• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PT. Danang Abadi Sejahtera Langgar UU Minerba: Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi Tanpa Izin

PT. Danang Abadi Sejahtera Langgar UU Minerba: Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi Tanpa Izin

Inspektur tambang, Pengawas pertambangan perwakilan yang berada dijambi melakukan pembiaran alias tutup mata

by Admin
18.05.2025
in Berita, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Muaro Jambi,  – PT. Danang Abadi Sejahtera (PT.DAS)  melakukan pelanggaran serius dengan melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi tanpa izin yang sah sejak juli 2023. Perusahaan yang semula bergerak di bidang properti ini diketahui telah melakukan penambangan dan menjual hasil produksi kepada perusahaan BUMN (HKI Persero ) selaku penampung material

 

Baca juga

Ketua DPD PPWI Jambi: Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Muaro Jambi Diduga Cacat Hukum, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi

Masyarakat Salah Memahami Surat ESDM Tentang Sumur Minyak Masyarakat

Ibu ‘F’ Pengembang Terkenal Di Kasang Pudak Diduga Menyerobot Tanah Orang Lain Dan Merusak Tanda Batas.

Diduga Makanan Program Gizi di Sekernan Terkontaminasi Bakteri Berbahaya, Pemkab Muaro Jambi Ungkap Hasil Laboratorium

Pelanggaran yang Dilakukan

PT. Danang Abadi Sejahtera melakukan penambangan mineral bukan logam jenis tertentu di empat titik lokasi di Kabupaten Muaro Jambi tanpa dilengkapi dokumen rencana teknis penambangan dan/atau dokumen lingkungan hidup.

 

Ini empat titik lokasi tambang PT. Danang Abadi Sejahtera :

1. Desa Sungai Landai Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi dengan Luas lahan 13,12 Ha

2. Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dengan Luas lahan 11.05 Ha

3. Desa Simpang Sungai duren Kec. jambi luar kota Kabupaten Muaro Jambi dengan Luas lahan 7.51 Ha

4. Pijoan dan Danau sarang elang Kec, jambi luar kota Kabupaten Muaro Jambi dengan Luas lahan 25,58 Ha

Hasil produksi penambangan telah terjual hingga ribuan kubik kepada perusahaan BUMN ( HKI Persero ) selaku penampung material.

Tindakan Pemerintah

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, telah menyampaikan surat kepada PT. Danang Abadi Sejahtera yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki dokumen rencana penambangan dan dokumen lingkungan hidup yang sah.

 

Pengawasan pertambangan mineral dan batubara (inspektur tambang) dengan sengaja tidak mendukung pemerintah provinsi jambi (Dinas ESDM Provinsi Jambi) melakukan pembiaran terhadap penambangan ilegal dalam waktu cukup lama sehingga pelaku usaha nakal meraja lela merusak lingkungan serta kerugian negara

 

Reaksi dari Aktivis

Ricky, aktivis pemerhati lingkungan sosial masyarakat Jambi, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan tindakan penegakan hukum agar tercapai keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta tercapanya kemanfaatan hukum

Tuntutan

Meminta BPK RI untuk mengaudit kerugian negara atas kerusakan lingkungan dan penggelapan pajak atas material yang di gali dan dijual oleh PT Danang Abadi Sejahtera.

 

Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap PT. Danang Abadi Sejahtera.

 

Meminta Kejaksaan Republik Indonesia tindakan penegakkan hukum terhadap Kementrian energi dan sumber daya mineral / Inspektur tambang (Pengawasan pertambangan mineral dan batubara) Perwakilan Jambi yang telah melalikan tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian Negara dan bangsa/masyarakat

 

Meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran UU Minerba.

 

 

Pewarta : tholib

Redaksi : fikiranrajat.id

 

 

 

Tags: dirjen minerbaDLH Provinsi jambiESDM Provinsi jambiInspektur tambangKementrian ESDMLanggar UU minerbaLingkungan hidupMuaro JambiPengawas TambangPT Danang Abadi SejahteraTutup Mata
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

Kadis Pendidikan Gorut: Asesmen Sumatif Akhir 2024 - 2025 Jadi Tolak Ukur Peningkatan Mutu dan Kebijakan Pendidikan

Mandulnya Kinerja Aparat Penegak Hukum Terkait Bebasnya Penebangan Kayu Bakau di Inhil

DPC PPWI Inhil Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Penyelidikan Gudang BBM Solar Subsidi di Desa Karang-Karangan Luwu Dihentikan, Bukti Visual Jadi gunjingan Publik!

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah