• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

    MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

    POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

    RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

    Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

    AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

    JEJAK UANG PT PAL: DARI ASET SITAAN, PABRIK BEROPERASI, HINGGA PERTANYAAN KE MANA HASIL PRODUKSINYA MENGALIR?

    JEJAK RP12 MILIAR DI INAPROC: KAMARIYANI POWA TERCATAT SEBAGAI PENYEDIA PENGADAAN TANAH PUPR JAMBI, MENGAPA METODENYA “DIKECUALIKAN”?

    PONDOK DIBONGKAR, LAHAN BERALIH? MISTERI PENGUASAAN KTH JAYA BERSAMA DAN JEJAK PERKARA YANG MENUNGGU JAWABAN

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Suara Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Mahfud MD: UU Perampasan Aset Jadi Terobosan Besar, Publik Tunggu Bukti Nyata

Mahfud MD: UU Perampasan Aset Jadi Terobosan Besar, Publik Tunggu Bukti Nyata

by Admin
16.09.2025
in Berita, Hukrim, Mancanegara, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik
0

Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, keberadaan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset akan menjadi terobosan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Baca juga

Jika Satu Prajurit Gugur, Siapa Bertanggung Jawab?

🇮🇩 Indonesia Tak Tinggal Diam! Siap Turunkan 8.000 Pasukan Demi Palestina

PERMOHONAN TERBUKA CONNIE RAHAKUNDINI BAKRIE UNTUK PRESIDEN PRABOWO.

Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-74 kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto

Mahfud menilai, regulasi ini akan membuat penegakan hukum lebih produktif dan efektif. Bahkan, meski belum resmi berlaku, ia menyebut banyak pihak sudah merasa terintimidasi dengan rencana pemberlakuannya.

 

 “Pemberantasan korupsi akan lebih produktif dan mencapai tujuan-tujuan kita selama ini dengan berbagai peraturan perundang-undangan tentang perampasan korupsi. Jangankan kalau sudah berlaku, sekarang saja sudah banyak yang ketakutan akan diberlakukannya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, dikutip Selasa (16/9/2025).

 

 

Menurutnya, UU Perampasan Aset akan menjadi pelengkap regulasi sebelumnya, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), yang menekankan pentingnya pengembalian aset negara dari tangan koruptor.

 

“Prinsip utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor,” tegas Mahfud.

 

 

Pemerintah: Komitmen Presiden dan Payung Hukum

Pemerintah menegaskan dukungannya atas RUU ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mempercepat pembahasan, bahkan berencana mengundang pimpinan DPR serta partai politik untuk memastikan regulasi tersebut segera dituntaskan.

 

Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya dasar hukum kuat bagi hakim dalam memutus perkara perampasan aset.

 

 “Penyitaan dan perampasan aset yang diduga sebagai hasil korupsi untuk negara nantinya bisa diatur dengan UU agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat. Namun penegakan hukum ini tetap harus menghormati asas keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia,” ujar Yusril.

 

 

DPR: Antara Komitmen dan Kehati-hatian

Di parlemen, Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya jika RUU Perampasan Aset diserahkan untuk dibahas.

 

 “Kalau memang sikap Baleg menyatakan rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III siap menjalankan tugas itu,” kata Anggota Komisi III Nasir Djamil.

 

 

 

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan RUU ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025.

 

 “Perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah. Itu sudah masuk ke DPR, dan menjadi bagian dari prioritas tahun 2025,” ujarnya.

 

 

 

Namun, sebagian legislator mengingatkan pembahasan RUU ini masih bergantung pada revisi KUHAP yang belum rampung. Mereka menilai sinkronisasi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

 

Kritik dan Keraguan

 

Sejumlah pihak mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan, terutama terkait klausul non-conviction based asset forfeiture — mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kekhawatiran ini dinilai wajar, mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan besar soal independensi penegakan hukum. Tanpa pengawasan yang ketat, regulasi bisa saja dijadikan alat politik atau tekanan terhadap lawan.

 

 

Publik Menunggu Bukti Nyata

Meski sudah masuk prioritas legislasi, publik masih skeptis melihat lambannya proses. RUU ini pertama kali diajukan pemerintah sejak 2008, namun hingga kini belum kunjung disahkan.

 

Mahfud mengingatkan, pengesahan RUU ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan nasional, melainkan juga janji hukum Indonesia kepada dunia internasional setelah meratifikasi UNCAC.

 

 “RUU Perampasan Aset itu bagian penting dari konvensi internasional melawan korupsi. Janji hukum kita sudah jelas dan tidak boleh diingkari,” tandasnya.

 

 

 

Kini, sorotan publik tertuju pada DPR dan pemerintah: apakah benar-benar serius menjadikan UU Perampasan Aset sebagai senjata ampuh melawan korupsi, atau kembali terjebak dalam tarik-menarik politik yang berlarut-larut.

 

fikiranrajat.id

Pewarta: tholib

 

Tags: DPRMahfud MdPrabowo SubiantoRakyat IndonesiaRUU Perampasan Aset
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HARLA KEJAKSAAN KE-81: KAJATI JAMBI SERUKAN INTEGRITAS, DERMAGA MAUT SUNGAI LANDAK MASIH MENUNGGU JAWABAN

02.09.2026
Berita

MENELISIK TENDER Rp144,5 MILIAR DI PJN WILAYAH II JAMBI: SIAPA SAJA PERSONEL TEKNIS YANG DIAJUKAN PT SUMBER SWARNANUSA?

28.08.2026
Berita

POKIR DPRD KOTA JAMBI DI BAWAH MIKROSKOP: Rp17,45 MILIAR TERKONSENTRASI, SIAPA MENENTUKAN, SIAPA MENDAPAT MANFAAT?

28.08.2026
Berita

RP12 MILIAR SUDAH TEREALISASI, NAMUN JEJAKNYA MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN: TANAH SIAPA, DIBAYAR KEPADA SIAPA?

28.08.2026
Berita

Ketimpangan Pokir DPRD Kota Jambi Jadi Sorotan Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi

26.08.2026
Berita

AMJB Geruduk Polda Jambi, Subdit Tipidter Nyatakan Akan Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan di Koto Boyo

24.08.2026
Next Post

Seorang Pria di Lebak Bandung Ditemukan Tewas, Polisi Lakukan Olah TKP

Konflik Agraria Papua: Tanah Adat dan Jejak Mafia Tanah di Sorong

Transparansi Sempat Terancam, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Polemik Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 di Gorontalo Utara, Publik Soroti Ketua Pansel dan Transparansi Seleksi

Ketua DPD PPWI Lampung Sambut Baik HUT PPWI ke-18 di Jakarta, Ajak Anggota Berpartisipasi  

Discussion about this post

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SuaraRajat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah