ASPEK PENERBITAN IZIN MASIH MENJADI PERTANYAAN?

14.10.2026
Berita

11.10.2026
Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Next Post

DPD PPWI JAMBI: STATUS ASET HARUS DIBUKA, JANGAN BIARKAN PUBLIK TERUS BERTANYA

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah