• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

    DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

    Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

    SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

    Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

    Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

    RUP sebagai Pilar Transparansi, Pengadaan Flat Panel Rp8,18 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Justru Menyisakan Tanda Tanya

    400 Meter Versi Anjar Prabowo, Dokumennya Di Mana? Temuan Baru SuaraRajat.id Pertanyakan Paket yang Tak Pernah Tayang di LPSE dan INAPROC

    Volume 276 Meter di Dokumen, Muncul Klaim 451 Meter di Lapangan: Di Mana Dasar Administrasinya?

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PART 3 — Penghentian Sementara di Meja DLH, Sanksi Administratif Menguat

PART 3 — Penghentian Sementara di Meja DLH, Sanksi Administratif Menguat

Sedang proses pencarian dokumen Amdal ,UKL, UPL

by Admin
26.12.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

Muaro Jambi – Dugaan pelanggaran kewajiban lingkungan dalam pembangunan Perumahan Green Pudak (Green Citra Asri Pudak) kini memasuki fase krusial. Setelah tim Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Muaro Jambi dipastikan turun ke lapangan, opsi pengenaan sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan mulai mengemuka.

 

Baca juga

Skandal Proyek 2,3 Miliar Muaro Jambi: Kabid Bina Marga Berdalih ‘Nama Ruas’, Kades Bukit Subur Bantah Ada Pengerjaan Wong Kito

DLH Muaro Jambi Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan di Green Pudak

Diduga Salahgunakan Izin Transportir, Aktivitas Gudang Minyak PT TGN di Mendalo Darat Jadi Sorotan

Kasus Lingkungan Perum Green Pudak Masih Menggantung, Pergantian Kadis DLH Dinilai Tak Boleh Hentikan Proses

Tim Gakkum Turun, Dokumen Lingkungan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

DLH Muaro Jambi memastikan bahwa tim Gakkum telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini, tim disebut sedang menelusuri dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL–UPL, untuk kemudian dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan.

 

Langkah ini menandai bahwa proses pengawasan tidak lagi sebatas klarifikasi administratif, melainkan telah masuk pada tahap verifikasi kesesuaian dokumen dengan realitas pembangunan.

 

Kadis DLH: Sanksi Administratif Bisa Disertai Penghentian Sementara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Evi Sarul, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa pengembang dapat dikenai sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan izin lingkungan.

“Kalau aturannya, kena sanksi denda administratif,” ujar Evi Sarul.

 

Ketika ditanyakan lebih lanjut apakah sanksi tersebut dapat dibarengi dengan penghentian sementara kegiatan pembangunan, Evi Sarul menyatakan hal itu dimungkinkan secara regulasi.

“Sanksi bisa dibarengi dengan penghentian, jika memenuhi unsur,” jelasnya.

 

Menurut Evi Sarul, saat ini tim DLH masih melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen lingkungan yang ada.

“Tim lagi cek dokumen-dokumen yang ada,” tambahnya.

 

Penghentian Sementara: Instrumen Hukum, Bukan Ancaman

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penghentian sementara kegiatan usaha merupakan instrumen hukum yang sah, terutama bila ditemukan:

kewajiban lingkungan tidak dijalankan,

dokumen lingkungan tidak sesuai pelaksanaan,

atau terdapat potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Penghentian sementara dinilai penting untuk mencegah dampak lanjutan, menjaga keutuhan lingkungan, serta memastikan tidak hilangnya barang bukti apabila perkara berlanjut ke ranah penegakan hukum.

 

Publik Menunggu Keputusan Tegas

Dengan pengakuan sebelumnya bahwa pengawasan reguler terhadap sektor perumahan belum dilakukan, kasus Green Pudak kini menjadi ujian serius integritas pengawasan DLH Muaro Jambi.

Publik menunggu:

apakah hasil pemeriksaan akan diumumkan secara terbuka,

apakah sanksi administratif benar-benar diterapkan bila unsur terpenuhi,

dan apakah penghentian sementara kegiatan akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran serius.

 

Kasus Green Pudak bukan sekadar soal satu proyek perumahan, melainkan cermin keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan. Pernyataan Kadis DLH menegaskan bahwa opsi sanksi sudah berada di meja pengambil kebijakan.

 

Penulis : Abdul muthalib

Sumber : Investigasi

Tags: DLH Muaro JambiGakkum DLH Muaro JambiGreen Asri PaodakPerkim Muaro JambiPUPR Muaro Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Sebut Pertemuan dengan Pengusaha Berawal dari Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Tambang

21.06.2026
Berita

DPD PPWI Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Ruang Digital yang Sehat

21.06.2026
Berita

Foto Petugas Medis Ruang Visum Jadi Sampul Berita, Muncul Pertanyaan Soal Etika Jurnalistik dan Perlindungan Privasi

21.06.2026
Berita

SMKN 6 Kota Jambi Klarifikasi Isu Dugaan Pungutan Dana PIP, Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bantuan

19.06.2026
Berita

Selisih Panjang Jalan Bukit Subur Jadi Sorotan, Kejari Muaro Jambi Didesak Telusuri Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

19.06.2026
Daerah

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, SH, mendesak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito–Desa Bukit Subur Unit VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI senilai Rp2,3 miliar yang telah dilaporkan masyarakat.

17.06.2026
Next Post

Legal di Atas Kertas, Lingkungan Jadi Korban

Refleksi Negara Gagal Berpikir: Banjir Dianggap Takdir, Bela Negara Jadi Lelucon, Pangan Diserahkan ke Impor, Bandara Beroperasi Tanpa Negara

SURAT TERBUKA ; Kepada Presiden Republik Indonesia

22 Ribu Hektare Hutan, Tapi Pengawasan Nol? Jawaban KPHP Bikin Publik Geram

Diam yang Terorganisir: Ketika Hukum Bersekongkol dengan Pembiaran

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah